Blog Post

Sanksi Jika Salah Pilih Kelas Merek HPM (Hak Paten Merek)

Hak Paten Merek

GAPURAOFFICE – Hai sobat Gapura! Dengan semakin pesatnya industri perdagangan, suatu merek memiliki peranan penting dalam merebut minat pasar. Sebagai penanda produk, merek memiliki suatu valuasi khusus yang mampu merepresentasikan produk dan membedakannya dengan produk-produk lain.

Oleh sebab itu, pendaftaran Hak Paten Merek (HPM) menjadi suatu urgensi dalam kegiatan bisnis untuk mendukung pemasaran dan mempertahankan reputasi dari produk yang dipasarkan.

Namun sayang, kesadaran untuk melindungi Hak Paten Merek ini belum dimiliki secara penuh oleh beberapa pelaku usaha. Sehingga banyak di antara mereka yang kehilangan Hak Paten Merek yang dimilikinya.

Padahal cara pendaftaran Hak Paten Merek sangatlah mudah. Ditambah lagi, kini pemerintah sudah menjadikan pendaftaran Hak Paten Merek secara online.

Sanksi Jika Salah Pilih Kelas Merek HPM

Di dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016, membagi Hak Paten Merek menjadi dua jenis, yaitu :

1. Merek Dagang, yaitu yang digunakan pada barang yang diperdagangkan untuk membedakan dengan barang sejenis lainnya.

2. Merek Jasa, yaitu merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan untuk membedakan dengan jasa sejenis lainnya.

Kedua jenis merek tersebut diklasifikasikan lagi menjadi 45 Kelas. Dimana setiap kelas tersebut kemudian terbagi lagi menjadi beberapa sub Kelas. Untuk dapat mengetahui secara lengkap pembagian kelas barang dan kelas jasa beserta sub Kelas-nya, maka Anda dapat mengunjungi website Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) di http://skm.dgip.go.id/.

Perlu diingat bahwa dalam melakukan pengisian Kelas Merek dan jenis-jenis barang dan/atau jasa tersebut, maka pemohon harus berhati-hati dan teliti.

Apabila pemohon dalam hal pengisian Kelas dan jenis barang dan/atau jasa tidak sesuai dengan klasifikasi barang dan/atau jasa, maka akibatnya adalah Menteri Hukum dan HAM melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dapat mencoret jenis barang dan/atau jasa dalam formulir yang dimohonkan.

Untuk itu, sebelum mengisi kolom Kelas Merek pada permohonan pendaftaran merek, terlebih dahulu Anda harus menentukan Kelas Merek apa yang sesuai dengan bisnis Anda.

Banyaknya Kelas tentu akan menyulitkan, namun ada beberapa tips yang bisa Anda terapkan untuk memilih Kelas Merek. Berikut cara menentukan dan memilih Kelas Merek :

1. Tentukan Bidang Usaha/Bisnis.

Sebagaimana dijelaskan di awal, Kelas Merek terbagi menjadi Kelas Barang dan Kelas Jasa. Sehingga Anda harus menentukan terlebih dahulu bisnis Anda menghasilkan barang atau memberikan jasa.

2. Pahami Model Bisnis Yang Dijalankan.

Hal ini karena untuk suatu merek, dapat didaftarkan lebih dari 1 (satu) Kelas Merek. Bisa saja dalam merek yang Anda daftarkan tersebut terdapat beberapa model bisnis yang dijalankan.

Misalnya, seperti bisnis kopi, bisa dimasukkan pada Kelas 35 (penjualan di booth) dan Kelas 43 (penjualan berbentuk kafe).

3. Tentukan Kata Kunci Bisnis Anda.

Dengan menentukan kata kunci pada bisnis, maka Anda dapat mengetahui kelas apa saja yang dapat dimasukkan untuk bisnis Anda. Hal ini karena di website http://skm.dgip.go.id/ menyediakan alat pencarian kelas berdasarkan kata yang Anda masukkan.

Contohnya, jika kata kunci bisnis Anda adalah “Gapura”, maka akan terlihat bahwa “Gapura” terdapat dalam kelas 29, 30, 32, 35, dan 43 beserta Sub-Kelasnya.

Cara Pengajuan Pendaftaran HPM Secara Online

Lalu, bagaimana cara pendaftaran Hak Paten Merek (HPM) ini secara online? Berikut langkah-langkahnya :

1. Registrasi.

Registrasi akun aplikasi merek di website https://merek.dgip.go.id/, maka akun akan secara otomatis terdaftar. Kemudian harus melakukan aktivasi melalui link yang dikirim ke alamat e-mail yang didaftarkan.

2. Mengajukan Permohonan.

Login ke akun yang telah didaftarkan, kemudian mengajukan permohonan. Ketika mengajukan permohonan, maka pendaftar akan diarahkan ke website http://simpaki.dgip.go.id/ untuk pemesanan kode billing atau nomor pembayaran.

Nantinya, sistem akan menerbitkan perintah pembayaran sesuai dengan data yang di input. Pembayaran maksimal dilakukan satu hari setelah permohonan kode billing diajukan. Pengisian data permohonan pendaftaran merek dapat dilakukan setelah pendaftar melakukan pembayaran.

3. Melakukan Pengisian Identitas Pemohon dan Merek Yang Didaftarkan ke Dalam Sistem.

Apabila proses pengisian data dan klasifikasi merek berjalan dengan lancar, maka pemohon hanya tinggal menunggu pengecekan permohonan yang akan dilakukan oleh petugas Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.

Proses pendaftaran merek secara online sendiri memang terlihat mudah untuk dilakukan oleh siapa saja. Namun, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh pemohon apabila ingin mendaftarkan mengajukan Hak Paten Merek.

Nah, berikut ini adalah hal-hal yang menjadi syarat dan tata cara pengajuan permohonan Hak Paten Merek secara online, diantaranya :

1. Tanggal, bulan, dan tahun permohonan.

2. Nama lengkap, kewarganegaraan, dan alamat pemohon.

3. Nama lengkap, alamat Kuasa jika permohonan yang diajukan melalui Kuasa.

4. Nama negara dan tanggal permintaan merek yang pertama kali dalam hal permohonan diajukan dengan Hak Prioritas.

5. Label merek dengan ukuran paling kecil 2×2 cm dan paling besar 9×9 cm. Untuk pengajuan permohonan online label merek disimpan dalam bentuk digital dengan format JPG.

6. Warna jika merek yang dimohonkan pendaftarannya menggunakan unsur warna.

7. Kelas barang dan/atau kelas jasa serta uraian jenis barang dan/atau jenis jasa.

8. Pembayaran biaya permohonan.

9. Pemohon harus mengisi formulir secara elektronik melalui laman resmi Direktorat Jenderal.

10. Pemohon juga harus mengunggah/upload dokumen jika menggunakan kuasa (Konsultan KI) dan jika ada hak prioritas. Untuk permohonan online, surat penyataan kepemilikan merek dan formulir permohonan pendaftaran akan dihasilkan oleh sistem, pemohon hanya menggungah/ upload dokumen tanda tangan pemohon dan/atau kuasa.

11. Setiap permohonan memuat kelas barang dan/ atau jasa. Kelas barang dan/ atau jasa memuat jenis barang dan/ atau jasa.

12. Permohonan dapat diajukan lebih dari 1 (satu) kelas barang dan/ atau jasa dalam satu permohonan.

13. Ketentuan mengenai kelas barang dan/atau jasa sebagaimana dimaksud berpedoman pada perjanjian MGS WIPO https://webaccess.wipo.int/mgs/ tentang Klasifikasi Internasional Barang dan Jasa untuk Pendaftaran Merek.

14. Jika merek yang diajukan berupa bentuk 3 dimensi, maka label merek yang dilampirkan dalam bentuk karakteristik dari merek tersebut yang berupa visual dan deskripsi klaim perlindungan.

15. Jika merek yang diajukan berupa suara, label merek yang dilampirkan berupa notasi dan rekaman suara.

16. Jika merek yang diajukan berupa suara yang tidak dapat ditampilkan dalam bentuk notasi, label merek yang dilampirkan dalam bentuk sonogram.

17. Jika merek yang diajukan berupa hologram, label merek yang dilampirkan berupa tampilan visual dari berbagai sisi.

Dapat disimpulkan bahwa pendaftaran Hak Paten Merek (HPM) secara online merupakan solusi efektif bagi pelaku usaha untuk mendapatkan hak atas merek terhadap produk barang atau jasa yang dimiliki.

Hanya dengan mengikuti prosedur tata cara serta memenuhi syarat dan ketentuan pendaftaran Hak Paten Merek secara online, maka siapa saja dapat dengan mudah untuk mendaftarkan Hak Atas Merek.

Nah, apabila saat ini Anda tidak ada waktu atau tidak ingin repot mengurusi persyaratannya, dan Anda juga membutuhkan konsultasi hukum, maka Anda dapat menggunakan layanan Biro Jasa Perizinan Gapura Office atau Virtual Officeku. Kami adalah ahlinya!

Di Gapura Office, Anda bisa mendaftarkan Hak Paten Merek dengan mudah, cepat, transparan, dan pastinya terjangkau. Semua pelayanan tersebut akan Anda dapatkan hanya dalam satu paket biaya jasa pengurusan Hak Paten Merek.

Dengan didukung dengan tenaga ahli yang berpengalaman dan profesional, kami akan membantu Anda untuk mendaftarkan Hak Paten Merek dengan mudah.

Keunggulan dari perusahaan kami adalah perizinan yang tidak sulit, Izin Usaha yang lengkap, mudahnya mendapatkan perizinan, dan Konsultasi hukum pada orang yang ahli.

Jadi, segera legalitaskan brand atau merek Anda hanya di Gapura Office, dan dapatkan layanan pengurusan legalitas perizinan dan pendirian perusahaan Anda dengan cepat dan profesional.

Diskusikan pada kami terkait badan usaha yang ingin Anda dirikan. Kami siap menjadi partner Anda dalam mendirikan badan usaha yang Anda inginkan.

Silahkan menghubungi tim Marketing kami DI SINI untuk mendapatkan informasi lebih lengkap dan konsultasi GRATIS untuk pendirian perusahaan Anda.

Jangan ragu menggunakan Biro Jasa kami, karena perusahaan kami adalah Biro Jasa Perizinan Usaha yang terpercaya dan profesional.

Biarkan kami yang bekerja untuk Anda, dan dengan senang hati kami akan melayani Anda dengan cepat dan berpengalaman. So, start your business right bersama Virtual Officeku!

PT Garuda Perkasa Putra Angkasa (virtualofficeku.co.id) terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM RI, dengan SK Nomor AHU-0043399.AH.01.01.Tahun 2016
?>