Blog Post

Cara Pendaftaran Izin Usaha Mikro Kecil Melalui OSS

Manfaat Internet SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)

GAPURAOFFICE – Hai sobat Gapura! Tahukah Anda bahwa saat ini para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah atau UMKM sudah dapat membuat Izin untuk usaha mikro kecil secara online melalui Online Single Submission (OSS).

Dengan membuat kepemilikan Izin Usaha Mikro Kecil ini, maka diharapkan akan mempermudah bagi para pelaku UMKM dalam menjalankan usahanya. Berikut beberapa manfaatnya :

  • Dengan memiliki Izin Usaha Mikro Kecil, maka para pelaku UMKM akan mudah menjalin kerjasama dengan pihak lain karena sudah mempunyai izin resmi yang dapat dipercaya.
  • Ketika memiliki Izin Usaha Mikro Kecil, maka dapat memberikan legalitas resmi yang pastinya diakui secara hukum.
  • Izin Usaha Mikro Kecil juga dapat memudahkan akses untuk mendapatkan modal. Karena Izin ini merupakan salah satu dokumen penting untuk meminjam dana di bank.

Nah, agar Anda bisa mendapatkan Izin Usaha Mikro Kecil tersebut, maka Anda harus melewati beberapa proses pendaftaran yang dapat diproses melalui website resmi OSS. Dan untuk mendapatkan akses OSS ini, Anda harus terlebih dahulu membuat akun OSS.

Inilah beberapa langkah cara membuat akun di OSS, yaitu :

  • Kunjungi website https://www.oss.go.id/pas/.
  • Klik tombol Daftar, lalu isi data yang dibutuhkan.
  • Masukan kode Captcha, lalu klik tombol Daftar.
  • Cek email dan buka email registrasi dari OSS, tekan tombol Aktivasi.
  • Ketika sudah memiliki akun OSS, masuk ke tahap kedua untuk mengisi data. Cek e-mail verifikasi dari OSS dan lihat password yang dikirimkan, salin atau copy password tersebut.

Setelah memiliki akun OSS, maka Anda sudah bisa memulai proses untuk mengajukan Izin Usaha Mikro Kecil. Adapun berikut cara mengajukan Izin Usaha Mikro Kecil seperti dikutip dari laman oss.go.id.

1. Login di OSS v1.1 melalui (https://oss.go.id) dengan menggunakan akun yang telah dimiliki.

2. Klik tombol Perizinan Berusaha, klik Perseorangan, kemudian pilih :

  • Untuk skala usaha Mikro, klik tombol Pendaftaran NIB Perseorangan Mikro.
  • Untuk skala usaha Kecil, klik tombol Pendaftaran NIB Perseorangan Kecil.

3. Pada formulir Data Profil, lengkapi data atau informasi yang masih kosong. Kemudian klik tombol Simpan dan Lanjutkan.

4. Pada formulir Data Usaha, klik tombol Tambah Usaha, lengkapi data-data sesuai dengan formulir data usaha tersebut lalu klik tombol Simpan. Kemudian klik tombol Selanjutnya. Namun, bila Anda memiliki lebih dari satu usaha, maka sebelum meng-klik tombol Selanjutnya, silahkan Anda menambahkan usaha tersebut dengan kembali meng-klik tombol Tambah Usaha dan prosesnya sama seperti butir 4 tersebut bila telah selesai klik tombol Selanjutnya.

5. Pada formulir Komitmen Prasarana Usaha, khusus untuk skala kecil Anda dapat mengajukan permohonan Izin Lokasi dan Izin Lingkungan (bila dipersyaratkan), klik tombol Selanjutnya.

6. Pada tampilan Draft NIB dan Izin Usaha, Anda dapat melihat rangkuman data NIB dan Izin Usaha yang telah diisi dan dapat melakukan preview draft NIB, Izin Lokasi, Izin Lingkungan dan Izin Usaha, lalu beri tanda centang pada kotak kemudian klik tombol Proses NIB.

7. Pada tampilan Output NIB dan Izin Usaha, Anda dapat melihat cetakan NIB, Izin Lokasi, Izin Lingkungan, dan Izin Usaha. Anda juga dapat mencetak Izin Usaha dalam format QR yang berisi data lebih detail melalui tombol Preview Izin Usaha QR.

Adapun untuk proses Izin Komersial atau Operasional adalah sebagai berikut :

  • Bila Anda membutuhkan Izin Komersial atau Operasional, Anda bisa memilih menu Permohonan > IUMK > Izin Komersial atau Operasional.
  • Arahkan kursor Anda dan klik ke nomor NIB/Nama Kegiatan Usaha Anda > klik tombol Pilih NIB. Kemudian akan muncul daftar kegiatan usaha Anda > klik tombol Pilih Kegiatan Usaha. Pada tampilan formulir Izin Komersial atau Operasional, Anda dapat memilih Izin Komersial atau Operasional yang Anda perlukan sesuai dengan kegiatan usaha Anda dan lengkapi data yang diperlukan. Klik tombol Lanjut, lalu Simpan.
  • Pada tampilan Draft Izin Komersial atau Operasional, klik tombol Preview Izin untuk melihat tampilan draft Izin Komersial atau Operasional yang telah Anda pilih. Klik tombol Lanjut, lalu Simpan.
  • Pada tampilan Output Izin Komersial atau Operasional, klik tombol Preview Izin Komersial atau Operasional yang telah diterbitkan oleh OSS.

Baca juga: Syarat Mengurus Izin Usaha Tetap di BKPM

Itu dia beberapa tahapan pendaftaran untuk Izin Usaha Mikro Kecil secara online melalui OSS. Nah, jika Anda ingin memulai usaha dan membutuhkan legalitas, kami dari Gapura Office atau Virtual Officeku bisa menjadi pilihan utama bagi Anda.

Ada banyak layanan yang kami tawarkan di sini. Untuk mengetahuinya dengan lebih jelas, Anda bisa langsung mengakses situs resmi kami. Semua layanan dicantumkan dalam website resmi kami, lengkap dengan penjelasan singkat dan biaya yang dibebankan kepada klien.

Suatu kebanggaan pula bagi kami jika dapat terlibat dalam pengembangan usaha Anda yang tengah meniti tangga kesuksesan.

Untuk informasi lebih lanjut, Anda bisa langsung menghubungi tim Marketing kami DI SINI untuk konsultasi. Dapatkan informasi tentang legalitas dan promo-promo menarik dari kami, serta Konsultasi GRATIS tentang jasa yang kami tawarkan. Kami siap membantu Anda!

Jangan ragu untuk menghubungi kami, karena kami akan sangat senang dapat membantu Anda memiliki Izin Usaha yang dibutuhkan. Biarkan kami yang bekerja untuk Anda, dan dengan senang hati kami akan melayani Anda.

Kami akan melayani dengan cepat dan berpengalaman. So, start your business right bersama Gapura Office!

PT Garuda Perkasa Putra Angkasa (virtualofficeku.co.id) terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM RI, dengan SK Nomor AHU-0043399.AH.01.01.Tahun 2016
?>