Blog Post

SIUP Adalah Syarat Bisnis Legal

Biro Jasa Pengurus NIK SIUP

GAPURA OFFICE – Hai sobat Gapura! Pemerintah Indonesia mewajibkan kepada setiap pemilik usaha yang berkecimpung di bidang Perdagangan untuk memiliki SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan). Sebab, SIUP menjadi tanda bukti legalitas bisnis yang sedang dijalani agar bisnis tersebut dapat terlindungi secara aman menurut lembaga hukum sesuai dengan peraturan Kementerian Perdagangan RI.

Artinya, SIUP merupakan dokumen atau surat Izin yang wajib dimiliki oleh para pengusaha, baik itu berbasis Perseroan Terbatas (PT), Persekutuan Komanditer (CV), maupun Perusahaan Perseorangan (PO), yang dikeluarkan langsung oleh pemerintah.

Dasar hukum yang mewajibkan setiap pengusaha untuk memiliki SIUP tercatat dalam Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 289/MPP/Kep/10/2001, yang membahas tentang Ketentuan Standar Pemberian Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), baik pengusaha lama maupun calon pengusaha baru maka wajib memiliki dokumen perizinan SIUP ini.

Fungsi SIUP Bagi Pelaku Usaha

Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP berperan sebagai dokumen yang menjamin sebuah usaha dilindungi sepenuhnya oleh negara, sekaligus sebagai bukti bahwa usaha yang dimiliki sah di mata hukum. Bahkan di kesempatan mendatang, SIUP bisa menjadi persyaratan untuk melakukan pameran, aktivitas ekspor dan impor, serta mengikuti lelang atau tender.

Secara umum, SIUP memiliki beberapa fungsi yang akan sangat berguna bagi seorang pelaku usaha dalam menjalankan bisnisnya, seperti yang akan dijelaskan di bawah ini :

  • Menjadi alat bukti pengesahan sebuah usaha yang diterbitkan oleh pemerintah.
  • Sebagai syarat bisa mengikuti lelang yang digelar oleh pemerintah.
  • Mempermudah proses ekspor dan impor bagi pengusaha.
  • Usaha yang didirikan bersifat legal dan dilindungi hukum.
  • Menjadi syarat dalam mendukung beragam pengurusan beragam administrasi.

Jenis-Jenis SIUP

Berdasarkan besarnya modal usaha yang dimiliki, SIUP terbagi menjadi beberapa kategori, antara lain :

1. SIUP Skala Mikro.

Dokumen perizinan ini diberikan kepada pengusaha skala Mikro atau yang memiliki kekayaan maupun modal bersih lebih dari Rp 50 juta hingga Rp 500 juta.

2. SIUP Skala Kecil.

Adapun SIUP untuk skala Kecil diberikan kepada pengusaha yang memiliki modal kekayaan bersih minimal Rp 50 juta hingga Rp 500 juta.

3. SIUP Skala Menengah.

Untuk mendapatkan SIUP skala Menengah, maka pengusaha setidaknya harus memiliki kekayaan modal antara Rp 500 juta hingga Rp 10 miliyar.

4. SIUP Skala Besar.

Terakhir adalah SIUP untuk skala Besar, yang diberikan kepada pengusaha dengan modal kekayaan lebih dari Rp 10 milyar.

Namun, peraturan dari Permendag Nomor 46 Tahun 2009 Pasal 4 ayat 1 menegaskan adanya pengecualian dari negara terkait kepemilikan surat perizinan usaha dagang kelas Mikro, dengan kriteria meliputi :

  • Usaha yang berbentuk Persekutuan.
  • Aktivitas usaha dikelolah oleh Keluarga.
  • Modal kekayaan maksimal Rp 50 juta secara netto, dan tidak termasuk bangunan dan tanah.
  • Tahapan dan Prosedur Pembuatan SIUP

Syarat Pembuatan SIUP

Sebelum membuat SIUP, maka para pengusaha harus mengetahui apa saja persyaratan yang dibutuhkan. Adapun persyaratannya adalah sebagai berikut :

1. Salinan dokumen personal yang dibutuhkan, seperti kartu identitas (KTP atau SIM), Kartu Keluarga (KK), dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Setidaknya, sediakan salinannya masing-masing sebanyak 5 (lima) lembar untuk mencegah terjadinya kekurangan.

2. Bukti pembayaran PBB asli berikut salinannya.

3. Jika usaha didirikan di atas lahan sewa, maka sertakan salinan surat perjanjian sewa.

4. Jika usaha berdiri di atas lahan milik pribadi, maka perlu menyertakan salinan surat sertifikasi tempat usaha milik pribadi.

5. Sertakan pula pas foto berukuran 3×4 sebanyak 3 (tiga) hingga 5 (lima) lembar.

Prosedur Pembuatan SIUP

Adapun prosedur pembuatan SIUP adalah sebagai berikut :

1. Mengambil Formulir Pendaftaran.

Pertama, pengusaha wajib mengambil formulir pendaftaran pembuatan SIUP. Formulir ini bisa didapatkan di Kantor Dinas Perdagangan atau Kantor Pelayanan Perizinan yang sesuai dengan domisili badan usaha.

Setelah itu, isikan data yang dibutuhkan dengan lengkap dan benar. Jangan lupa bubuhkan tanda tangan di atas materai seharga Rp 6.000. Nantinya, formulir ini akan digandakan dan digabungkan dengan persyaratan lain yang dibutuhkan.

2. Menyiapkan Biaya Pembuatan SIUP.

Berkas yang telah diterima oleh petugas setempat akan diproses. Biasanya, akan ada sejumlah biaya yang harus dibayarkan oleh pengusaha. Besarnya biaya bergantung pada lokasi pembuatan surat perizinan ini.

3. Mengambil SIUP.

Lama proses pembuatan SIUP biasanya antara 10 – 14 hari kerja. Apabila surat izin telah selesai, petugas akan menghubungi pengusaha dan memberitahukan bahwa SIUP telah bisa diambil di kantor tempat SIUP diajukan.

Perpanjangan SIUP

Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 7/M-DAG/PER/2/2017 Pasal 7, disebutkan bahwa SIUP harus diperpanjang setiap 5 (lima) tahun sekali.

Namun, kebijakan baru telah menetapkan bahwa SIUP kini tak perlu lagi diperpanjang. Kini, pengurusan pembuatan SIUP baru maupun penggantian pun tidak perlu lagi harus mengisi berlembar formulir, karena bisa dilakukan secara online.

Baca juga: SIUP Sebagai Bukti Legalitas Usaha

Demikian ulasan tentang pengertian SIUP dan segala hal lain yang perlu Anda ketahui. Apabila Anda membutuhkan jasa untuk pembuatan SIUP, mendirikan PT dan CV yang kredibel serta tepercaya, percayakan dan hubungi segera Gapura Office atau Virtual Officeku.

Gapura Office adalah salah satu konsultan penyedia jasa perizinan dan legalitas yang terpercaya di Indonesia. Dengan proses yang cepat, kami siap membantu Anda membuatkan SIUP.

Keunggulan dari layanan kami adalah, peizinan yang tidak sulit, Izin Usaha yang lengkap, mudahnya mendapatkan perizinan, dan kosultasi hukum pada orang yang ahli.

Semua pelayanan tersebut bisa Anda dapatkan hanya dalam satu paket biaya jasa pengurusan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dengan harga yang cukup terjangkau.

Ada banyak yang dihadirkan oleh Gapura Office di sini. Informasi lengkap terkait dengan layanan yang kami berikan bisa Anda simak langsung di website resmi kami. Semua layanan dicantumkan lengkap dengan penjelasan singkat dan biaya yang dibebankan kepada klien.

Ayo hubungi tim Marketing kami DI SINI untuk mendapatkan informasi tentang legalitas dan promo-promo menarik dari kami, serta Konsultasi GRATIS tentang jasa yang kami tawarkan. Kami siap membantu Anda dalam mendapatkan perizinan usaha.

Biarkan kami yang bekerja untuk Anda, dan dengan senang hati kami akan melayani Anda dengan cepat dan berpengalaman.

Gapura Office jasa Pendirian PT dengan syarat pembuatan PT yang mudah “One Stop Bussiness Solution”. So, start your business right bersama Gapura Office!

PT Garuda Perkasa Putra Angkasa (virtualofficeku.co.id) terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM RI, dengan SK Nomor AHU-0043399.AH.01.01.Tahun 2016
?>