Blog Post
Syarat Memperpanjang Izin SIPO Untuk Usaha Optik
GAPURA OFFICE – Hai sobat Gapura! Surat Izin Usaha adalah surat yang biasanya digunakan untuk dapat melaksanakan sebuah usaha. Ada berbagai macam jenis Izin Usaha, mulai dari Surat Izin Tempat Usaha (SITU), Surat Izin Usaha Industri (IUI), Surat Izin Dagang (SIUP), hingga Surat Izin Usaha Optik.
Nah, jika Anda ingin membuka usaha Optik, tentunya Anda membutuhkan Izin Operasional yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) setempat untuk fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan refraksi, pelayanan Optisi, dan/atau pelayanan lensa kontak.
Perlu diketahui bahwa setiap Daerah memiliki kebijakan yang berbeda-beda regulasinya untuk bisa mendirikan usaha Optik ini.
Jika Anda ingin membuka usaha Optik maka Anda harus mendapatkan Surat Izin Penyelenggaraan Optikal atau yang biasa disebut SIPO. Regulasi ini berdasarkan pada Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1424/MENKES/SK/XI/2002 mengenai Pedoman Dalam Menyelenggarakan Optikal.
Surat Izin Usaha Optik tersebut nantinya akan dikeluarkan berupa Sertifikat dengan masa berlaku hingga lima (5) tahun. Adapun pembuatan surat Izin SIPO ini dilakukan selama 5 hingga 14 hari kerja.
Syarat Pengajuan Izin SIPO
Sebelum Anda memutuskan untuk membuka usaha Optik, sebaiknya Anda pertimbangkan dengan matang mengenai anggaran yang dimiliki serta tempat untuk membuka usaha tersebut. Selain itu, Anda juga harus mencari tahu mengenai berbagai hal seperti seluk beluk dari Optik, Izinnya, dan berbagai aturan yang mengaturnya.
Dalam membuka sebuah usaha Optik, maka Anda juga harus mendapatkan Surat Izin Penyelenggaraan Optikal.
Berikut ini kami dari tim Gapura Office atau Virtual Officeku akan menyajikan syarat administrasi yang dibutuhkan untuk bisa mendapatkan Surat Izin Penyelenggaraan Optikal (SIPO), yaitu :
- Permohonan pada kepala dari Dinas Kesehatan di Kabupaten/ Kota.
- Adanya Akta Pendirian yang disahkan melalui Notaris sebagai penyelengaraan perusahaan.
- Copy dari KTP.
- Surat Izin Tempat Usaha (SITU) atau bisa juga Surat Keterangan yang berasal dari Desa.
- Surat yang menyatakan kesanggupan sebagai penanggung jawab dari Optik.
- Surat perjanjian antara Pemilik Sarana dengan Refraksionis.
- Fotocopy KTP dari penanggung jawab.
- Fotocopy ijazah legalisir dari Refreaksionis Optisen (RO).
- Surat keterangan dari Dokter yang menyatakan sehat.
- Pas foto dari Pemohon.
- Surat Pernyataan berupa kerjasama antara laboratorium optik untuk memproses lensa pesana jika optik tidak mempunyai laboratorium sendiri.
- Daftar dari sarana serta peralatan yang hendak digunakan.
- Daftar dari pegawai beserta tugas serta fungsinya.
- Denah ruangan.
- Surat keterangan yang berasal dari Organisasi Profesi (IROPIN).
- Surat Izin Refraksionis Optisen (SIRO) yang berasal dari Provinsi.
- Surat Izin Kerja (SIK) Dinas Kesehatan.
Baca juga: Syarat Membuat Izin SIPO Untuk Usaha Optik
Nah, setelah mengetahui berbagai persyaratannya, maka langkah selanjutnya yang harus diperhatikan adalah mengikuti prosedur yang harus dilakukan. Berikut adalah prosedur yang harus dilakukan untuk mendapatkan surat Izin SIPO, yaitu :
- Surat pemohonan Izin yang telah ada diajukan dan ditujukan pada Kepala Dinkes Kabupaten atau Kota.
- Anda sebagai pemohon harus mengisi sebuah formulis yang disediakan dengan lengkap serta benar, dan tidak lupa untuk melampirkan seluruh persyaratan administrasi.
- Tim yang berasal dari Dinkes mempelajari persyaratan administrasi serta peninjauan lapangan.
- Kepala Dinkes akan tanda tangani surat Izin.
- Surat Izin tersebut selanjutnya diberikan pada pemohon.
Berbagai prosedur di atas tentunya akan membantu Anda dalam membuka sebuah usaha Optikal. Jika Anda telah memiliki semua berkas yang dibutuhkan, maka Anda hanya tinggal mengikuti prosedur yang ada.
Surat Izin SIPO ini akan keluar setelah semua prosedur dan berkas-berkas terpenuhi. Hanya membutuhkan waktu yang singkat untuk mendapatkan surat Izin SIPO dan tidak membutuhkan waktu yang lama dan prosedur yang ribet untuk mendapatkannya.
Setelah mendapatkan surat Izin SIPO, maka untuk selanjutnya Anda sudah bisa menyiapkan berbagai hal untuk membuka Optikal.
Syarat Perpanjang Izin SIPO
- Surat Permohonan dan Surat Pernyataan bahwa berkas sesuai dengan aslinya (materai Rp 6000).
- Akte badan hukum/perorangan.
- Melampirkan persyaratan yang mengalami perubahan.
Nah, untuk mengurus Surat Izin Penyelenggaraan Optikal atau SIPO ini, maka Anda bisa menyerahkannya ke perusahaan jasa perizinan usaha agar pengurusannya tidak rumit. Anda bisa menyerahkan semua prosesnya pada kami, Gapura Office. Kami adalah ahlinya!
Banyak keuntungan yang akan didapatkan oleh perusahaan ketika menggunakan jasa kami. Salah satunya adalah Anda tidak akan dipusingkan lagi dalam mengikuti semua prosedur yang ada. Anda hanya tinggal menyiapkan berkas-berkas yang diperlukan saja untuk mengurus semuanya. Selain itu, harga yang kami tawarkan juga cukup terjangkau.
Jadi, bagi Anda yang saat ini sedang membutuhkan layanan konsultasi hukum legal untuk Pembuatan Surat Izin Penyelenggaraan Optik (SIPO), atau jenis perizinan usaha lainnya, jangan ragu untuk menghubungi tim Marketing kami DI SINI untuk mendapatkan informasi lebih lanjut seputar biaya dan layanan pembuatan serta perizinannya.
Diskusikan pada kami terkait badan usaha yang ingin Anda dirikan. Kami siap menjadi partner Anda dalam mendirikan badan usaha yang Anda inginkan. Kami menyediakan Konsultasi GRATIS bagi orang-orang yang ingin mengurus Izin Usaha menggunakan jasa kami. Dengan konsultasi ini, diharapkan dapat membantu Anda yang ingin menggunakan jasa kami.
Jangan ragu menggunakan Biro Jasa kami, karena dengan senang hati kami akan melayani Anda dengan cepat dan berpengalaman. So, start your business right bersama Gapura Office!