Blog Post
Syarat Perusahaan Untuk IPO dan Mencatatkan Saham di BEI
GAPURA OFFICE – Hai sobat Gapura! Banyak pelaku pasar yang menilai IPO secara sederhana, yakni sebuah bentuk pencapaian yang bagus bagi suatu perusahaan. Padahal, IPO atau Initial Public Offering (Penawaran Umum Perdana) menandakan bahwa sebuah perusahaan sudah go public. Maka perusahaan sudah mulai bisa menjual sahamnya ke masyarakat melalui pasar modal seperti halnya Bursa Efek Indonesia (BEI).
Untuk itu, pasar modal memberikan solusi yang bisa dipertimbangkan dalam hal pendanaan, yaitu dengan cara mengubah status perusahaan. Dimana yang awalnya perusahaan tertutup menjadi perusahaan terbuka melalui penawaran saham kepada publik, yakni go public.
Dengan begitu, maka perusahaan bisa meningkatkan uang tunainya dengan mengeluarkan surat utang atau meningkatkan ekuitas.
Tidak sedikit juga para pebisnis yang berlomba-lomba menjadikan usahanya mempunyai predikat IPO. Namun pada kenyataannya untuk mendapatkan gelar ini tidak bisa hanya didapatkan dengan cuma-cuma. Ada banyak hal yang harus dilewati.
Meski demikian, jika sudah mendapatkan gelar IPO maka perusahaan akan banyak keuntungan yang diperoleh. Perusahaan yang melakukan IPO sudah pasti akan mendapatkan dana dari hasil IPO dan sekaligus berhak menjadi perusahaan terbuka, sehingga bisa menawarkan banyak pintu keuangan yang terdaftar di bursa saham utama menawarkan prestise.
Pada dasarnya, hanya perusahaan dengan kriteria kuat yang layak untuk melaksanakan IPO, dan itupun tentu tidak mudah untuk menjadi perusahaan terbuka. Mengingat keuntungan lain dari IPO bukan hanya dari segi finansial, dimana perusahaan akan dapat keuntungan dari pemerintah.
Namun, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2015, perusahaan seperti ini bisa mendapat penurunan Pajak Penghasilan sebesar 5 persen lebih rendah daripada PPh Wajib Pajak badan dalam negeri.
Lalu apa saja persyaratan yang harus dipenuhi oleh perusahaan yang ingin mendapatkan predikat IPO agar bisa mencatatkan sahamnya di Papan Utama atau Papan Pengembang Bursa Efek Indonesia. Berikut ini adalah persyaratannya.
Syarat Perusahaan Untuk IPO
Untuk persyaratan yang harus dipenuhi oleh perusahaan yang ingin mendapatkan predikat IPO atau go public adalah jumlah investor yang wajib dimiliki ketika perusahaan listing sekurang-kurangnya sudah ada 300 pihak. Tentu hal ini berbeda dengan emiten yang tercatat di Papan Pengembangan yang sekurang-kurangnya ada 500 pihak dan Papan Utama sebanyak 1.000 pihak.
Untuk emiten skala Kecil hanya bisa mendapat dana maksimal senilai Rp 50 miliar. Dan untuk skala Menengah maksimal dana yang diperoleh sebesar Rp 250 miliar dengan melepas minimal 20 persen sahamnya dari modal ditempatkan dan disetor.
Bahkan untuk bisa masuk ke Papan Pengembangan, perusahaan juga wajib memiliki laba usaha minimal sekitar Rp 1 miliar dalam satu (1) tahun terakhir, dengan kapitalisasi saham minimal Rp 100 miliar. Atau setidaknya mengantongi pendapatan usaha yang nominalnya wajib mencapai Rp 40 miliar, dengan kapitalisasi saham Rp 200 miliar.
Selain itu, untuk menjadi perusahaan yang go public, maka perusahaan tersebut harus lolos seleksi BEI. Berikut adalah syarat yang diperlukan perusahaan jika ingin mencatatkan sahamnya di BEI.
Syarat Perusahaan Mencatatkan Saham di BEI
1. Memiliki Struktur Jelas.
Perusahaan harus memiliki struktur organisasi yang jelas dengan orang-orang yang berkompeten di bidang proses go public. Hal ini karena pada saat akan IPO, perusahaan memerlukan bantuan orang-orang tersebut.
Dan perusahaan pun harus menyatakan keinginan buat IPO dengan cara mendaftar ke Bursa Efek Indonesia, dengan melampirkan dokumen dengan lengkap.
2. Perusahaan Sudah Harus Menghasilkan Laba.
Memiliki laba merupakan salah satu syarat paling penting bagi perusahaan yang ingin IPO. Dengan minimal keuntungan yang harus diperoleh sejak dua tahun terakhir.
Jika belum memiliki keuntungan, maka perusahaan masih punya kesempatan untuk melantai di BEI. Namun perusahaan tersebut akan dicatat di Papan Pengembangan, dan bukan di Papan Utama.
3. Memiliki Aset Nyata.
Setiap perusahaan yang ingin melakukan IPO, harus memiliki aset nyata atau Tangible Assets. Ini merupakan total aset perusahaan yang sudah dikurangi dengan total kewajiban pajak.
Minimal angka yang harus dipenuhi oleh perusahaan yang ingin masuk papan utama BEI adalah sebesar Rp 100 miliar. Sementara untuk masuk papan pengembang cukup punya tangible assets sebesar Rp 5 miliar.
Dengan demikian, sederhananya IPO hanyalah proses menjual saham. Jika Anda dapat menyakinkan orang untuk membeli saham di perusahaan Anda, tentu Anda akan mendapatkan uang yang banyak. Dan dalam melakukan penawaran umum, calon perusahaan tercatat perlu melakukan persiapan internal dan dokumen-dokumen sesuai dengan persyaratan untuk melakukan penawaran umum serta memenuhi persyaratan dari OJK.
Bagaimana? Sudah lebih terbuka wawasan mengenai IPO yang belakangan ini banyak dilakukan oleh sejumlah perusahaan? Terimakasih telah berkunjung ke website Gapura Office atau Virtual Officeku. Bila Anda kesulitan dalam mengurus Izin Usaha, maka Anda bisa menggunakan jasa dari kami. Kami siap membantu Anda dalam pengurusan Izin Usaha.
Kami menyediakan layanan jasa pengurusan perizinan usaha hingga jadi. Kami dapat membantu Anda dengan tim yang berpengalaman dan profesional. Tersedianya paket ini untuk menjawab kebutuhan Anda sebagai pengusaha atau pebisnis untuk dapat memiliki badan usaha yang sesuai dan juga mudah.
Soal kualitas dan kredibilitas, Anda tidak perlu khawatir! Karena perusahaan telah bekerja untuk membantu urusan perizinan sejak lama. Ditambah lagi perusahaan kami juga telah didukung oleh sumber daya yang berpengalaman dan profesional dalam mengurus berbagai dokumen penting yang dibutuhkan untuk pengurusan Izin Usaha.
Selain itu, kami juga sudah mengantongi Izin resmi dari pemerintah dan telah bekerja sama dengan banyak pengusaha. Maka tak heran bila perusahaan kami telah dikenal sebagai perusahaan jasa perizinan usaha paling handal di Jakarta, Tangerang, Bekasi, dan juga Depok.
Jadi, Anda tidak perlu khawatir untuk menjadikan kami sebagai partner dalam membuat atau mengurus Izin Usaha.
Diskusikan pada kami terkait badan usaha yang ingin Anda dirikan. Kami siap menjadi partner Anda dalam mendirikan badan usaha yang Anda inginkan.
Ada banyak layanan yang kami tawarkan di sini. Untuk mengetahuinya dengan lebih jelas, Anda bisa langsung mengakses situs resmi kami. Semua layanan dicantumkan dalam website resmi kami, lengkap dengan penjelasan singkat dan biaya yang dibebankan kepada klien.
Segera hubungi tim Marketing kami DI SINI untuk mendapatkan informasi lebih lanjut seputar biaya dan layanan pembuatan badan usaha serta perizinannya. Kami menyediakan Konsultasi GRATIS bagi orang-orang yang ingin mengurus Izin Usaha menggunakan jasa kami. Dengan konsultasi ini, diharapkan dapat membantu Anda yang ingin menggunakan jasa kami.
Jangan ragu menggunakan Biro Jasa kami, karena perusahaan kami adalah Biro Jasa Perizinan Usaha yang terpercaya dan profesional.
Biarkan kami yang bekerja untuk Anda, dan dengan senang hati kami akan melayani Anda dengan cepat dan berpengalaman. So, start your business right bersama Virtual Officeku!