Blog Post
Syarat dan Manfaat Membuat Surat Izin Tanda Daftar Industri (TDI)
GAPURAOFFICE – Hai sobat Gapura! Surat Tanda Daftar Industri (TDI) sangat dibutuhkan dalam perindustrian. Surat TDI ini merupakan Surat Izin dalam melakukan kegiatan industri yang diberikan kepada industri kelompok kecil yang berinvestasi mulai dari Rp 5.000.000 hingga Rp 200.000.000, dan belum termasuk tanah dan bangunan.
Dengan adanya surat TDI ini, maka segala kegiatan dalam industri sudah legal dan sudah terdaftar, sehingga tidak akan terjerat hukum atas segala kegiatan yang ada di dalamnya.
Seperti yang telah disebutkan dalam Perda No. 1 tahun 2010 Bab V pasal 43 dan ayat 1, dimana di dalamnya dijelaskan bahwa setiap pendirian usaha dalam bidang industri diwajibkan untuk memiliki Izin Usaha Industri, kecuali usaha kecil di bawah modal Rp 5.000.000.
Untuk membuat surat izin TDI membutuhkan berbagai syarat-syarat yang harus disediakan, seperti :
- Fotocopy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWB) pemilik usaha atau industri.
- Fotocopy kartu identitas seperti KTP pemohon.
- Status tempat yang digunakan untuk industri. Jika menggunakan lahan dan bangunan sendiri, maka harus menyertakan sertifikat tanah dan bangunan. Jika sewa, maka harus menyertakan surat perjanjian sewa.
- Surat Izin Gangguan atau HO untuk industri yang proses produksinya membahayakan lingkungan.
- Menyediakan Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL).
- Fotocopy Akta Pendirian Perusahaan.
- Surat persetujuan dari tetangga, RT, RW hingga Kepala Desa setempat jika proses produksinya tidak membahayakan.
- Pas foto dengan ukuran 4X6 2 lembar dari Penanggung jawab atau Direktur.
- Dokumen lainnya yang diperlukan.
Jika seluruh persyaratan di atas sudah terpenuhi, maka langkah selanjutnya adalah persyaratan teknis yang wajib diketahui, yaitu :
- Semua jenis Indutri Kecil yang berinvestasi seluruhnya kurang dari Rp 5.000.000 belum termasuk tanah dan bangunan, maka tidak wajib untuk memperoleh TDI. Namun jika perusahaan tersebut ingin memiliki, maka diperbolehkan.
- Jika semua Indutri Kecil yang berinvestasi perusahaan lebih dari Rp 5.000.000 hingga Rp 200.000.000 tidak termasuk lahan dan bangunan, maka wajib untuk memiliki TDI.
Adapun untuk prosedur dalam mengurus dan memproses TDI adalah dengan langkah-langkah sebagai berikut :
- Jika ada perusahaan atau industri yang ingin mendapatkan izin TDI, maka bisa mengurusnya dengan mengajukan permohonan terlebih dahulu melalui Kepala Dinas Perindustrian setempat, baik yang ada di Kota ataupun Kabupaten.
- Mengisi formulir pendaftaran yang ada di loket kantor perindustrian dan menyerahkan kembali beserta syarat-syarat lain yang dibutuhkan.
- Membayar biaya yang sudah ditetapkan dalam perundang-undangan yang berlaku.
- Dilakukan survey oleh petugas. Jika kondisi di lapangan sesuai dengan dokumen yang diberikan, maka akan diterbitkan sertifikat TDI secepatnya.
- Pemohon dari industri bisa menunggu jawaban persetujuan dari Dinas Perindustrian.
Manfaat Dari Tanda Daftar Industri (TDI)
Sejatinya, manfaat dari adanya Tanda Daftar Industri (TDI) ini sangat banyak. Berikut ini adalah manfaat yang bisa didapat dari TDI, di antaranya :
1. Sebagai Syarat Penunjang Perkembangan Usaha
Dalam dunia industri, melakukan peminjaman ke pihak-pihak tertentu, seperti bank, merupakan hal yang biasa. Dengan adanya TDI ini, maka akan semakin mempermudah Anda untuk melakukan peminjaman dan kredit di Bank.
2. Sarana Perlindungan Hukum
Dengan adanya Tanda Daftar Industri (TDI), maka industri yang Anda lakukan menjadi legal dan terdaftar di pemerintah.
3. Sarana Untuk Mengembangkan Usaha Hingga ke Luar Negeri
Dengan adanya Tanda Daftar Industri (TDI), maka akan lebih mempermudah dalam mengembangkan bisnis industri Anda hingga luar negeri.
Nah, salah satu Biro Jasa Perizinan yang dapat memberikan layanan dalam membuat surat Tanda Daftar Industri (TDI) adalah Gapura Office atau Virtual Officeku. Sesuai dengan ketentuan pemerintah, Biro Jasa Perizinan kami dijalankan sesuai dengan Undang-Undang.
Kami adalah salah satu jasa pembuatan perizinan usaha terpercaya di Indonesia yang menyediakan jasa lengkap dalam pembukaan bisnis baru. Mulai dari pembuatan Perseroan Terbatas (PT, PMA), CV, Firma, Yayasan maupun Koperasi, SIUP, hingga pengurusan Akta Notaris dan surat-surat lainnya.
Tak hanya itu saja, kami juga menyediakan layanan sewa Virtual Office dan Coworking Space yang terdapat di beberapa lokasi di Jakarta dan sekitarnya, yang dapat Anda sesuaikan dengan kebutuhan Anda.
Untuk informasi lebih lanjut, silahkan Hubungi Kami, dan dengan senang hati kami akan melayani Anda.