Blog Post

Syarat Mendapatkan Izin Usaha Perfilman atau IUP

Izin Usaha Perfilman

GAPURA OFFICE – Hai sobat Gapura! Izin Usaha tidak hanya wajib untuk pemilik kantor saja, namun juga wajib dimiliki bagi mereka para pelaku usaha di bidang Perfilman. Namun, untuk bisa mendapatkan Izin penyelenggaraan Perfilman ini, maka Anda perlu mengajukannya ke Kepala Kantor Pelayanan Perizinan Perfilman.

Anda dapat mengajukan Izin Usaha Perfilman dengan cara mengisi formulir yang sudah dipersiapkan oleh Kantor Pelayanan Perizinan Perfilman dengan melampirkan beberapa persyaratan seperti di bawah ini.

Syarat Mendapatkan IUP

1. Syarat Izin Perfilman.

  • Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) penanggung jawab yang masih berlaku.
  • Fotocopy Akta Pendirian Perusahaan atau Badan Usaha.
  • Undang-Undang Gangguan (UUG) atau Surat Izin Gangguan (HO).
  • Surat Rekomendasi dari instansi terkait.

2. Syarat Izin Pameran.

  • Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) penanggung jawab yang masih berlaku.
  • Surat rekomendasi dari instansi terkait.

Setelah Anda selesai melakukan pengajuan, maka Kantor Pelayanan Perizinan Perfilman akan melakukan penelitian berkas atau persyaratan milik Anda tersebut sebagai pihak pemohon.

Apabila nantinya permohonan tersebut telah memenuhi persyaratan, maka Kantor Pelayanan Perizinan Perfilman akan mengirimkan berkas-berkas tersebut kepada Dinas Perindustrian dan Perdagangan agar bisa mendapatkan rekomendasi.

Surat rekomendasi tersebut sesuai dengan format yang telah disediakan oleh Kantor Pelayanan Perizinan Perfilman. Umumnya, proses pengajuan berlangsung selama minimal tujuh (7) hari.

Sebagai informasi, selagi menunggu proses pengajuan selesai, Anda bisa membuat konsep film yang akan Anda buat terlebih dahulu. Dengan begitu, maka waktu yang diperlukan akan lebih efektif.

Dengan mendapat persetujuan dari Dinas terkait, maka Anda bisa menayangkan film yang Anda buat tersebut tanpa melanggar peraturan yang berlaku di Indonesia.

Demikianlah pedoman yang dapat Anda lakukan ketika ingin mengajukan Izin Usaha di bidang Perfilman. Semoga bisnis Anda lancar dan sukses sehingga dapat mendapatkan keuntungan yang besar.

Baca juga: Deretan Aplikasi Kerja Online Populer Untuk Membantu Anda Bekerja Dari Rumah

Nah, jika Anda mengalami kesulitan untuk mengurus Izin Usaha di bidang Perfilman, maka Anda dapat langsung menghubungi tim Marketing kami DI SINI untuk solusi terbaik yang legal dan tepat.

Kami dari Gapura Office atau Virtual Officeku adalah salah satu konsultan penyedia jasa perizinan dan legalitas yang terpercaya di Jakarta, Tangerang, dan juga Bekasi. Dengan proses yang cepat, kami siap membantu Anda untuk membuatkan Izin Usaha di bidang Perfilman melalui tenaga profesional dan paham hukum.

Dapatkan informasi tentang legalitas dan promo-promo menarik lainnya dari kami, serta Konsultasi GRATIS tentang jasa yang kami tawarkan. Kami siap membantu Anda dalam mendapatkan perizinan usaha di bidang Perfilman.

Proses akan dilakukan dengan cepat dan efisien oleh staff profesional milik kami, agar Anda dapat dengan segera memiliki usaha di bidang Perfilman yang kredibel dan valid. Karena perusahaan kami telah didukung dengan tenaga ahli yang berpengalaman dan profesional. Jadi, kami akan membantu Anda dalam mendirikan usaha Perfilman dengan mudah.

Soal kualitas dan kredibilitas, Anda tidak perlu ragu! Karena kami sudah mengantongi Izin resmi dari pemerintah dan telah bekerja sama dengan banyak pengusaha. Jadi, Anda tidak perlu khawatir untuk menjadikan kami sebagai partner dalam membuat atau mengurus Izin Usaha Perfilman.

Apalagi kami juga memiliki sederet Notaris profesional yang siap membantu Anda mengurus segala dokumen dan perizinan dengan mudah dan cepat. Dan ditambah dukungan staff yang ahli dan mumpuni di bidangnya masing-masing.

Maka tidak heran bila perusahaan kami telah dikenal sebagai perusahaan Jasa Perizinan Usaha paling handal di Jakarta, Tangerang, dan juga Bekasi.

Dengan segala kelebihannya itu, maka sangat wajar bila kami akhirnya memperoleh kepercayaan oleh banyak klien untuk mengurus seluruh dokumen penting perusahaannya. Kepercayaan itu sebagai bukti akan kredibilitas atas pelayanan kami.

Banyak keuntungan yang akan didapatkan oleh perusahaan ketika menggunakan Biro Jasa Pengurusan Izin Usaha Gapura Office. Salah satunya adalah Anda tidak akan dipusingkan lagi dalam mengikuti semua prosedur yang ada.

Perusahaan Anda hanya tinggal menyiapkan berkas-berkas yang diperlukan untuk mengurus Surat Izin Usaha saja. Selain itu, harga yang kami tawarkan juga cukup beragam, dan tentunya sangat terjangkau.

Gapura Office siap membantu dan menawarkan jasa-jasa sebagai berikut :

  • Jasa izin usaha TDP (Tanda Daftar Perusahaan) Perpanjangan/ Baru.
  • Jasa izin usaha SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) – Perpanjangan/ Baru.
  • Mengurus izin Undang-Undang Gangguan (UUG/ IG/ HO).
  • Mengurus Domisili/ Surat Izin Tempat Usaha (SITU).
  • Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK).
  • Tanda Daftar Indutri/ Izin Usaha Industri (TDI/ IUI).
  • Surat Izin Usaha Jasa Perusahaan Transportasi (SIUJPT).
  • Izin Biro Perjalanan Wisata (BPW) Pariwisata (TDUP).
  • Jasa Izin Usaha Tetap – IUT PMA/PMDN (BKPM).
  • Angka Pengenal Impor Umum/Produsen (API-U/P) PMDN/Lokal.
  • Angka Pengenal Impor/ Umum/ Produsen (API-U/P) PMA.
  • Mengurus Izin Prinsip BKPM (Baru dan Perubahan).
  • Nomor Identitas Kepabeanan (NIK) Bea Cukai.
  • Mengurus Sertifikat Rumah (HGB/ Hak Milik).
  • Mengurus izin usaha BKPM (Baru dan Perubahan).
  • Mengurus PPAT, Akte Jual Beli, Balik Nama.
  • Mengurus IMB (Izin Mendirikan Bangunan).
  • Dan perizinan usaha lainnya.

Dari semua fasilitas serta pelayanan yang akan kami berikan, tentu saja dengan harga yang cukup terjangkau, legalitas terjamin, dan proses cepat.

Jadi, bagi Anda yang saat ini sedang membutuhkan Biro Jasa Pengurusan Izin Usaha atau Biro Jasa Pembuatan Perizinan PT, CV, atau jenis Izin Usaha lainnya, janganlah ragu untuk menggunakan Biro Jasa kami,

Ada banyak layanan yang kami tawarkan di sini. Untuk mengetahuinya dengan lebih jelas, Anda bisa langsung mengakses situs resmi kami. Semua layanan dicantumkan dalam website resmi kami, lengkap dengan penjelasan singkat dan biaya yang dibebankan kepada klien.

Segera legalitaskan perusahaan Anda hanya di Gapura Office! Dan dapatkan layanan pengurusan legalitas perizinan dan pendirian perusahaan Anda dengan cepat dan profesional bersama kami. Suatu kebanggaan pula bagi kami jika dapat terlibat dalam pengembangan usaha Anda yang tengah meniti tangga kesuksesan.

Jangan ragu menggunakan Biro Jasa kami, karena kami adalah perusahaan terpercaya. Biarkan kami yang bekerja untuk Anda, dan dengan senang hati kami akan melayani Anda. Kami akan melayani dengan cepat dan berpengalaman.

Wujudkan mimpi Anda memiliki bisnis impian Anda sekarang juga. So, start your business right bersama Gapura Office!

PT Garuda Perkasa Putra Angkasa (virtualofficeku.co.id) terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM RI, dengan SK Nomor AHU-0043399.AH.01.01.Tahun 2016
?>