Blog Post
Kenali Syarat-Syarat Memiliki Izin Usaha Pertambangan di Indonesia
GAPURAOFFICE – Hai sobat Gapura! Salah satu jenis usaha yang banyak dilirik oleh investor adalah pada jenis usaha Pertambangan. Bukan tanpa sebab, hal ini karena jenis usaha Pertambangan dan hasil bumi lainnya adalah merupakan kekayaan alam terbesar di Indonesia yang sangat potensial untuk dijadikan sebagai ladang bisnis besar-besaran.
Meski begitu, tentu saja eksploitasi akan kekayaan alam ini sangat mengkhawatirkan dan juga dapat merugikan masyarakat, baik itu masyarakat yang tinggal di sekitar maupun masyarakat Indonesia secara global.
Oleh sebab itulah, kini pemerintah Indonesia menciptakan regulasi untuk mengatur segala ketentuan dan kebijakan dalam melaksanakan bisnis pada bidang usaha Pertambangan.
Hasil dari Pertambangan, seperti batu bara dan mineral, ini merupakan salah satu hasil alam yang banyak dicari dan banyak diminati oleh negara-negara lain. Oleh sebab itu, tidak heran bila kemudian banyak investor asing yang masuk dan rela untuk ikut serta dalam bisnis di bidang Pertambangan ini.
Ditambah lagi, hampir di berbagai pulau di Tanah Air diketahui menyimpan berbagai hasil tambang yang luar biasa, sehingga bisnis ini pun menjadi sangat digandrungi oleh para investor dan para pebisnis.
Meski demikian, seperti yang telah dijelaskan sebelumnya bahwa bisnis yang tidak dikendalikan akan menyebabkan kerusakan lingkungan. Apalagi bisnis ini berhubungan dengan pengerukan kekayaan alam Indonesia.
Untuk itulah, kini pemerintah mulai membuat sebuah kebijakan baru, dimana pelaku bisnis atau perusahaan yang bergerak di bidang Pertambangan harus memiliki Izin Usaha untuk bisa beroperasi secara legal di mata hukum.
Secara umum, izin usaha ini terbagi menjadi beberapa macam, seperti Izin Usaha Operasi Produksi Khusus, Izin Usaha Pengangkutan dan Penjualan, dan lain sebagainya. Dan salah satu hal penting yang perlu dipelajari di sini adalah Izin Usaha Operasi Produksi Khusus (IU OPK).
Pemerintah sendiri kini telah menetapkan peraturan dalam hal ini, yaitu pada Pasal 46 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009, yang mengatur mengenai Pertambangan Mineral dan Batu Bara, atau yang sering disebut dengan UU Minerba.
Undang-undang tersebut mengatur secara tegas mengenai eksplorasi Minerba. Sedangkan peraturan yang menjelaskan lebih detail mengenai IUP OPK adalah pada Pasal 36 PP Nomor 23 Tahun 2010, dimana pada peraturan tersebut menjelaskan bahwa perusahaan yang memegang izin usaha Operasi Produksi Khusus (OPK) maka tidak diperkenankan untuk melakukan kegiatan pengangkutan dan penjualan maupun pengolahan dan pemurnian Minerba.
Izin Usaha OPK ini memiliki beberapa tingkatan sesuai dengan wilayahnya, yaitu :
- IUP OPK dari Menteri untuk hasil tambang yang diolah berasal dari Provinsi dengan lokasi pengolahan dan pemurnian dilakukan lintas Provinsi.
- IUP OPK diberikan oleh Gubernur untuk hasil tambang yang diolah berasal dari beberapa Kota dalam satu Provinsi dengan lokasi pengolahan dan pemurnian dilakukan lintas Kabupaten atau Kota.
- IUP OK dari Bupati atau Wali Kota untuk hasil tambang yang diolah berasal dari satu Kabupaten atau Kota dengan lokasi pengolahan dan pemurnian dilakukan dalam satu Kabupaten atau Kota.
Perlu diketahui, bahwa IUP Operasi Produksi Khusus ini dikeluarkan oleh Dirjen Minerba ESDM yang memiliki masa berlaku selama 3 tahun.
Lalu, apa saja syarat-syarat yang dibutuhkan untuk bisa memiliki IUP Operasi Produksi Khusus? Berikut persyaratannya :
- Perusahaan perlu mengajukan proposal mengenai mekanisme kegiatan produksi Minerba yang akan dilakukan kepada Dinas ESDM.
- Nantinya, Dinas ESDM akan mengecek dan menyetujui Proposal atau Dokumen tersebut, dan Anda bisa memulainya untuk mengajukan Permohonan IUP Operasi Produksi Khusus.
- Selanjutnya, Anda perlu mengajukan permohonan kepada Administrator Pelayanan Perizinan Terpadu dengan mencantumkan identitas perusahaan secara lengkap dan penjelasan secara detail mengenai lokasi pertambangan yang disertai dengan lampiran-lampiran.
Sebelum menjalankan usaha Operasi Produksi Khusus (OPK) ini, alangkah baiknya bila Anda mengurus Izin Usaha terlebih dahulu. Nah, kami dari Gapura Office atau Virtual Officeku dapat membantu Anda!
Kami adalah perusahaan berpengalaman yang sudah melayani ribuan perusahaan. Didukung dengan tenaga ahli yang berpengalaman dan profesional, kami apat membantu Anda untuk mengurus Izin Usaha Operasi Produksi Khusus (IU OPK) dengan mudah.
Keunggulan dari layanan kami adalah perizinan yang tidak sulit, Izin Usaha yang lengkap, mudahnya mendapatkan perizinan, dan kosultasi hukum pada orang yang ahli. Semua pelayanan tersebut bisa Anda dapatkan hanya dalam satu paket biaya jasa pengajuan Izin Usaha Operasi Produksi Khusus (IU OPK).
Untuk mengurus izinnya, silahkan hubungi tim Marketing kami DI SINI untuk mendapatkan informasi lengkap dan konsultasi GRATIS untuk diskusikan lebih lanjut, apa saja yang dibutuhkan agar Anda bisa segera dapat memulai bisnis Anda.
Untuk selanjutnya, Anda bisa menjalankan program kerja secara profesional. Yakni, dengan adanya managemen kerja yang telah terencana dengan baik. So, start your business right bersama Virtual Officeku!