Blog Post
SIUP Sebagai Bukti Legalitas Usaha
GAPURA OFFICE – Hai sobat Gapura! Apabila saat ini Anda sedang menjalankan Usaha Dagang dan sudah memiliki Izin Usaha, dan Anda ingin melegalkan atau mengesahkan usaha Anda di mata hukum, maka Anda harus melakukan Pendaftaran Usaha Anda dan mendapatkan Izin untuk dapat menjalankan Usaha Perdagangan. Izin Usaha yang harus Anda miliki di sini adalah SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan).
Membuat SIUP sendiri sangatlah diperlukan dan diwajibkan bagi Anda yang akan mendirikan Usaha Perdagangan dalam bentuk Perseorangan ataupun badan usaha. Baik usaha kecil maupun berskala besar, maka sebaiknya Anda membuat SIUP sebagai bukti legalitas usaha Anda.
Legalitas ini juga dapat menguntungkan usaha Anda dalam mendapatkan konsumen atau kolega dalam bisnis Anda. Namun, Anda perlu mengetahui ada beberapa jenis SIUP, dimana tiap-tiap jenis SIUP ini diperuntukkan usaha yang sesuai kategori. Berikut jenis-jenis SIUP.
Jenis-Jenis SIUP
1. SIUP Mikro, diperlukan untuk perusahaan yang memiliki modal dan kekayaan bersih di bawah Rp 50 Juta di luar lahan dan bangunan.
2. SIUP Kecil, dibutuhkan perusahaan yang memiliki modal dan kekayaan bersih sekitar Rp 50 Juta hingga Rp 500 Juta di luar lahan dan bangunan.
3. SIUP Menengah, diberikan untuk perusahaan yang memiliki modal dan kekayaan bersih sekitar Rp 500 Juta hingga Rp 10 Miliar di luar lahan dan bangunan.
4. SIUP Besar, diberikan untuk perusahaan yang memiliki modal dan kekayaan bersih di atas Rp 10 Miliar di luar lahan dan bangunan.
Prosedur Permohonan SIUP
Anda bisa langsung mendatangi Kantor Dinas Perdagangan di tingkat Kabupaten atau Kota atau di kantor Pelayanan Perizinan Terpadu untuk mendapatkan SIUP.
1. Mengambil Formulir Pendaftaran.
Sebagai pemilik usaha, Anda bisa langsung mendatangi Kantor Dinas Perdagangan atau Kantor Pelayanan Perizinan setempat untuk mengambil formulir pengajuan SIUP. Namun, jika Anda berhalangan untuk hadir, Anda bisa mengurusnya melalui orang yang telah Anda berikan kuasa. Lampirkan Surat Kuasa dengan materai yang telah Anda tandatangani.
2. Isi Formulir Pendaftaran.
Isikan formulir yang telah disediakan oleh kantor Dinas Perdagangan secara lengkap dan benar, kemudian tandatangani formulir tersebut di atas materai Rp 6.000. Formulir ini hanya bisa ditandatangani oleh Pemilik atau Direktur Utama atau penanggungjawab perusahaan.
Setelah selesai, fotocopy formulir tersebut sebanyak 2 rangkap dan digabung dengan syarat administrasi pembuatan SIUP. Dan lampirkan surat bermaterai khusus, jika Anda menggunakan jasa pihak ketiga untuk mengurus pembuatan SIUP perusahaan Anda.
3. Bayar Biaya Pembuatan SIUP.
Setelah melengkapi formulir permohonan SIUP, maka Anda harus melakukan pembayaran biaya pembuatan SIUP. Soal biaya pembuatan SIUP di setiapkota atau Kabupaten akan berbeda-beda dan diatur oleh Peraturan Daerah (Pemda) di masing-masing wilayah.
4. Mengambil SIUP.
SIUP ini biasanya akan siap dan bisa Anda terima kurang lebih selama 2 minggu dari waktu permohonan. Nantinya, petugas kantor Dinas Perdagangan akan menghubungi Anda untuk memberitahu bahwa SIUP perusahaan Anda telah selesai dan siap untuk diambil di kantor Dinas Perdagangan, tempat Anda mengurus SIUP tersebut.
Itulah beberapa prosedur yang harus Anda lakukan untuk mendapatkan SIUP. Dengan memiliki Izin Usaha, maka itu berarti usaha Anda telah tercatat secara legal oleh pemerintah, sehingga membantu usaha agar terhindar dari tindakan penertiban serta memiliki kekuatan hukum jika ada pihak yang sengaja mengganggu kegiatan operasional usaha. Selain itu, SIUP juga membantu usaha Anda terhindar dari segala resiko hukum.
Jika SIUP Anda sudah selesai, maka Anda dapat fokus pada perencanaan untuk berbisnis. Adanya SIUP menjadikan usaha Anda tercatat secara sah oleh pemerintah, sehingga membantu bisnis Anda agar terhindar dari tindakan penertiban. Anda pun memiliki kekuatan hukum yang kuat jika ada pihak-pihak yang sengaja membuat kacau kegiatan operasional bisnis Anda.
Baca juga: SIUP Adalah Syarat Bisnis Legal
Nah, demi mendukung transparansi, kami dari Gapura Office atau Virtual Officeku menyediakan konsultan penyedia jasa perizinan dan legalitas yang terpercaya di Indonesia. Dengan proses yang cepat, kami siap membantu Anda membuatkan SIUP.
Keunggulan dari layanan yang kami tawarkan adalah, perizinan yang tidak sulit, Izin Usaha yang lengkap, mudahnya mendapatkan perizinan, dan konsultasi hukum pada orang yang ahli.
Semua pelayanan tersebut bisa Anda dapatkan hanya dalam satu paket biaya Jasa Pengurusan SIUP, yang hanya Rp 1 Jutaan saja. Sangat terjangkau, bukan?
Ada banyak layanan yang kami tawarkan di sini. Untuk mengetahuinya dengan lebih jelas, Anda bisa langsung mengakses situs resmi kami. Semua layanan dicantumkan dalam website resmi kami, lengkap dengan penjelasan singkat dan biaya yang dibebankan kepada klien.
Segera legalitaskan perusahaan Anda hanya di Gapura Office! Dan dapatkan layanan pengurusan legalitas perizinan dan pendirian perusahaan Anda dengan cepat dan profesional bersama kami. Suatu kebanggaan pula bagi kami jika dapat terlibat dalam pengembangan usaha Anda yang tengah meniti tangga kesuksesan.
Untuk informasi lebih lanjut, Anda bisa langsung menghubungi tim Marketing kami DI SINI. Dapatkan informasi tentang legalitas dan promo-promo menarik dari kami, serta Konsultasi GRATIS tentang jasa yang kami tawarkan. Kami siap membantu Anda dalam pengurusan perizinan usaha.
Jangan ragu menggunakan Biro Jasa kami, karena kami adalah perusahaan terpercaya. Biarkan kami yang bekerja untuk Anda, dan dengan senang hati kami akan melayani Anda dengan cepat dan berpengalaman.
Ayo, langsung hubungi kami untuk konsultasi! So, start your business right bersama Gapura Office!