Blog Post

Syarat Mengurus Izin Usaha Melalui Biro Jasa, Apa Saja?

Izin Usaha

GAPURAOFFICE – Hai sobat Gapura! Melakukan pengurusan Izin Usaha sebenarnya tidaklah sulit. Apalagi jika Anda melakukan pengurusan Izin Usaha melalui Biro Jasa Perizinan Usaha yang sudah memiliki banyak pengalaman ketika Anda sedang membutuhkan izin untuk menjalankan usaha.

Biro Jasa ini merupakan layanan jasa yang akan membantu Anda untuk mendapatkan perizinan untuk usaha atau bisnis Anda. Dan perizinan ini merupakan hal penting bagi Anda yang ingin menjalankan sebuah usaha.

Namun sayangnya, masih banyak yang berpikiran bahwa membuat Izin untuk usaha itu sulit, terutama di Jakarta. Padahal kenyataannya, membuat legalitas usaha itu tidaklah sulit sama sekali. Apalagi jika Anda memilih untuk mengurus izin melalui sebuah Biro Jasa, semua kesulitan Anda saat akan mengurus Izin Usaha pun akan dapat langsung diatasi dengan baik.

Lalu, apa saja syarat-syarat mengurus Izin Usaha via Biro Jasa?

Syarat Mengurus Izin Usaha Melalui Biro Jasa

Ketika Anda membutuhkan Izin untuk menjalankan usaha, maka Anda harus mempersiapkan dokumen-dokumen atau beberapa persyaratan yang dibutuhkan untuk mendapatkan Izin Usaha.

Syarat yang dibutuhkan tersebut sesuai dengan jenis Izin Usaha yang Anda inginkan. Contohnya seperti membuat Izin Prinsip, Izin Gangguan (HO), SIUP, atau jenis Izin Usaha yang lainnya.

Apabila Anda melakukan pengurusan perizinan usaha melalui Biro Jasa, maka Anda juga harus mempersiapkan dokumen-dokumen atau persyaratannya.

Berikut ini adalah beberapa contoh persyaratan yang harus Anda persiapkan dalam mendapatkan Izin Usaha. Namun untuk mendapat persyaratan yang lebih jelas, Anda dapat menghubungi kantor kami DI SINI atau Biro Jasa Izin Usaha yang Anda gunakan. Berikut penjelasannya.

1. Akta Notaris.

Akta notaris menunjukkan keberadaan usaha Anda. Tentu saja dengan adanya Akta resmi ini akan menunjukkan bahwa usaha Anda sudah berdiri dalam jangka waktu yang tertera di dalam notaris.

Apabila perusahaan Anda belum memiliki Akta Notaris, maka kami dari Gapura Office atau Virtual Officeku dapat membantu Anda untuk mengurus Akta Notaris pendirian usaha Anda. Kami merupakan Biro Jasa yang sudah berpengalaman di Jakarta dan sekitarnya.

Untuk lebih jelasnya, Anda bisa langsung menghubungi tim Marketing kami DI SINI untuk yang berdomisili di daerah Jakarta, Tangerang, dan Bekasi.

2. Surat Keterangan Domisili Usaha.

Surat ini menunjukkan keterangan dimana usaha Anda berdiri. Tentu saja dengan Surat Keterangan Domisili Usaha ini akan membantu Anda untuk dapat memperoleh dokumen-dokumen penting yang Anda perlukan untuk mendapatkan Izin Usaha yang Anda perlukan untuk usaha Anda.

Biro Jasa tentu saja tidak akan dapat membantu untuk surat pengurusan ini. Namun, proses pengurusan Surat Keterangan Domisili Usaha ini cukup mudah. Anda hanya perlu datang ke RT atau RW setempat.

Surat ini akan sangat diperlukan untuk membuat semua keperluan dokumen Anda yang lainnya. Surat ini juga merupakan surat yang menjadi dasar untuk membuat semua jenis surat-surat yang lainnya untuk pengurusan Izin Usaha Anda.

3. NPWP Atas Nama Perusahaan.

NPWP diperlukan oleh Biro Jasa Perizinan Usaha yang akan membantu Anda untuk mengurus semua keperluan Izin Usaha Anda. NPWP ini merupakan pertanda bahwa Anda merupakan warga negara yang taat pajak. Sebab, dengan memiliki NPWP, maka Anda memiliki kewajiban untuk membayar pajak secara tepat waktu.

Pajak ini tentu saja akan menjadi sumber pendanaan untuk pembangunan negara. Sehingga ketika memiliki NPWP, menunjukkan bahwa perusahaan Anda akan menjadi perusahaan yang taat pajak.

4. Surat Keterangan Terdaftar Sebagai Wajib Pajak.

Surat Keterangan Terdaftar Sebagai Wajib Pajak ini akan menjelaskan bahwa perusahaan Anda sudah terdaftar secara resmi di kantor pajak.

Demikianlah beberapa contoh persyaratan yang dibutuhkan untuk mendapatkan Izin Usaha melalui Biro Jasa. Persyaratan di atas tentunya disesuaikan dengan jenis usaha Anda.

Silahkan hubungi tim Marketing kami DI SINI untuk mendapatkan informasi lebih jelas. Kami akan memberikan jasa konseling secara GRATIS.

Pastinya, mengurus perizinan usaha melalui Biro Jasa Perizinan Usaha yang sudah berpengalaman akan memudahkan Anda ketika ingin melakukan pengurusan Izin Usaha. Sebab, Biro Jasa Perizinan Usaha tidak akan mempersulit ketika Anda membutuhkan sebuah Izin Usaha. Justru kehadiran Biro Jasa Perizinan akan mempermudah Anda yang membutuhkan Izin Usaha.

Kami dari Gapura Office atau Virtual Officeku dapat menjadi pilihan utama bagi Anda. Ada banyak layanan yang kami tawarkan di sini.

Untuk mengetahuinya dengan lebih jelas, Anda bisa langsung mengakses situs resmi kami. Semua layanan dicantumkan dalam website resmi kami, lengkap dengan penjelasan singkat dan biaya yang dibebankan kepada klien.

Untuk informasi lebih lanjut, Anda bisa langsung menghubungi tim Marketing kami DI SINI. Dapatkan informasi tentang legalitas dan promo-promo menarik lainnya dari kami, serta Konsultasi GRATIS tentang jasa yang kami tawarkan. Kami siap membantu Anda!

Jangan ragu untuk menghubungi kami, karena kami akan sangat senang dapat membantu Anda memiliki Izin Usaha yang dibutuhkan. Suatu kebanggaan pula bagi kami jika dapat terlibat dalam pengembangan usaha Anda yang tengah meniti tangga kesuksesan.

Biarkan kami yang bekerja untuk Anda, dan dengan senang hati kami akan melayani Anda dengan cepat dan berpengalaman. So, start your business right bersama Virtual Officeku!

PT Garuda Perkasa Putra Angkasa (virtualofficeku.co.id) terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM RI, dengan SK Nomor AHU-0043399.AH.01.01.Tahun 2016
?>