Blog Post
Syarat Pembuatan Sertifikat Badan Usaha (SBU)
GAPURAOFFICE – Hai sobat Gapura! Sertifikat Badan Usaha (SBU) merupakan sebuah bukti milik perusahaan yang lulus sertifikasi atas kinerjanya dalam menyediakan jasa dan barang. SBU sendiri dikeluarkan oleh Badan Sertifikasi Terakreditasi KADIN maupun LPJK.
Sertifikat Badan Usaha (SBU) ini dapat dijadikan acuan bagi sebuah perusahaan untuk mengikuti pelelangan atau tender yang berhubungan dengan Instansi Pemerintah, Pertambangan Minyak, Pertambangan Gas, dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Nah, agar semua kegiatan pengadaan jasa dan barang dapat berjalan dengan baik, maka sebuah perusahaan besar dan menengah membutuhkan Sertifikat Badan Usaha (SBU) sebagai modal dasar untuk menjalankan kegiatan usaha mereka.
Syarat Pembuatan SBU
Dalam pembuatan Sertifikat Badan Usaha (SBU), maka para pemilik usaha tidak dapat membuat SBU sendiri. Dibutuhkan campur tangan seseorang atau badan usaha yang lain agar pembuatan SBU tersebut dapat berjalan dengan baik.
Biro Jasa Pengurusan Sertifikat Badan Usaha (SBU) merupakan salah satu penyedia jasa yang dapat membantu pemilik usaha untuk mendapatkan SBU dengan cepat dan mudah.
Sama halnya dengan pembuatan surat-surat berharga lainnya, maka pada Biro Jasa Pengurusan SBU ini menerapkan beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh pemilik usaha.
Berikut ini merupakan beberapa persyaratan yang harus dipenuhi ketikan pembuatan Sertifikat Badan Usaha (SBU).
- Akta Pendirian Badan Usaha dan Akta Perubahan Badan Usaha jika terjadi perubahan pada badan usaha tersebut.
- Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM yang diberlakukan untuk PT (gred 5, 6, dan 7).
- Pengesahan dari peradilan yang diperuntukan untuk CV (gred 2, 3, dan 4).
- Fotocopy SKDU (Surat Keterangan Domisili Usaha) yang telah dilegalisir oleh Kelurahan setempat.
- Fotocopy NPWP.
- Fotocopy Kartu Tanda Penduduk dan Ijazah milik Penanggung Jawab Badan Usaha (PJBU).
- Fotocopy Kartu Tanda Penduduk dan Ijazah milik Tenaga Teknis.
- Fotocopy Kartu Tanda Penduduk dan Ijazah Tenaga Administrasi.
- Enam (6) lembar pas photo berukuran 3×4.
Kualifikasi Usaha Konstruksi Yang Dijabarkan Oleh Biro Jasa Pengurusan SBU
Bagi para pengguna Biro Jasa Pengurusan Sertifikasi Badan Usaha (SBU) ini akan melengkapi usahanya dengan SBU tersebut. Salah satu usaha yang menggunakanBiro Jasa Pengurusan Sertifikasi Badan Usaha (SBU) adalah usaha Konstruksi.
Seperti yang diketahui, usaha Konstruksi dijalankan dengan modal yang besar dan melibatkan banyak pihak. Nah, untuk menjamin kelangsungan kinerja dan usaha Konstruksi yang dijalankan ini, maka pemilik usaha jasa Konstruksi akan memperkuat usahanya dengan memiliki Sertifikasi Badan Usaha (SBU).
Biro Jasa Pengurusan Sertifikasi Badan Usaha (SBU) ini akan membantu proses pembuatan SBU dan menjelaskan mengenai kualifikasi dari usaha kontruksi yang ada. Berikut penjelasannya :
- Usaha termasuk Usaha Kecil dengan besar modal kurang dari Rp 2,5 Miliar.
- Usaha termasuk Usaha Menengah jika memiliki nilai proyek maksimal sebesar Rp 50 Miliar.
- Usaha termasuk Usaha Besar jika memiliki nilai proyek tidak terbatas.
Usaha Konstruksi merupakan salah satu usaha yang membutuhkan Sertifikasi Badan Usaha (SBU) dalam menjalankan semua aktifitasnya. Peran Sertifikasi Badan Usaha (SBU) yang dominan dalam menjamin usaha yang dijalankan menjadi salah satu persyaratan wajib yang harus dimiliki oleh badan usaha.
Maka, tidak mengherankan jika usaha kontruksi menjadi salah satu badan usaha yang mewajibkan keberadaan SBU di dalam usahanya.
Nah, untuk mempermudah mendapatkan Sertifikasi Badan Usaha (SBU) ini, maka pemilik usaha jasa Konstruksi ini dapat memanfaatkan Biro Jasa Pengurusan SBU. Biro Jasa ini akan memberikan layanan yang memuaskan seputar informasi mengenai Sertifikasi Badan Usaha (SBU) dan pembuatan SBU dengan mudah.
Pengguna Biro Jasa Pengurusan Sertifikasi Badan Usaha (SBU) hanya perlu melengkapi semua persyaratan yang dibutuhkan untuk mendapatkan sertifikasi yang diharapkan atas badan usaha yang dijalankan.
Untuk mengurus Sertifikat Badan Usaha (SBU) ini, maka bisa diserahkan ke Biro Jasa Pengurusan Sertifikasi Badan Usaha (SBU) yang sudah banyak dan bisa digunakan jasanya. Salah satunya adalah Gapura Office atau Virtual Officeku.
Untuk mendapatkan Sertifikat Badan Usaha (SBU) ini, maka wajib memiliki sertifikat tenaga ahli. Dan agar pengurusan SBU ini tidak rumit, maka bisa diserahkan semua prosesnya pada Biro Jasa Pengurusan SBU, yakni Gapura Office. Kami adalah ahlinya!
Banyak keuntungan yang akan didapatkan oleh perusahaan ketika menggunakan Biro Jasa Pengurusan SBU kami. Salah satunya adalah Anda tidak akan dipusingkan dalam mengikuti semua prosedur yang ada. Perusahaan hanya tinggal menyiapkan berkas-berkas yang diperlukan untuk mengurus Sertifikat Badan Usaha (SBU). Selain itu, harga yang kami tawarkan juga cukup beragam.
Tak hanya itu saja, kami juga menyediakan layanan sewa Virtual Office dan Coworking Space yang terdapat di beberapa lokasi di Jakarta dan sekitarnya, yang dapat Anda sesuaikan dengan kebutuhan Anda.
Demikianlah beberapa hal yang harus Anda ketahui dalam proses pembuatan Sertifikat Badan Usaha (SBU). Untuk informasi lebih lanjut, silahkan hubungi tim Marketing kami DI SINI untuk mendapatkan informasi lebih lengkap dan konsultasi GRATIS tentang jasa yang kami tawarkan. Kami juga siap untuk membantu Anda dalam mendapatkan perizinan usaha.
Biarkan kami yang bekerja untuk Anda, dan dengan senang hati kami akan melayani Anda. Kami akan melayani dengan cepat dan berpengalaman. So, start your business right bersama Virtual Officeku!