Blog Post

Syarat Administrasi dan Prosedur Untuk Izin Mendirikan Yayasan

Izin Mendirikan Yayasan

GAPURAOFFICE – Hai sobat Gapura! Secara umum, masyarakat Indonesia sudah mengenal kata Yayasan. Bahkan sudah banyak yang mendirikan Yayasan itu sendiri, baik itu Yayasan sosial, agama, dan sebagainya. Namun, apakah Anda sudah mengetahui apa pengertian dari Yayasan?

Yayasan merupakan suatu badan hukum yang di dalamnya terdiri atas beberapa kekayaan yang telah dipisahkan serta diperuntukkan demi mencapai suatu tujuan tertentu pada bidang keagamaan, sosial, dan juga kemanusiaan.

Untuk mendirikan suatu Yayasan, seseorang tidak boleh sembarangan dalam mendirikannya. Sebab, dalam mendirikan sebuah Yayasan haruslah memiliki Izin terlebih dahulu dari suatu lembaga tertentu.

Hal itu sebagaimana tercantum dalam dasar hukum sebagai berikut :

  • Undang-Undang nomor 28 tahun 2004, mengenai perubahan terhadap Undang-Undang nomor 16 tahun 2001 tentang Yayasan.
  • PP Nomor 63 Tahun 2008, mengenai Pelaksanaan Undang-Undang tentang Yayasan.

Dari dasar hukum di atas, apakah terdapat beberapa aturan dalam mendirikan Yayasan? Jawabannya, tentu saja ada. Nah, agar lebih jelas, berikut ini adalah beberapa syarat administrasi dan prosedur yang harus Anda persiapkan terlebih dahulu untuk Izin Mendirikan Yayasan.

Syarat Administrasi Untuk Izin Mendirikan Yayasan

Sebelum Anda mendirikan Yayasan, pastikan Anda mengurus Izinnya terlebih dahulu, diantaranya adalah :

1. Yayasan dapat didirikan oleh satu (1) atau lebih orang dengan cara memisahkan sebagian dari harta kekayaan Pendiri Yayasan sebagai kekayaan awal.

2. Pendiri mendaftarkan Yayasan yang akan didirikan agar dibuatkan Akta Pendirian Yayasan dalam bahasa Indonesia. Apabila pendiri Yayasan tersebut berhalangan hadir, maka bisa diganti oleh pihak lain dengan cara membuat Surat Kuasa.

3. Fotocopy beberapa dokumen yang terdiri dari :

  • Akta Notaris yang sudah dilegalisasi oleh Lembaga Pengadilan Negeri setempat.
  • Surat Keterangan Domisili Yayasan dari Kelurahan setempat.
  • Anggaran Dasar serta Anggaran Rumah Tangga (AD ART) Yayasan.
  • Susunan Organisasi Pengurus Yayasan dan KTP Pengurus Yayasan bersangkutan.
  • Bukti Pembayaran PBB pada tahun terakhir.

Itulah beberapa persyaratan administrasi yang sebelumnya harus Anda penuhi untuk Izin Pendirian Yayasan. Syarat administrasi tersebut tentunya sangat penting untuk melakukan proses atau prosedur selanjutnya.

Prosedur Izin Mendirikan Yayasan

Jika persyaratan administrasi di atas sudah terpenuhi, maka langkah selanjutnya adalah Anda bisa melakukan prosedur Izin Pendirian Yayasan. Prosedur tersebut diantaranya adalah sebagai berikut :

1. Pengurus ataupun Pendiri Yayasan maupun seseorang yang telah diberi kuasa bisa mengambil formulir isian Pendirian Yayasan yang terdapat di kantor Suku Dinas Sosial yang berada di masing-masing Kabupaten atau Kota.

2. Pendiri Yayasan harus membuat Surat Permohonan yang pada umumnya ditujukan kepada Kepala Dinas Sosial Provinsi.

3. Menyerahkan Formulir isian yang sebelumnya sudah diisi bersama Surat Permohonan yang telah dibuat, dan disertakan dengan melampirkan perlengkapan syarat administrasi.

4. Petugas yang berasal dari Dinas Sosial harus melakukan peninjauan terhadap Lokasi Pendirian Yayasan dan mengecek.

5. Keberadaan Yayasan yang akan didirikan.

6. Mengenal para Pengurus Yayasan yang bersangkutan.

7. Melihat serta meninjau segala macam aktivitas atau kegiatan yang dilakukan oleh Yayasan.

8. Petugas Dinas Sosial yang telah meninjau Yayasan bersangkutan tersebut kemudian lapor ke Dinas Sosial guna mendapatkan Tanda Daftar yang telah ditandatangani oleh Kepala Dinas Sosial.

9. Surat Tanda Daftar Pendirian Yayasan dapat diambil di Kantor Suku Dinas Sosial yang terdapat di masing-masing Kabupaten atau Kota.

Demikianlah beberapa syarat administrasi serta prosedur yang diperlukan untuk Izin Pendirian Yayasan. Nah, apabila Anda membutuhkan bantuan untuk pengurusan Izin Mendirikan Yayasan dan legalitasnya, serahkan saja kepada kami dari Gapura Office atau Virtual Officeku.

Kami adalah salah satu konsultan penyedia jasa perizinan dan legalitas tepercaya di Indonesia. Dengan proses yang cepat, kami siap membantu Anda untuk mendirikan Yayasan berbadan hukum dengan tujuan sosial, agama, maupun kemanusiaan.

Keunggulan dari layanan kami adalah peizinan yang tidak sulit, Izin Usaha yang lengkap, mudahnya mendapatkan perizinan, dan kosultasi hukum pada orang yang ahli.

Soal biaya, jika Anda ingin memesan jasa Konsultan dari kami, maka Anda hanya perlu menyiapkan biaya Pendirian Yayasan saja. Semua pelayanan tersebut akan Anda dapatkan hanya dalam satu paket biaya pendirian Yayasan dan Perkumpulan, dan tentu saja dengan harga yang sangat terjangkau.

Biaya jasa pengurusan Izin Mendirikan Yayasan di Gapura Office memang lebih murah jika dibandingkan dengan perusahaan jasa perizinan lainnya. Oleh sebab itu, wujudkan impian Anda mendirikan Izin Mendirikan Yayasan hanya di Gapura Office.

Ayo segera hubungi tim Marketing kami DI SINI untuk mendapatkan informasi lengkap dan Konsultasi GRATIS untuk diskusikan lebih lanjut, apa saja yang dibutuhkan agar Anda bisa segera dapat memulai usaha Anda.

Sangat disarankan untuk berkonsultasi dengan staff kami DI SINI untuk mendapatkan informasi lebih lengkap dan konsultasi GRATIS untuk pendirian usaha Anda. Agar Anda bisa mengutarakan keinginan bentuk legalitas bisnis Anda, bidang usaha yang dijalani, dan kemungkinan adanya kendalanya.

Dengan demikian, maka staff kami bisa memberikan penjelasan secara akurat dan memberikan jalan keluar kalau terjadi kendala tertentu.

Oleh sebab itu, segera urus legalitas bisnis Anda. Jangan sampai ada pihak lain yang mendahuluinya. Tentunya yang bisa juga menjadi kompetitor berat bagi keberlangsungan usaha Anda.

Ingat, persiapkan segala persyaratan dalam membuat Izin Usaha agar pengurusan bisa berjalan dengan lancar dan mudah. Daftarkan usaha Anda dan jadilah pengusaha yang sukses suatu saat nanti.

Ada banyak layanan yang kami tawarkan di sini. Untuk mengetahuinya dengan lebih jelas, Anda bisa langsung mengakses situs resmi kami. Semua layanan dicantumkan dalam website resmi kami, lengkap dengan penjelasan singkat dan biaya yang dibebankan kepada klien.

Biarkan kami yang bekerja untuk Anda, dan dengan senang hati kami akan melayani Anda dengan cepat dan berpengalaman.

Untuk selanjutnya, Anda bisa menjalankan program kerja secara profesional, yakni dengan adanya managemen kerja yang telah terencana dengan baik. So, start your business right bersama Virtual Officeku!

PT Garuda Perkasa Putra Angkasa (virtualofficeku.co.id) terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM RI, dengan SK Nomor AHU-0043399.AH.01.01.Tahun 2016
?>