Blog Post

Syarat Mengurus Izin SIUP Untuk Usaha Kecil Menengah

Izin SIUP

GAPURAOFFICE – Hai sobat Gapura! Sebuah usaha yang baru didirikan tentunya perlu mengantongi sebuah Izin. Tak hanya untuk golongan usaha berskala besar saja, namun usaha dengan skala Kecil yang ditentukan berdasarkan besarnya modal pun perlu memiliki surat Izin Usaha.

Nah, bila saat ini Anda berniat ingin terjun ke dunia wirausaha skala Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), maka hal yang harus diperhatikan adalah memiliki jenis Izin SIUP atau Surat Izin Usaha Perdagangan.

Khusus bagi pengusaha dengan kategori Mikro, yakni dengan modal usaha di bawah Rp 50 juta. Meski tidak wajib memiliki SIUP, namun surat Izin ini akan diperlukan di masa yang akan datang, terutama untuk mengembangkan usaha.

SIUP atau Surat Izin Usaha Perdagangan diterbitkan berdasarkan domisili usaha. SIUP sangat penting untuk dimiliki agar pemilik usaha memiliki bukti pengesahan dari pemerintah. Sebab, SIUP juga berperan penting dalam memajukan usaha, terutama saat Anda ingin melakukan pinjaman uang kepada bank.

Berikut jenis-jenis SIUP berdasarkan skala usaha, yaitu :

1. SIUP Mikro.

Jenis izin usaha ini merupakan surat izin yang diberikan pada pengusaha yang usahanya masuk dalam kategori sangat kecil atau mikro. Jadi, SIUP ini diperuntukkan bagi mereka yang memiliki usaha dengan modal dan kekayaan bersih tidak lebih dari Rp 50 juta, dan tidak termasuk tanah serta bangunan tempat usaha.

2. SIUP Kecil.

Sesuai dengan namanya, jenis izin usaha ini diberikan kepada pelaku usaha tergolong kecil. Kelompok usaha ini berada di atas pengusaha mikro, karena modal dan kekayaan bersih untuk usaha ini sekitar Rp 50 juta hingga Rp 500 juta, dan tidak termasuk tanah serta tempat usaha. Surat izin usaha kelompok usaha kecil ini adalah SIUP Kecil.

3. SIUP Menengah.

Selanjutnya adalah surat izin untuk kategori usaha menengah, yakni dengan modal dan kekayaan bersih untuk mendirikan usaha ini sekitar Rp 500 juta hingga Rp 10 miliar, dan tidak termasuk tanah serta bangunan tempat usaha. Sehingga jenis usaha ini mengantongi izin SIUP Menengah.

4. SIUP Besar.

Nah, untuk jenis usaha skala besar, sudah pasti wajib mengantongi yang namanya SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan). Usaha jenis ini merupakan usaha dengan modal dan kekayaan bersih lebih dari Rp 10 Miliar, dan tidak termasuk tanah serta bangunan tempat usaha.

Cara Mendapatkan SIUP Untuk UMKM

Adapun untuk membuat SIUP, ada beberapa pilihan untuk membuat Izin Usaha ini, yakni secara online maupun offline (datang langsung ke kantor pelayanan), yaitu :

1. Secara Online.

Jika Anda ingin mengurus SIUP secara online, maka caranya adalah dengan mendaftarkan diri di situs resmi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Dinas PM dan PTSP) di masing-masing daerah. Contohnya, di pelayanan.jakarta.go.id.

Nah, setelah Anda masuk dalam laman tersebut, carilah informasi pengurusan SIUP untuk skala usaha Anda, apakah SIUP Mikro, SIUP Kecil, atau SIUP Menengah.

2. Secara Offline.

Jika Anda memilih mengurus SIUP secara offline alias datang langsung ke lokasi/ kantor pelayanan terpadu. Anda bisa mendatangi Dinas Perindustrian dan Perdagangan daerah Tingkat II di wilayah Kabupaten atau Kotamadya Anda.

Atau Anda juga bisa melakukannya di PTSP (Pusat Terpadu Satu Pintu) apabila sudah dilengkapi unit layanan ini. PTSP juga terdapat di kantor Kelurahan.

Lalu, apa saja yang harus dilakukan?

Mengurus Izin SIUP Untuk UMKM

Jika usaha Anda sudah matang dikonsep dan mulai dijalankan, segeralah mengurusnya agar segera mengantongi Izin Usaha. Untuk mengurus SIUP ini, Anda bisa melakukannya sendiri atau bisa diwakilkan orang lain bila memang tidak memiliki waktu yang cukup.

Datang ke Dinas Perindustrian dan Perdagangan yang ada di wilayah Anda, atau secara online, dan ikuti prosedurnya hingga SIUP berada di tangan.

Namun, bila Anda memilih mengurus SIUP secara langsung ke kantor dinas, sesampainya di sana, datangi bagian layanan terpadu pengurusan SIUP, lalu ambil formulir pendaftaran (Surat Permohonan) dan lakukan pengisian. Kemudian tempelkan Materai Rp 6.000 dan tandatangani.

Selanjutnya, fotocopy berkas tersebut sebanyak dua (2) rangkap, lalu sertakan syarat-syarat yang harus dilampirkan.

Syarat Mengurus SIUP Untuk UMKM

Setelah Anda menandatangani Surat Permohonan SIUP bermaterai tersebut, lampirkan identitas Anda yang terdiri dari :

  • Fotocopy identitas diri atau KTP 3 lembar.
  • Fotocopy Kartu Keluarga (KK) 3 lembar.
  • Fotocopy NPWP 3 lembar.
  • Surat Kuasa di atas kertas bermaterai Rp 6.000 (bila diwakilkan).
  • KTP orang yang diberi kuasa.
  • Surat perjanjian sewa-menyewa tanah/ bangunan (bila tanah atau bangunan disewa).
  • Surat pernyataan di atas kertas bermaterai Rp 6000 dari pemilik tanah/ bangunan yang digunakan.
  • Fotocopy KTP pemilik tanah atau bangunan.
  • Pas foto berwarna ukuran 3×4 (2 lembar).
  • Surat pernyataan bersedia mengurus IMB dalam jangka waktu 1 tahun.

Biaya Pengurusan SIUP

Untuk mengurus perizinan ini, maka pemerintah menjamin tidak ada pungutan biaya apapun alias gratis. Untuk itu, bila Anda menemukan layanan pembuatan SIUP yang berbayar, maka Anda bisa melaporkannya secara online melalui situs resmi www.lapor.go.id.

Jika saat ini Anda memang sedang merintis usaha UMKM, sebaiknya segera membuat SIUP agar tidak kerepotan saat dibutuhkan nantinya.

Nah, bagi Anda yang saat ini berencana ingin membuat Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), dan Anda membutuhkan bantuan untuk legalitasnya, serahkan saja kepada kami, Gapura Office atau Virtual Officeku.

Kami adalah perusahaan perizinan yang melayani berbagai pengurusan perizinan usaha dengan proses cepat dan tanpa ribet. Termasuk juga pengurusan SIUP. Dengan proses yang cepat, kami siap membantu Anda membuatkan SIUP.

Keunggulan dari layanan yang kami tawarkan adalah, peizinan yang tidak sulit, Izin Usaha yang lengkap, mudahnya mendapatkan perizinan, dan kosultasi hukum pada orang yang ahli. Semua pelayanan tersebut bisa Anda dapatkan hanya dalam satu paket biaya jasa pengurusan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).

Soal kualitas dan kredibilitas, Anda tidak perlu khawatir! Karena perusahaan kami sudah mengantongi Izin resmi dari pemerintah dan telah bekerja sama dengan banyak pengusaha. Jadi, Anda juga tidak perlu ragu untuk menjadikan kami sebagai partner dalam membuat atau mengurus Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).

Ditambah lagi, perusahaan jasa pengurusan Izin Usaha yang telah berpengalaman selama bertahun-tahun dan didukung pula oleh tim ahli yang bekerja secara profesional.

Lamanya kami bergelut di bidang layanan jasa perizinan usaha ini, menjadikan kami sangat memahami berbagai seluk beluk dalam pengurusan pendaftaran Izin Usaha.

Sepanjang perjalanannya itu, berbagai perubahan peraturan atau regulasi sudah kami alami, sehingga menjadikan kami sebagai ahli dalam bidang pengurusan pendaftaran dan pengurusan perizinan usaha.

Kinerja profesional sangat kami utamakan di sini, sehingga klien kami bisa mendapatkan dokumen legalisasi perusahaan sesuai dengan tenggat waktu yang sudah disepakati sejak awal.

Dengan segala kelebihannya itu, maka sangat wajar bila Gapura Office dipercaya oleh banyak pengusaha untuk mengurus seluruh dokumen penting perusahaannya. Kepercayaan itu sebagai bukti akan kredibilitas atas pelayanan kami.

Jadi, tunggu apa lagi? Segera legalitaskan bisnis Anda hanya di Gapura Office! Keunggulan dari Biro Jasa kami adalah perizinan yang tidak sulit, Izin Usaha yang lengkap, mudahnya mendapatkan perizinan, serta konsultasi hukum dari orang yang ahli.

Semua pengurusan pastinya akan dilakukan sesuai dengan prosedur, sehingga dapat dilaksanakan dengan baik dan cepat selesai serta dengan hasil yang memuaskan. Jadi, Anda tidak perlu khawatir, karena kami selalu melayani konsultasi selama pengurusan Izin Usaha Anda.

Apapun Izin Usaha yang ingin Anda urus, jangan ragu untuk menggunakan Biro Jasa kami. Karena kami siap membantu pengurusan berbagai dokumen yang Anda butuhkan.

Nah, jika Anda tertarik menggunakan jasa dari Gapura Office, Anda bisa langsung menghubungi tim Marketing kami DI SINI untuk konsultasi secara GRATIS. Kami memberikan konsultasi bagi orang-orang yang ingin mengurus Izin Usaha menggunakan jasa kami. Kami akan sangat senang bisa membantu Anda.

Ada banyak layanan yang kami tawarkan di sini. Untuk mengetahuinya dengan lebih jelas, Anda bisa langsung mengakses situs resmi kami. Semua layanan dicantumkan dalam website resmi kami, lengkap dengan penjelasan singkat dan biaya yang dibebankan kepada klien.

Ayo legalitaskan bisnis usaha Anda hanya di Gapura Office. Dan dapatkan layanan pengurusan legalitas perizinan bisnis usaha Anda dengan cepat dan profesional.

Silahkan hubungi tim Marketing kami DI SINI untuk mendapatkan informasi lebih lengkap dan konsultasi GRATIS untuk Pendirian Usaha Perdagangan Anda.

Ingat, persiapkan segala persyaratan dalam membuat SIUP agar pengurusan bisa berjalan dengan lancar dan mudah. Daftarkan usaha Anda dan jadilah pengusaha yang sukses suatu saat nanti. So, start your business right bersama Gapura Office!

PT Garuda Perkasa Putra Angkasa (virtualofficeku.co.id) terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM RI, dengan SK Nomor AHU-0043399.AH.01.01.Tahun 2016
?>