Blog Post

Syarat Membuat Izin SIPO Untuk Usaha Optik

Surat Izin Penyelenggaraan Optikal (SIPO)

GAPURA OFFICE – Hai sobat Gapura! Saat ini, wirausaha menjadi salah satu bidang yang sedang banyak digeluti oleh masyarakat di Indonesia. Berbagai kalangan mencoba peruntungan mereka di berbagai jenis bisnis. Ada berbagai ide bisnis yang bisa dimulai, salah satunya adalah dengan membuka usaha Optikal.

Menariknya, Anda tidak perlu menjadi ahli di bidang tersebut. Sebab ada banyak cara untuk membukanya. Salah satunya adalah bekerja sama dengan mereka yang ahli di bidang Optikal.

Optikal sendiri adalah sebuah sarana kesehatan yang menyelenggarakan berbagai pelayanan seperti misalnya memeriksa mata, memeriksa reftraksi, dan melayani koreksi kacamata serta lensa kontak. Usaha ini tergolong sebagai sebuah bisnis yang menjanjikan.

Jika Anda selalu memberikan pelayanan dan produk yang terbaik untuk pelanggan, maka akan ada banyak pelanggan yang akan datang. Sebab, kunci dalam sebuah usaha adalah memberikan pelayanan yang terbaik untuk pelanggan.

Namun, sebelum memutuskan membuka usaha tersebut, sebaiknya Anda pertimbangkan dengan betul mengenai anggaran yang dimiliki serta tempat untuk membuka usaha tersebut.

Anda juga harus mencari tahu mengenai berbagai hal seperti seluk beluk dari Optik, Izinnya, dan berbagai aturan yang mengaturnya.

Dalam membuka sebuah usaha Optik, Anda juga harus mendapatkan Surat Izin Penyelenggaraan Optikal atau SIPO. Hal itu berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1424/ MENKES/ SK/ XI/ 2002 mengenai pedoman dalam menyelenggarakan Optikal.

Syarat Membuat Izin SIPO

Bisnis atau usaha di bidang Optik biasanya berwujud kaca mata yang sering digunakan oleh manusia pada umumnya. Banyak ciri dan variasi dari kaca mata, mulai dari kaca mata minus, kaca mata plus, kaca mata silinder, atau bahkan kaca mata hias.

Banyaknya orang menggunakan kaca mata, mulai dari anak-anak, remaja, bahkan orang dewasa, membuat banyak ide kreatif dari masyarakat Indonesia untuk mendirikan usaha Optik dari berbagai variasi dan berbagai model.

Namun, sebelum memutuskan membuka usaha tersebut, sebaiknya Anda pertimbangkan mengenai Izin yang dimiliki untuk membuka usaha tersebut.

Nah, untuk mendapatkan Surat Izin Penyelenggaraan Optikal (SIPO), sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1424/Menkes/SK/XI/2002 tentang Pedoman Penyelenggaraan Optikal, maka ada beberapa hal penting yang harus diperhatikan, yaitu :

1. Akta Pendirian Perusahaan dan perubahannya, yang disahkan oleh notaris untuk penyelenggara yang berbentuk perusahaan. Bukan perorangan.

2. Mengajukan Permohonan Tertulis kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota.

3. Surat Keterangan Domisili dari pejabat setempat yang berwenang, minimal Camat (fotocopy KTP terlampir). Isi surat menyatakan bahwa pemohon adalah penduduk dan bertempat tinggal tetap di daerah kewenangannya.

4. Surat Izin Tempat Usaha (SITU) atau Surat Keterangan Bebas Izin Tempat Usaha (SBITU) dari Walikota/Bupati setempat.

5. Surat Pernyataan Kesediaan Refraksionis Optisien (tenaga kesehatan yang telah lulus pendidikan berdasarkan undang-undang yang berlaku, berwenang melakukan pemeriksaan, menyiapkan dan membuat lensa kacamata dan lensa kontak, termasuk pelatihan Ortoptik) untuk menjadi penanggung jawab pada Optikal/laboratorium optik yang akan didirikan dengan kelengkapan seperti :

  • Surat keterangan dari pejabat setempat yang berwenang, menyatakan bahwa refraksionis optisien calon penanggung jawab, bertempat tinggal/berdomisili di Kabupaten/Kota yang bersangkutan atau fotocopy KTP terlampir
  • Surat perjanjian pemilik sarana dengan refraksionis optisien tersebut.
  • Surat keterangan sehat dari dokter.
  • Fotocopy ijazah refraksionis optisien yang dilegalisir.
  • Pas foto tiga (3) lembar ukuran 4×6 cm.
  • Daftar sarana dan peralatan yang akan digunakan.
  • Daftar pegawai serta tugas dan fungsinya.
  • Surat Keterangan dari organisasi profesi/asosiasi yang menyatakan bahwa refraksionis optisien yang diajukan hanya menjadi penanggung jawab dari optikal yang mengajukan izin tersebut dan diketahui oleh organisasi pengusaha optikal setempat.
  • Surat pernyataan kerjasama dari laboratorium optik tempat pemrosesan lensa-lensa pesanan, bila optikal tidak memiliki laboratorium sendiri.
  • Peta lokasi sebagai penunjuk wilayah tempat domisili optikal/laboratorium optik.
  • Denah ruangan dibuat dengan skala 1:100.

Sedangkan dalam membuat Izin Optik, ada beberapa hal penting yang harus dilakukan seperti melakukan perpanjangan SIPO, dalam melakukan Perpanjangan dapat dilakukan dengan prosedur.

1. Dalam waktu tiga (3) bulan sebelum berakhirnya Izin, maka pemilik atau penanggung jawab dapat mengajukan Permohonan Pembaharuan Izin.

2. Pembaharuan Izin dilakukan apabila :

  • Optikal atau laboratorium optik pindah alamat.
  • Masa berlaku Izin sudah berakhir.
  • Status kepemilikan berubah.
  • Terjadi penggantian penanggung jawab.

3. Permohonan pembaharuan Izin diajukan secara tertulis kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota setempat dengan melampirkan :

  • Keterangan pindah alamat, status kepemilikan atau nama penanggung jawab yang baru.
  • Surat Izin lama.
  • Syarat administrasi yang diperlukan sebagaimana dimaksud pada tata cara Permohonan (poin 1).

4. Izin Optikal/Laboratorium Optik yang permohonannya telah memenuhi syarat ditetapkan oleh Kepala Dinas Kesehatan setempat paling lambat satu (1) bulan, terhitung dari diterimanya Surat Permohonan Pembaharuan Izin dimaksud.

5. Selama proses penyelesaian Permohonan Pembaharuan Izin, maka Optikal/Laboratorium Optik diperbolehkan melakukan kegiatannya berdasarkan Izin sebelumnya.

6. Surat Permohonan beserta lampiran Izin Pembaharuan Optikal/Laboratorium optik yang permohonannya ditolak akan dikembalikan kepada pemohon dengan surat pengantar tertulis paling lambat satu (1) bulan sejak penerimaan permohonan dengan menyebutkan alasan-alasan penolakannya.

7. Surat Permohonan beserta lampiran bagi Izin Pembaharuan Optikal/Laboratorium Optik yang permohonannya belum memenuhi syarat akan dikembalikan kepada pemohon dengan surat pengantar tertulis paling lambat satu (1) bulan sejak tanggal penerimaan permohonan dengan menyebutkan syarat-syarat yang masih harus dipenuhi.

Itulah syarat mendapatkan Surat Izin Penyelenggaraan Optik (SIPO) beserta informasi penting lainnya yang dapat dijadikan sebagai referensi dalam melakukan pengajuan Izin ketika akan membuka usaha Optik.

Berbagai prosedur di atas tentunya akan membantu Anda dalam membuka sebuah usaha Optikal. Jika Anda telah memiliki semua berkas yang dibutuhkan, maka Anda hanya tinggal mengikuti prosedur yang ada.

Surat Izin Penyelenggaraan Optik akan keluar setelah semua prosedur dan berkas-berkas di atas terpenuhi. Anda hanya membutuhkan waktu yang singkat untuk mendapatkan Surat Izin Penyelenggaraan Optik.

Setelah mendapatkan Surat Izin, maka selanjutnya Anda sudah bisa menyiapkan berbagai hal untuk membuka usaha Optikal.

Baca juga: Syarat Memperpanjang Izin SIPO Untuk Usaha Optik

Nah, untuk mengurus Surat Izin Penyelenggaraan Optikal atau SIPO, Anda bisa menyerahkannya ke perusahaan jasa perizinan usaha agar pengurusannya tidak rumit. Anda bisa menyerahkan semua prosesnya pada kami, Gapura Office atau Virtual Officeku. Kami adalah ahlinya!

Banyak keuntungan yang akan didapatkan oleh perusahaan ketika menggunakan jasa kami. Salah satunya adalah Anda tidak akan dipusingkan lagi dalam mengikuti semua prosedur yang ada. Anda hanya tinggal menyiapkan berkas-berkas yang diperlukan saja untuk mengurus semuanya. Selain itu, harga yang kami tawarkan juga cukup terjangkau.

Jadi, bagi Anda yang saat ini sedang membutuhkan layanan konsultasi hukum legal untuk Pembuatan Surat Izin Penyelenggaraan Optik (SIPO), atau jenis perizinan usaha lainnya, jangan ragu untuk menghubungi tim Marketing kami DI SINI untuk mendapatkan informasi lebih lanjut seputar biaya dan layanan pembuatan serta perizinannya.

Diskusikan pada kami terkait badan usaha yang ingin Anda dirikan. Kami siap menjadi partner Anda dalam mendirikan badan usaha yang Anda inginkan. Kami menyediakan Konsultasi GRATIS bagi orang-orang yang ingin mengurus Izin Usaha menggunakan jasa kami. Dengan konsultasi ini, diharapkan dapat membantu Anda yang ingin menggunakan jasa kami.

Jangan ragu menggunakan Biro Jasa kami, karena dengan senang hati kami akan melayani Anda dengan cepat dan berpengalaman. So, start your business right bersama Gapura Office!

PT Garuda Perkasa Putra Angkasa (virtualofficeku.co.id) terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM RI, dengan SK Nomor AHU-0043399.AH.01.01.Tahun 2016
?>