Blog Post

Syarat Mengurus Izin Usaha Tetap di BKPM

Izin Usaha Tetap

GAPURA OFFICE – Hai sobat Gapura! Semua perusahaan yang berada di Indonesia, baik itu perusahaan kecil maupun perusahaan besar yang bergerak di bidang apapun dan sudah tercatat di muka hukum, maka wajib memiliki dan membutuhkan Izin Usaha Tetap.

Syarat Izin Usaha Tetap ini sudah tercatat dalam Inpres Nomor 5 Tahun 1984, mengenai Pedoman Penyelenggaraan dan pengendalian Perizinan Bidang Usaha, sehingga bisnis yang Anda jalankan dapat berjalan lancar.

Pada dasarnya Izin Usaha Tetap adalah aturan izin, sehingga dalam setiap pendirian dan pelaksanaan usaha yang Anda jalankan sudah sesuai dengan hukum yang berlaku dan terstruktur serta legalitasnya juga sudah dapat dipertanggungjawabkan.

Itu artinya, tanpa surat Izin Usaha Tetap ini maka usaha Anda akan dianggap ilegal dan menyalahi aturan, meskipun bisnis yang Anda jalankan bukanlah usaha yang dilarang.

Baik usaha kecil, perseorangan, UKM, maupun yang berskala besar sekalipun, maka cepat atau lambat Anda perlu memiliki surat Izin Usaha Tetap ini. Sehingga usaha Anda dapat dinilai sebagai identitas resmi yang diberikan oleh pemerintah.

Namun sebelumnya, ada baiknya Anda mengetahui terlebih dahulu tentang syarat-syarat dalam pembuatan Izin Usaha Tetap ini. Sebab, Anda tidak dapat langsung datang dan mengurusnya.

Syarat Mengurus Izin Usaha Tetap di BKPM

Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) merupakan badan yang mengeluarkan Izin Usaha Tetap. Hal ini sebagaimana tercatat dalam Undang-Undang resmi, yaitu UU Nomor 22 Tahun 1999 dan juga UU Nomor 32 Tahun 2004.

Namun, agar pengurusan Izin Usaha Tetap ini dapat berjalan dengan cepat, maka sebaiknya Anda persiapkan terlebih dulu dokumen-dokumen penting sebagai persyaratannya. Sehingga nantinya Anda tidak perlu bolak-balik lagi mengambil dokumen yang diperlukan.

Adapun syarat-syarat pengurusan Izin Usaha Tetap di BPKM adalah sebagai berikut :

  • LKPM (Laporan Kegiatan Penanaman Modal)
  • Fotocopy UUG atau HO, yaitu Undang-Undang Gangguan
  • Surat Sewa Kantor atau Bangunan
  • Fotocopy IMB (Izin Mendirikan Bangunan)
  • Fotocopy TDP (Tanda Daftar Perusahaan)
  • Fotocopy SP BKPM (Surat Persetujuan Badan Koordinasi Penanaman Modal)
  • Fotocopy NPWP Perusahaan
  • Fotocopy Surat Domisili Usaha
  • Fotocopy SK Kehakiman dan Perubahan
  • Fotocopy Akta Notaris dan Akta Perubahan.

Jadi, pastikan Anda telah mempersiapkan semuanya. Namun akan lebih baik lagi jika setiap copy-an dari dokumen-dokumen tersebut jangan hanya ada satu. Sehingga jika dibutuhkan lebih maka Anda tidak perlu repot-repot lagi mengambil atau menggandakannya, karena sudah membawa seluruhnya yang dibutuhkan.

Cobalah untuk meletakkan seluruh dokumen-dokumen di dalam satu map khusus, dan jangan menaruhnya terpencar. Karena hal ini akan menyulitkan Anda untuk mencarinya di saat Anda membutuhkannya.

Nah, jika Anda ingin lebih cepat dalam pengurusan Izin Usaha Tetap di BPKM, atau setidaknya lebih efektif, maka Anda bisa menggunakan Biro Jasa dari agen pembuatan perusahaan dan pengurusan perizinan. Sehingga Anda tidak perlu terjun langsung sendiri hanya untuk mengurusnya.

Umumnya, proses pembuatan dari surat ini hanya membutuhkan waktu maksimal dua (2) minggu jika tidak terdapat masalah dan semuanya sudah sesuai dengan persyaratan Izin Usaha Tetap yang diminta.

Adapun biaya untuk pengurusannya, tergantung dari Biro Jasa yang Anda pilih. Namun perlu kami ingatkan, pilihlah Biro Jasa yang terpercaya dan profesional yang dapat memberikan dokumen secara lengkap dan tepat waktu serta dapat dipertanggungjawabkan.

Baca juga: Cara Pendaftaran Izin Usaha Mikro Kecil Melalui OSS

Nah, jika Anda merasa kesulitan mengurus segala kebutuhan legalitas perusahaan, termasuk Izin Usaha Tetap, maka manfaatkanlah pelayanan dari Biro Jasa Pembuatan Izin Usaha Tetap.

Anda bisa langsung menghubungi tim Marketing kami DI SINI untuk konsultasi secara GRATIS. Kami memberikan konsultasi bagi orang-orang yang ingin mengurus Izin Usaha Tetap menggunakan Biro Jasa kami. Kami akan sangat senang bisa membantu Anda!

Ya, kami dari Gapura Office atau Virtual Officeku adalah Biro Jasa Perizinan Usaha yang berpengalaman. Memberikan informasi dan solusi dengan cepat, hemat waktu, serta harga termurah. Jadi, percayakan perizinan usaha Anda kepada kami!

Kami adalah solusi bagi Anda yang ingin mendapatkan pengurusan Izin Usaha Tetap dengan mudah. Soal biaya yang harus dikeluarkan, nantinya bisa dinegosiasikan, termasuk biaya untuk mengurus Izin Usaha Tetap ini.

Semua pengurusan pastinya akan dilakukan sesuai dengan prosedur, sehingga dapat dilaksanakan dengan baik dan cepat selesai serta dengan hasil yang memuaskan. Anda tidak perlu khawatir, karena kami selalu melayani konsultasi selama pengurusan Izin Usaha Anda.

Soal kualitas dan kredibilitas, Anda tidak perlu ragu lagi! Karena kami sudah mengantongi Izin Resmi dari pemerintah dan telah bekerja sama dengan banyak pengusaha. Anda juga tidak perlu khawatir untuk menjadikan kami partner dalam membuat atau mengurus Izin Usaha Tetap.

Ada banyak layanan yang kami tawarkan di sini. Untuk mengetahuinya dengan lebih jelas, Anda bisa langsung mengakses situs resmi kami. Semua layanan dicantumkan dalam website resmi kami, lengkap dengan penjelasan singkat dan biaya yang dibebankan kepada klien.

Segera legalitaskan perusahaan Anda hanya di Gapura Office! Dan dapatkan layanan pengurusan legalitas perizinan dan pendirian perusahaan Anda dengan cepat dan profesional bersama kami.

Jangan ragu untuk menggunakan Biro Jasa kami! Karena kami adalah perusahaan terpercaya dan profesional. Biarkan kami yang bekerja untuk Anda, dan dengan senang hati kami akan melayani Anda. Kami akan melayani dengan cepat dan berpengalaman.

Suatu kebanggaan pula bagi kami jika dapat terlibat dalam pengembangan usaha Anda yang tengah meniti tangga kesuksesan. Ayo langsung hubungi kami untuk konsultasi! So, start your business right bersama Gapura Office!

PT Garuda Perkasa Putra Angkasa (virtualofficeku.co.id) terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM RI, dengan SK Nomor AHU-0043399.AH.01.01.Tahun 2016
?>