Blog Post

Syarat Mendapatkan Lisensi Klinik Kecantikan Kosmetik

Klinik Kecantikan Kosmetik

GAPURA OFFICE – Hai sobat Gapura! Salah satu yang menjadi kekhawatiran bagi mereka yang ingin membuka bisnis atau usaha Klinik Kecantikan Kosmetik adalah persyaratan dari Izin Mendirikan Klinik Kecantikan.

Seringkali kali kita mendengar tentang banyaknya klinik kecantikan yang terkena inspeksi dari BPOM maupun Dinas Kesehatan karena Izinnya tidak ada. Maka dari itu, bagi Anda yang ingin membuka bisnis atau usaha Klinik Kecantikan Kosmetik maka perlu mempelajari syarat mendirikan Klinik Kecantikan di Indonesia.

Perlu diketahui, bahwa syarat mendirikan Klinik Kecantikan di Indonesia hampir di setiap daerah berbeda-beda regulasinya. Jadi, penting bagi Anda yang ingin terjun ke bisnis ini untuk mempelajari segala persyaratan yang ada. Sebab, jika tidak sesuai Izin ataupun persyaratannya, maka investasi Anda akan terbuang percuma.

Klinik Kecantikan sendiri menurut Permenkes Nomor 28 Tahun 2011, tentang Izin Klinik Kecantikan, maka dikategorikan menjadi dua, yaitu :

1. Klinik Kecantikan Pratama.

Yaitu, klinik kecantikan yang menyelenggarakan pelajaran medik dasar. Klinik jenis ini kepemilikannya dapat secara Perorangan/Badan Usaha, Penanggung Jawab Dokter Umum.

2. Klinik Kecantikan Utama.

Yaitu, klinik yang menyelenggarakan pelajaran medik dan spesialistik. Klinik jenis ini kepemilikannya dapat Perorangan/Badan Usaha, Penanggung Jawab Dokter Spesialis.

Syarat Mendapatkan Lisensi Klinik Kecantikan Kosmetik

Izin Klinik perawatan kecantikan ini tidak jauh berbeda dari Lisensi bisnis lainnya, dimana Anda hanya perlu mengikuti ketentuan-ketentuan tertentu.

Nah, agar dapat memperoleh lisensi untuk Klinik Kecantikan atau salon, maka semuanya harus mematuhi persyaratan Permenkes Nomor 9 Tahun 2014.

Berikut adalah persyaratan atau langkah untuk mendapatkan Lisensi Klinik Kosmetik yang tepat :

1. Membuat Surat Permohonan.

Surat permohonan adalah syarat bahwa Anda harus mendapatkan lisensi Klinik Kecantikan terlebih dahulu. Surat permohonan tersebut telah dikirim ke Kepala Layanan Kesehatan yang akan mendirikan Klinik.

Agar permohonan dapat segera disetujui, maka harus melampirkan Fotocopy Surat Kelengkapan Pendirian Klinik dan materai Rp 6000. Fotocopy Surat Kelengkapan Pendirian ini meliputi banyak hal, seperti :

  • Fotocopy KTP atau akta pendirian berbadan hukum.
  • Fotocopy persetujuan lingkungan.
  • Fotocopy IMB dan sertifikat tanah.
  • Fotocopy perjanjian pengolahan sampah medik ke pihak yang memenuhi izin dan syarat pengolahan.

Untuk perusahaan yang menggunakan Akta Pendirian secara resmi, maka persyaratan ini hanya wajib untuk klinik milik CV. Namun, jika klinik yang Anda dirikan adalah milik pribadi, maka Anda hanya perlu mengumpulkan KTP. Adapun salinan yang membutuhkan persetujuan lingkungan adalah persetujuan tetangga di sekitar Klinik.

2. Melampirkan Informasi Lengkap Mengenai Penanggung Jawab Teknis Medis.

Sebelum Anda mendirikan Klinik Kecantikan, maka Direktur teknis harus dimiliki dan ditunjuk oleh Klinik. Karena itu, segala sesuatu yang terkait dengan penanggung jawab teknologi harus terpasang dengan jelas tanpa kelalaian.

Bentuk informasi yang harus dilampirkan adalah sebagai berikut :

  • Dokumen pengangkatan asli sebagai penanggung jawab teknis medis.
  • Dokumen yang menyatakan siap sebagai penanggung jawab medis.
  • Fotocopy surat tanda registrasi Dokter yang masih berlaku dan dilegalisasi Konsil Kedokteran Indonesia.
  • Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku.
  • Fotocopy SIP.
  • Fotocopy Sertifikat Pendidikan dan Pelatihan.

Salinan sertifikat dan poin keterampilan ini bukanlah spesialisasi medis, tetapi sertifikat dalam pendidikan dan pelatihan di bidang estetika medis. Sertifikat harus diperoleh dari lembaga pendidikan yang memenuhi pedoman P2KB dan telah diakui oleh pemerintah.

3. Kelengkapan Klinik.

Adapun fasilitas klinis yang dimaksud meliputi :

  • Daftar peralatan.
  • Denah dan peta lokasi bangunan.
  • Daftar obat-obatan yang digunakan, dan
  • SOP.

Saat mengajukan izin untuk mendirikan Klinik, maka semua hal tersebut harus dilampirkan, sesuai dengan Klinik Kosmetik Permenkes yang masih berlaku. Selain itu, Klinik juga perlu memberikan catatan medis dan formulir persetujuan.

Syarat Tambahan Untuk Klinik Tipe Utama

1. Bekerja Sama Dengan Rumah Sakit.

Biasanya, klinik utama merupakan klinik spesialis dan harus bekerja sama dengan Rumah Sakit. Hal ini untuk mengantisipasi kemungkinan terburuk dan pasien perlu dirujuk ke Rumah Sakit. Dengan kolaborasi, pemrosesan pasien akan lebih cepat.

2. Melampirkan Fotocopy Semua Sertifikat Tenaga Kesehatan.

Tidak hanya Dokter yang perlu mengambil STR, tetapi juga perawat perlu mengambilnya. STR ini untuk Dokter dan SIP, serta perawat dan SIK.

Jika klinik memiliki ahli kecantikan, maka Anda juga harus memiliki lisensi ahli kecantikan senior atau junior. Ini juga berlaku untuk Apoteker yang harus memiliki STRA dan surat penunjukan untuk menjadi seorang Apoteker.

Surat Penting Untuk Klinik Utama

1. Surat Kuasa.

Surat kuasa ini untuk memberi wewenang Manajemen Klinis. Hanya berlaku jika Klinik tidak dikelola oleh pemiliknya. Oleh karena itu, pemilik perlu membuat Surat Kuasa khusus untuk administrator dan diberi materai Rp 6000.

2. Surat Pernyataan.

Surat Pernyataan berisi pernyataan bahwa semua data tambahan itu benar. Hal itu bisa dibenarkan tanpa tambahan atau perbedaan dari fakta. Pernyataan ini perlu dicap dengan materai Rp 6000.

Persyaratan di atas diperlukan untuk mendapatkan lisensi Klinik Kosmetik. Kondisinya tidak sulit, jika semuanya dipersiapkan dengan cermat, maka akan mudah untuk dipersiapkan semuanya.

Nah, jika saat ini Anda sedang membutuhkan Biro Jasa Perizinan untuk mendapatkan lisensi Klinik Kosmetik yang murah, khususnya di wilayah Jakarta, Tangerang, dan Bekasi, Anda bisa segera menghubungi tim Marketing kami, Gapura Office atau Virtual Officeku.

Kami melayani jasa pengurusan Izin Usaha, termasuk Izin Klinik Kecantikan. Kami siap membantu Anda mengenai perizinan Klinik yang akan Anda dirikan.

Gapura Office sendiri merupakan Biro Jasa Perizinan yang cepat, berkualitas, dan juga profesional. Kami menawarkan layanan izin operasional, NPWP, SIUP, TDP, dan lain sebagainya.

Ini adalah solusi bagi Anda yang ingin mendapatkan lisensi Klinik Kosmetik dengan mudah. Adapun soal biaya yang harus dikeluarkan, hal itu bisa dinegosiasikan, termasuk biaya untuk mengurus perizinan Klinik Kosmetik.

Sangat disarankan bagi Anda untuk berkonsultasi dengan staff kami untuk mendapatkan informasi lebih lengkap dan konsultasi GRATIS untuk pendirian usaha Anda agar Anda bisa mengutarakan keinginan bentuk legalitas bisnis Anda, bidang usaha yang dijalani, dan kemungkinan adanya kendalanya.

Dengan demikian, staff kami bisa memberikan penjelasan secara akurat dan memberikan jalan keluar kalau terjadi kendala tertentu.

Oleh sebab itu, segera urus legalitas bisnis Anda. Jangan sampai ada pihak lain yang mendahuluinya. Tentunya yang bisa juga menjadi kompetitor berat bagi keberlangsungan usaha Anda.

Ingat, persiapkan segala persyaratan dalam membuat Izin Usaha agar pengurusan bisa berjalan dengan lancar dan mudah. Daftarkan usaha Anda dan jadilah pengusaha yang sukses suatu saat nanti.

Silahkan menghubungi tim Marketing kami DI SINI untuk mendapatkan informasi tentang legalitas dan promo-promo menarik lainnya dari kami, serta Konsultasi GRATIS tentang jasa yang kami tawarkan. Kami siap membantu Anda dalam mendapatkan perizinan usaha.

Biarkan kami yang bekerja untuk Anda, dan dengan senang hati kami akan melayani Anda. Kami akan melayani dengan cepat dan berpengalaman. So, start your business right bersama Virtual Officeku!

PT Garuda Perkasa Putra Angkasa (virtualofficeku.co.id) terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM RI, dengan SK Nomor AHU-0043399.AH.01.01.Tahun 2016
?>