Blog Post
Seberapa Penting Memiliki Izin Usaha Industri?
GAPURAOFFICE – Hai sobat Gapura! Legalitas dan perizinan adalah hal yang sangat penting untuk keberlangsungan usaha industri yang sedang Anda jalankan saat ini. Jika Anda memiliki IUI resmi, maka bisnis industri yang Anda bangun pastinya akan lebih mudah untuk berkembang dan menjadi lebih besar.
IUI sendiri merupakan singkatan dari Izin Usaha Industri. Dan setiap usaha di Indonesia, haruslah memilliki Izin Usaha, sebagaimana disebutkan dalam Peraturan Menteri Nomor 41/M-ind/per/6/2008, bahwa setiap orang atau badan yang mendirikan usaha dengan kategori menengah maka wajib memiliki Izin Usaha Industri (IUI).
Pengertian Izin Usaha Industri (IUI)
Izin Usaha Industri (IUI) adalah izin yang wajib dimiliki secara pribadi atau perusahaan yang melakukan kegiatan usaha industri atau pengolahan barang. Adapun usaha industri adalah lapangan kegiatan yang bersangkutan dengan cabang industri atau jenis industri.
Industri sendiri memiliki arti sebagai suatu kegiatan ekonomi yang mengolah bahan mentah, bahan baku, barang setengah jadi, dan atau barang jadi menjadi barang dengan nilai yang lebih tinggi untuk penggunaannya. Termasuk juga kegiatan rancang bangun dan perekayasaan industri.
Izin usaha industri wajib dimiliki oleh usaha yang memiliki modal sebesar Rp 5 juta sampai Rp 200 juta.
Izin usaha industri dibutuhkan untuk pengusaha menengah kecil yang membutuhkan legalitas atau pemenuhan berkas untuk mendukung usaha yang bergerak di bidang industri.
Izin usaha industri dapat di ajukan di Pelayanan Perizinan Terpadu Daerah Tingkat II, Kabupaten atau Kota. Sedangkan bila usaha sudah berkembang dan meliputi usaha besar dapat mengajukan di Pelayanan Perizinan Terpadu Tingkat I, Provinsi atau BKPM. Untuk izin usaha industri uang sudah mencapai tingkat nasional.
Persyaratan Pengurusan Izin Usaha Industri
Adapun persyaratan Izin Usaha Industri (IUI) Tingkat Kabupaten atau Kota adalah sebagai berikut :
1. Izin Usaha Industri (Baru)
- Mengisi formulir permohonan.
- Fotocopy KTP Direksi dan Dewan Komisaris.
- Fotocopy NPWP.
- Fotocopy Akte Pendirian Perusahaan dan perubahannya.
- Fotocopy Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
- Surat keterangan Domisili Perusahaan.
- Surat Rekomendasi dari Lurah dan Camat setempat.
- Fotocopy UKL/UPL serta dan atau AMDAL bagi perusahaan industri yang mengandung dampak pencemaran.
- Fotocopy Surat Izin Gangguan (HO).
- Fotocopy SIUP dan TDP.
- Persyaratan tambahan yang mungkin di butuhkan oleh masing-masing Kabupaten atau Kota.
2. Persetujuan Prinsip
- Mengisi formulir permohonan.
- Fotocopy KTP Direksi dan Dewan Komisaris.
- Fotocopy NPWP.
- Fotocopy Akte Pendirian Perusahaan dan perubahannya.
- Surat Rekomendasi dari Lurah dan Camat setempat.
GAPURA, Biro Jasa Pengurusan Izin Usaha Industri (IUI) Jakarta
Jika saat ini Anda bermimpi ingin mendirikan industri atau sudah mendirikan industri, namun belum memiliki legalitas atau perizinanan resmi, maka kami Gapura Office atau Virtual Officeku siap memberikan solusi dalam mendapatkan Perizinan Usaha Industri Anda.
Kami adalah salah satu konsultan penyedia jasa perizinan dan legalitas yang terpercaya di Indonesia. Dengan proses yang cepat, kami siap membantu Anda membuatkan Izin Usaha Industri (IUI) melalui tenaga profesional dan paham hukum, segala proses pengurusan perizinan Anda, termasuk pembuatan PT maupun CV, akan menjadi lebih mudah.
Keunggulan dari layanan yang kami tawarkan adalah, perizinan yang tidak sulit, Izin Usaha yang lengkap, mudahnya mendapatkan perizinan, dan kosultasi hukum pada orang yang ahli. Semua pelayanan tersebut bisa Anda dapatkan hanya dalam satu paket Biaya Jasa Pengurusan Izin Usaha Industri (IUI), yang hanya Rp 6 Juta saja. Sangat terjangkau, bukan?
Segera konsultasikan kepengurusan Perizinan Usaha Industri Anda kepada kami Virtual Officeku, dan kami akan membantu Anda dalam kepengurusannya. So, start your business right bersama Virtual Officeku!