Blog Post

Syarat Administrasi Pembuatan Izin Pengangkutan Limbah Laut B3

Pengangkutan Limbah Laut B3

GAPURAOFFICE – Hai sobat Gapura! Pada dasarnya, setiap kegiatan atau bentuk usaha yang melakukan aktivitas pembangunan dan industri dapat menimbulkan dampak terhadap lingkungan hidup di sekitarnya. Oleh sebab itu, setiap kegiatan atau usaha yang akan menimbulkan dampak pada lingkungan hidup maka harus memiliki Izin.

Tujuannya, agar kegiatan usaha atau pembangunan tersebut bisa mengatasi dampak negatif sedini mungkin dan bisa mengembangkan dampak positifnya.

Untuk itu, usaha Pengangkutan Limbah Laut B3 harus memiliki Izin resmi dari pemerintah.

Dasar Hukum

  • Undang-Undang 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
  • Undang-Undang 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
  • Undang-Undang 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.
  • Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1999 juncto Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun.
  • Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 18 Tahun 2009 tentang Tata Cara Perizinan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun.
  • Permen LH Nomor 14 Tahun 2013 tentang Simbol dan Label Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun.

Syarat Pengurusan Izin Pengangkutan Limbah Laut B3

  • Lembar Pernyataan Keabsahan Dokumen.
  • Akte Pendirian Perusahaan.
  • SIUPAL.
  • NPWP.
  • Surat Bukti Kepemilikan Alat Angkut Kapal.
  • SOP Tata Cara Muat.
  • SOP Tata Cara Bongkar.
  • SOP Penanganan dalam Keadaan Darurat.
  • Foto Berwarna Alat Angkut.
  • Foto Berwarna Alat Tanggap Darurat dan foto alat Perlindungan Diri (APD).
  • Foto Berwarna Kemasan Limbah B3.
  • Foto Berwarna penempatan (lay out) Kemasan Limbah B3 Didalam Kendaraan.
  • Fotocopy Kontrak Kerjasama Antara Penanggung Jawab Kegiatan dengan Penghasil (pengirim) Limbah B3.
  • Fotocopy kontrak Kerjasama Antara Penghasil (pengirim) Limbah B3 dengan Pengelola (penerima) Limbah B3 Berizin.
  • Laporan dan Bukti Penyerahan Manifest LH dan Laporan Rekapitulasi Pengangkutan Limbah B3 yang telah diangkut.

Demikianlah syarat-syarat administrasi pengurusan Izin Pengangkutan Limbah Laut B3. Terimakasih telah berkunjung ke website Gapura Office atau Virtual Officeku. Kami adalah perusahaan yang menyediakan layanan legalitas bisnis terpercaya.

Dengan proses yang cepat dan transparan, kami siap membantu Anda untuk mengurus seluruh kebutuhan perizinan usaha, termasuk pendirian PT maupun CV.

Anda cukup menghubungi tim Marketing kami DI SINI sebagai solusi terbaik yang legal dan tepat, maka tim kami yang akan mengurus semua persyaratan tersebut.

Ini adalah solusi bagi Anda yang ingin mendapatkan pengurusan Izin Pendirian PT maupun CV dengan mudah. Adapun soal biaya yang harus dikeluarkan, hal itu bisa dinegosiasikan, termasuk biaya untuk mengurus Izin Pendirian PT.

Soal kualitas dan kredibilitas, jangan pernah khawatir! Perusahaan kami telah didukung dengan tenaga ahli yang berpengalaman dan profesional untuk melegalkan perusahaan Anda. Karena Anda akan mendapatkan pelayanan yang sangat memuaskan dan terjamin kualitasnya.

Proses akan dilakukan dengan cepat dan efisien oleh staff profesional milik kami, agar Anda dapat dengan segera memiliki usaha yang kredibel dan valid. Jadi, kami akan membantu Anda dalam mendapatkan Izin Pendirian PT maupun CV dengan mudah.

Ditambah lagi, perusahaan jasa pengurusan Izin Usaha yang telah berpengalaman selama bertahun-tahun dan didukung pula oleh tim ahli yang bekerja secara profesional.

Lamanya kami bergelut di bidang layanan jasa perizinan usaha ini, menjadikan kami sangat memahami berbagai seluk beluk dalam pengurusan pendaftaran Izin Usaha.

Sepanjang perjalanannya itu, berbagai perubahan peraturan atau regulasi sudah kami alami, sehingga menjadikan kami sebagai ahli dalam bidang pengurusan pendaftaran dan pengurusan perizinan usaha.

Kinerja profesional sangat kami utamakan di sini, sehingga klien kami bisa mendapatkan dokumen legalisasi perusahaan sesuai dengan tenggat waktu yang sudah disepakati sejak awal.

Dengan segala kelebihannya itu, maka sangat wajar bila Gapura Office dipercaya oleh banyak pengusaha untuk mengurus seluruh dokumen penting perusahaannya. Kepercayaan itu sebagai bukti akan kredibilitas atas pelayanan kami.

Selain itu, perusahaan kami juga sudah mengantongi Izin resmi dari pemerintah dan telah bekerja sama dengan banyak pengusaha. Bahkan sejak pertama kali berdiri, kami telah membantu banyak pengusaha lokal, mulai urusan Pendirian CV dan PT, termasuk juga pengurusan PT Perorangan, SK KEMENKUMHAM, NPWP, SKDU, SIUP, dan juga TDP.

Jadi, Anda tidak perlu ragu untuk menjadikan kami sebagai partner dalam membuat atau mengurus perizinan usaha.

Apapun Izin Usaha yang ingin Anda urus, jangan ragu untuk menggunakan Biro Jasa kami. Karena kami siap membantu pengurusan berbagai dokumen yang Anda butuhkan.

Ada banyak layanan yang kami tawarkan di sini. Untuk mengetahuinya dengan lebih jelas, Anda bisa langsung mengakses situs resmi kami. Semua layanan dicantumkan dalam website resmi kami, lengkap dengan penjelasan singkat dan biaya yang dibebankan kepada klien.

Silahkan gunakan Biro Jasa kami. Anda dapat menghubungi tim Marketing kami DI SINI untuk mendapatkan informasi tentang legalitas dan promo-promo menarik lainnya dari kami, serta konsultasi GRATIS tentang jasa yang kami tawarkan. Kami memberikan konsultasi bagi orang-orang yang ingin mengurus Izin Usaha menggunakan jasa kami. Kami akan sangat senang bisa membantu Anda.

Ayo legalitaskan bisnis usaha Anda hanya di Gapura Office. Dan dapatkan layanan pengurusan legalitas perizinan bisnis usaha Anda dengan cepat dan profesional. Kami siap membantu Anda dalam mendapatkan perizinan usaha.

Biarkan kami yang bekerja untuk Anda, dan dengan senang hati kami akan melayani Anda dengan cepat dan berpengalaman. So, start your business right bersama Virtual Officeku!

PT Garuda Perkasa Putra Angkasa (virtualofficeku.co.id) terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM RI, dengan SK Nomor AHU-0043399.AH.01.01.Tahun 2016
?>