Blog Post

Syarat Administratif Pengajuan Surat Izin Gangguan atau HO

Izin Gangguan

GAPURA OFFICE – Hai sobat Gapura! Surat Izin Gangguan, atau biasa disebut dengan istilah HO (Hinder Ordonnantie), merupakan Surat Pernyataan akan tidak adanya keberatan dan gangguan atas lokasi usaha yang dijalankan.

Meski terkesan sepele, namun Izin Gangguan ini bisa menjadi penentu sukses tidaknya bisnis.

Anda tentu tidak ingin bisnis yang telah berjalan tiba-tiba diprotes oleh penduduk setempat yang tinggal di sekitar tempat usaha Anda karena tidak memiliki Izin Gangguan, bukan?

Nah, surat Izin Gangguan ini bertujuan untuk melindungi masyarakat sekitar atas berdirinya suatu tempat usaha dari kemungkinan timbulnya bahaya kerugian maupun gangguan.

Bagi pengusaha, manfaat surat Izin Gangguan adalah memberi kemudahan kepada para pengusaha yang ingin memperoleh banyak Izin lainnya sesuai dengan kebutuhan. Sedangkan untuk masyarakat, surat Izin Gangguan adalah sebuah perlindungan hukum dari pemerintah terhadap masyarakat yang ada di sekitar tempat usaha.

Aturan yang lebih detail soal surat Izin Gangguan ini diatur lebih lanjut di tingkat Peraturan Menteri dan Peraturan Daerah. Hal ini sejalan dengan semangat otonomi daerah yang dicetuskan di era reformasi.

Untuk memahami teknis pengajuan dan pelaksanaan Izin Gangguan, maka Anda harus mengacu kepada beberapa peraturan.

Pasal 1 angka 3 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah (Permendagri 27) menyatakan yang dimaksud dengan Izin Gangguan adalah pemberian Izin Tempat Usaha atau Kegiatan kepada orang pribadi atau badan di lokasi tertentu yang dapat menimbulkan bahaya, kerugian, dan gangguan, tidak termasuk tempat atau kegiatan yang telah ditentukan oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah (Pemda).

Selain menjelaskan definisi, Permendagri 27 juga mengatur kewenangan masing-masing Pemerintah Daerah (Pemda) dalam memberikan Izin Gangguan dan pengecualian jenis usaha yang dikecualikan. Dimana ditegaskan bahwa untuk Usaha Mikro dan Kecil tidak memerlukan Izin Gangguan selama kegiatan usahanya di dalam bangunan atau persil yang dampak kegiatannya tidak keluar dari bangunan atau persil.

Untuk wilayah Jakarta, dasar hukum Izin Gangguan ini diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2011 tentang Perizinan Tempat Usaha berdasarkan Undang-Undang Gangguan.

Penanganan Izin Undang-Undang Gangguan ini dilaksanakan oleh Satuan Polisi Pamong Praja ( Satpol PP) provinsi Jakarta atau Satpol tingkat Kotamadya.

Berdasarkan pengalaman kami, Gapura Office atau Virtual Officeku, dalam menangani Izin Gangguan ini, beberapa jenis usaha yang memerlukan Izin tersebut adalah bisnis rumah makan, ritel atau toko modern, biro perjalanan wisata, toko material/bahan bangunan dengan menimbun bahan, SPBU, bengkel mobil atau motor, showroom mobil atau motor.

Mengurus Izin Gangguan tidaklah rumit, apalagi sejak Pemerintah Jakarta mulai menggalakkan pengurusan layanan melalui sistem Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

Untuk lebih detailnya, Anda bisa menelusuri Perda 15 dan Keputusan Kepala Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu DKI Jakarta Nomor 08 Tahun 2015. Perda 15 ini mengatur persyaratan administratif pengajuan Izin Gangguan, diantaranya adalah :

  • Denah lokasi tempat usaha.
  • Akta Pendirian Perusahaan (untuk perusahaan).
  • Akta notaris pendirian badan usaha.
  • Surat tidak keberatan dari masyarakat sekitar.
  • Surat Keterangan Domisili dari Kelurahan setempat.

Bila usaha Anda telah mengantongi Izin Gangguan, perlu diketahui bahwa Izin tersebut berlaku selama tiga (3) tahun dan wajib didaftarkan ulang setelah habis masa berlakunya. Hal ini telah diatur pada Pasal 9 Perda 15.

Dan jika Anda telah mengantongi Izin Gangguan, bukan berarti Anda bisa semena-mena dalam berbisnis. Pasal 16 Permendagri 27 menegaskan bahwa Izin Gangguan ini dapat dicabut apabila melakukan perubahan yang berdampak pada peningkatan gangguan namun Anda lalai mengajukan permohonan atas permohonan Izin-nya.

Mengapa? Sebab, bila Anda merubah sarana usaha, menambah kapasitas usaha, memperluas lahan dan bangunan usaha, serta merubah waktu operasi usaha, itu artinya Anda wajib mengajukan perubahan Izin Gangguan.

Meski terkesan sepele, namun tidak sedikit pengusaha yang mengabaikan Izin Gangguan ini. Bahkan, ada yang mendapatkannya tanpa prosedur yang seharusnya.

Jika sudah begitu, jangan kaget kalau masyarakat sekitar tempat bisnis Anda lantas mengajukan gugatan atas jalannya bisnis yang sudah dengan susah payah Anda rintis. Jadi, jangan sampai bisnis Anda menyusahkan masyarakat!

Itulah beberapa hal yang harus Anda ketahui tentang persyaratan administratif pengajuan Surat Izin Gangguan atau HO secara resmi. Nah, jika Anda merasa kesulitan dalam mengurus segala kebutuhan legalitas surat Izin Gangguan, maka Anda bisa mendatangi Biro Jasa Perizinan Usaha.

Gapura Office atau Virtual Officeku, kami adalah solusi bagi Anda yang ingin mendapatkan pengurusan surat Izin Gangguan dengan mudah.

Gapura Office sendiri merupakan Biro Jasa Perizinan Usaha terpercaya yang berlokasi di wilayah Jakarta, Tangerang, dan Bekasi. Kami sudah lama menyediakan jasa pengurusan Izin Usaha, yang dimulai dari pengurusan pendirian perusahaan seperti Perseroan Terbatas (PT, PMA), CV, Firma, Yayasan maupun Koperasi. Termasuk juga untuk pengurusan surat Izin Gangguan atau HO (Hinder Ordonantie), dll.

Silahkan hubungi tim Marketing kami DI SINI untuk mendapatkan informasi lebih lengkap atau untuk berkonsultasi tentang jasa yang kami tawarkan. Kami siap membantu Anda dalam mendapatkan surat Izin Gangguan atau HO (Hinder Ordonantie) dan perizinan lainnya.

Adapun soal biaya yang harus dikeluarkan, hal itu bisa dinegosiasikan, termasuk biaya untuk mengurus surat Izin Gangguan.

Diskusikan pada kami terkait badan usaha yang ingin Anda dirikan. Dan kami siap menjadi partner Anda dalam mengurus Izin mendirikan badan usaha yang Anda inginkan.

Ada banyak layanan yang kami tawarkan di sini. Untuk mengetahuinya dengan lebih jelas, Anda bisa langsung mengakses situs resmi kami. Semua layanan dicantumkan dalam website resmi kami, lengkap dengan penjelasan singkat dan biaya yang dibebankan kepada klien.

Segera hubungi tim Marketing kami untuk mendapatkan informasi lebih lanjut seputar biaya dan layanan pembuatan badan usaha serta perizinannya. Kami menyediakan Konsultasi GRATIS bagi orang-orang yang ingin mengurus Izin Usaha menggunakan jasa kami. Dengan konsultasi ini, diharapkan dapat membantu Anda yang ingin menggunakan jasa kami.

Jangan ragu menggunakan Biro Jasa kami, karena perusahaan kami adalah Biro Jasa Perizinan Usaha yang terpercaya dan profesional. Kami akan membantu Anda untuk mengurus pembuatan surat Izin Gangguan atau HO (Hinder Ordonantie) dengan cepat dan mudah.

Biarkan kami yang bekerja untuk Anda, dan dengan senang hati kami akan melayani Anda. Kami akan melayani dengan cepat dan berpengalaman. So, start your business right bersama Gapura Office!

PT Garuda Perkasa Putra Angkasa (virtualofficeku.co.id) terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM RI, dengan SK Nomor AHU-0043399.AH.01.01.Tahun 2016
?>