Blog Post
Daftar Usaha Yang Wajib dan Tidak Wajib Memiliki SIUP
GAPURAOFFICE – Hai sobat Gapura! Pada artikel kali ini, kami dari Gapura Office atau Virtual Officeku akan membahas tentang daftar usaha yang wajib dan tidak wajib memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP). Namun sebelum membahas lebih lanjut, perhatikanlah penjelasan berikut ini.
Surat Izin Usaha Perdagangan memiliki hubungan yang erat dalam suatu perusahaan. Untuk itulah, SIUP wajib dimiliki ketika Anda ingin mendirikan perusahaan.
Untuk kategori SIUP perusahaan, memiliki pengaruh besar dalam kegiatan bisnis Anda. Sebagai contoh, saat mengikuti suatu tender, pihak penyelenggara akan melihat jenis kategori SIUP perusahaan Anda. Apakah SIUP besar, menengah, ataupun kecil.
Dengan demikian, indikator kesanggupan suatu perusahaan dalam melaksanakan perkerjaan dapat dilihat dari SIUP tersebut.
Surat Izin Usaha Perdagangan diberikan kepada pengusaha yang ingin melaksanakan usaha Perdagangan. Usaha Perdagangan yang dimaksud adalah transaksi atau jual beli jasa atau barang dan sewa secara berkelanjutan dengan adanya imbalan.
Setiap usaha yang berhubungan dengan perdagangan di Indonesia, maka wajib untuk memiliki SIUP. Dan setiap lima (5) tahun sekali SIUP wajib untuk didaftar ulang.
Surat Izin Perdagangan ini dibedakan menjadi beberapa macam yang akan dinilai berdasarkan besarnya modal dan aset yang dimiliki perusahaan tersebut. Seperti yang akan dijelaskan di bawah ini :
1. SIUP Mikro.
Surat Izin ini diberikan kepada pemilik usaha dengan modal atau jumlah kekayaan bersih atau neto Rp 50 juta dan maksimal Rp 500 juta.
2. SIUP Kecil.
Surat Izin ini diberikan kepada pemilik usaha dengan modal atau jumlah kekayaan mulai dari Rp 50 juta hingga maksimal Rp 500 juta.
3. SIUP Menengah.
Surat Izin ini diberikan kepada pemilik usaha dengan modal atau jumlah kekayaan mulai dari Rp 500 juta hingga maksimal Rp 10 milyar.
4. SIUP Besar.
Surat Izin ini diberikan kepada pemilik usaha dengan modal atau jumlah mencapai Rp 10 Milyar.
Sebagai catatan, modal tersebut tidak termasuk bangunan tempat usaha dan tanah.
Daftar Usaha Yang Wajib dan Tidak Wajib Memiliki SIUP
Pada dasarnya, semua jenis usaha Perdagangan wajib memiliki SIUP. Namun berdasarkan perundang-undangan Pasal 4 Ayat 1 Permendagri Nomor 46 menyebutkan bahwa ada beberapa jenis usaha yang dikecualikan untuk mendaftar SIUP, yaitu :
1. Usaha yang bersifat non-Perdagangan: seperti pengacara, dokter, jasa pendidikan nonformal, jasa advokat, dan lain sebagainya.
2. Kantor Perwakilan: bagi pemilik kantor Cabang atau perwakilan maka tidak ada kewajiban membuat SIUP selama usaha yang dikelola sama dengan kantor Pusat.
3. Usaha dengan jumlah kekayaan paling tinggi sebanyak Rp 50 juta: bagi pelaku usaha baik yang bersifat perorangan maupun memiliki badan usaha, secara undang-udang tidak memiliki kewajiban untuk membuat SUIP.
Adapun perusahaan yang wajib memiliki SIUP adalah sebagai berikut :
Semua jenis badan usaha, baik itu milik kelompok ataupun pribadi, yang sudah berbentuk PT, CV, UD, Koperasi, atau BUMN, maka wajib mendaftarkan usaha tersebut untuk membuat surat Izin Usaha Perdagangan agar usaha yang dijalankan legal sesuai dengan peraturan pemerintah.
Itulah daftar usaha yang wajib dan tidak wajib memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP). Saat ini sudah banyak perusahaan yang menawarkan jasanya untuk pengurusan Izin Usaha. Salah satunya adalah Gapura Office atau Virtual Officeku, yang dapat membantu Anda membuat Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP dengan cepat dan murah.
Kami adalah perusahaan perizinan yang melayani berbagai pengurusan perizinan usaha dengan proses cepat dan tanpa ribet. Termasuk juga pengurusan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).
Kami merupakan perusahaan jasa pengurusan Izin Usaha yang telah berpengalaman selama bertahun-tahun dan didukung pula oleh tim ahli yang bekerja secara profesional.
Lamanya kami bergelut di bidang layanan jasa perizinan usaha ini, menjadikan kami sangat memahami berbagai seluk beluk dalam pengurusan pendaftaran Izin Usaha.
Sepanjang perjalanannya itu, berbagai perubahan peraturan atau regulasi sudah kami alami, sehingga menjadikan kami sebagai ahli dalam bidang pengurusan pendaftaran dan pengurusan perizinan usaha.
Kinerja profesional sangat kami utamakan di sini, sehingga klien kami bisa mendapatkan dokumen legalisasi perusahaan sesuai dengan tenggat waktu yang sudah disepakati sejak awal.
Dengan segala kelebihannya itu, maka sangat wajar bila Gapura Office dipercaya oleh banyak pengusaha untuk mengurus seluruh dokumen penting perusahaannya. Kepercayaan itu sebagai bukti akan kredibilitas atas pelayanan kami.
Jadi, tunggu apa lagi? Segera legalitaskan bisnis Anda hanya di Gapura Office! Keunggulan dari Biro Jasa kami adalah perizinan yang tidak sulit, Izin Usaha yang lengkap, mudahnya mendapatkan perizinan, serta konsultasi hukum dari orang yang ahli.
Semua pengurusan pastinya akan dilakukan sesuai dengan prosedur, sehingga dapat dilaksanakan dengan baik dan cepat selesai serta dengan hasil yang memuaskan. Jadi, Anda tidak perlu khawatir, karena kami selalu melayani konsultasi selama pengurusan Izin Usaha Anda.
Apapun Izin Usaha yang ingin Anda urus, jangan ragu untuk menggunakan Biro Jasa kami. Karena kami siap membantu pengurusan berbagai dokumen yang Anda butuhkan.
Nah, jika Anda tertarik menggunakan jasa dari Gapura Office, Anda bisa langsung menghubungi tim Marketing kami DI SINI untuk konsultasi secara GRATIS. Kami memberikan konsultasi bagi orang-orang yang ingin mengurus Izin Usaha menggunakan jasa kami. Kami akan sangat senang bisa membantu Anda.
Soal kualitas dan kredibilitas, Anda tidak perlu khawatir! Karena perusahaan kami sudah mengantongi Izin resmi dari pemerintah dan telah bekerja sama dengan banyak pengusaha. Jadi, Anda juga tidak perlu ragu untuk menjadikan kami sebagai partner dalam membuat atau mengurus Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).
Ada banyak layanan yang kami tawarkan di sini. Untuk mengetahuinya dengan lebih jelas, Anda bisa langsung mengakses situs resmi kami. Semua layanan dicantumkan dalam website resmi kami, lengkap dengan penjelasan singkat dan biaya yang dibebankan kepada klien.
Jangan tunda lagi! Jika Anda membutuhkan bantuan untuk mempercepat perjalanan Anda menuju kesuksesan, silahkan hubungi tim Marketing kami sekarang juga. Kami akan dengan senang hati membantu Anda!
Ayo segera legalitaskan perusahaan Anda hanya di Gapura Office! Dan dapatkan layanan pengurusan legalitas perizinan dan pendirian perusahaan Anda dengan cepat dan profesional bersama kami.
Jangan ragu menggunakan Biro Jasa kami, karena kami adalah perusahaan terpercaya. Biarkan kami yang bekerja untuk Anda, dan dengan senang hati kami akan melayani Anda dengan cepat dan berpengalaman. Suatu kebanggaan pula bagi kami jika dapat terlibat dalam pengembangan usaha Anda yang tengah meniti tangga kesuksesan.
Silahkan langsung hubungi kami untuk konsultasi! So, start your business right bersama Virtual Officeku!