Blog Post
Syarat Pembuatan SIUP Untuk Perusahaan Perseorangan
GAPURAOFFICE – Hai sobat Gapura! Apakah saat ini Anda berencana ingin melakukan kegiatan Usaha Dagang? Jika iya, maka salah satu langkah awal yang harus Anda lakukan adalah mendaftarkan keberadaan kegiatan usaha perdagangan Anda tersebut, dan membuat Izin agar dapat menjalankan bisnis perdagangan dengan aman.
Izin untuk menjalankan usaha perdagangan ini disebut Surat Izin Usaha Perdagangan, atau yang biasa disingkat dengan istilah SIUP.
Ya, SIUP merupakan dokumen yang diperlukan dan wajib dimiliki bagi orang perseorangan maupun badan usaha yang ingin mendirikan bisnis atau usaha perdagangan.
Jadi, meskipun Anda hanyalah pedagang regional dalam skala Kecil, namun sebaiknya Anda juga memiliki surat Izin SIUP ini. Karena pemilik SIUP tidak harus selalu pedagang berskala Besar yang lingkup usaha perdagangannya sampai mencapai lintas negara saja, namun juga untuk semua jenis usaha perdagangan.
SIUP dikelompokkan menjadi tiga kategori berdasarkan besarnya modal yang digunakan dalam pendirian usaha, yaitu :
- SIUP Besar, untuk perusahaan dengan modal di atas Rp 500.000.000.
- SIUP Menengah, untuk perusahaan dengan modal berkisar antara Rp 200.000.000 – Rp 500.000.000.
- SIUP Kecil, untuk perusahaan dengan modal dan kekayaan bersih pemilik lebih kecil atau sama dengan Rp 200.000.000.
Namun, peraturan dari Permendag Nomor 46 Tahun 2009 Pasal 4 ayat 1 menegaskan adanya pengecualian dari negara terkait kepemilikan Surat Perizinan Usaha Dagang untuk kelas Mikro, dengan kriteria meliputi :
- Usaha yang berbentuk Persekutuan.
- Aktivitas usaha dikelolah oleh Keluarga.
- Modal kekayaan maksimal Rp 50 juta secara netto, dan tidak termasuk bangunan dan tanah.
Pengurusan SIUP, seperti juga pengurusan pelbagai surat Izin Usaha lainnya ini, dapat dilakukan di Kantor Dinas Perdagangan di tingkat Kabupaten/Kotamadya, atau di Kantor Pelayanan Perizinan setempat (di beberapa daerah ada Kantor Badan Pelayanan Perizinan Terpadu atau BP2T).
Syarat Pembuatan SIUP Untuk Perusahaan Perseorangan
- Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemegang saham perusahaan.
- Fotocopy NPWP.
- Surat Keterangan Domisili (SITU).
- Neraca perusahaan.
- Materai senilai Rp 6.000.
- Foto Direktur Utama/ Penanggung Jawab/ pemilik perusahaan dengan ukuran 4 x 6 cm (2 lembar).
Perpanjangan SIUP
Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 7/M-DAG/PER/2/2017 Pasal 7, disebutkan bahwa SIUP harus diperpanjang setiap 5 (lima) tahun sekali.
Namun, kebijakan baru telah menetapkan bahwa SIUP kini tak perlu lagi diperpanjang. Kini, pengurusan pembuatan SIUP baru maupun penggantian pun tidak perlu lagi harus mengisi berlembar formulir, karena bisa dilakukan secara online.
Demikian ulasan tentang Syarat Pembuatan SIUP Untuk Perusahaan Perseorangan yang perlu Anda ketahui. Nah, bagi Anda yang saat ini berencana ingin membuat Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), dan Anda membutuhkan bantuan untuk legalitasnya, maka serahkan saja kepada kami, Gapura Office atau Virtual Officeku.
Kami adalah salah satu konsultan penyedia jasa perizinan dan legalitas yang terpercaya di Indonesia. Dengan proses yang cepat, kami siap membantu Anda membuatkan SIUP.
Keunggulan dari layanan kami adalah, peizinan yang tidak sulit, Izin Usaha yang lengkap, mudahnya mendapatkan perizinan, dan kosultasi hukum pada orang yang ahli.
Soal harga, semua pelayanan bisa Anda dapatkan hanya dalam satu paket biaya Jasa Pengurusan SIUP dengan harga yang cukup terjangkau.
Anda bisa langsung mendapatkan semuanya apabila Anda langsung mengurus proses pembangunan perusahaan di Gapura Office dan jasa Notaris-nya akan memberikan kepada Anda berkas-berkas atau dokumen yang sangat lengkap.
Soal kualitas dan kredibilitas, Anda tidak perlu ragu lagi! Karena kami sudah mengantongi Izin resmi dari pemerintah, dan juga sudah bekerja sama dengan banyak pengusaha. Jadi, Anda tidak perlu khawatir untuk menjadikan kami partner dalam membuat atau mengurus Izin Usaha lainnya.
Ada banyak yang dihadirkan oleh Gapura Office. Informasi lengkap terkait dengan layanan yang kami berikan bisa Anda simak langsung di website resmi kami.
Semua layanan dicantumkan dalam website resmi kami di bawah ini lengkap dengan penjelasan singkat dan biaya yang dibebankan kepada klien.
Jadi, tunggu apa lagi? Segera urus SIUP Anda hanya di Gapura Office sekarang juga! Jangan ragu menggunakan Biro Jasa kami, karena kami adalah perusahaan terpercaya.
Silahkan hubungi tim Marketing kami DI SINI untuk mendapatkan informasi tentang legalitas dan promo-promo menarik lainnya dari kami, serta Konsultasi GRATIS tentang jasa yang kami tawarkan. Kami siap membantu Anda dalam mendapatkan perizinan usaha.
Biarkan kami yang bekerja untuk Anda, dan dengan senang hati kami akan melayani Anda. Kami akan melayani dengan cepat dan berpengalaman.
Gapura Office jasa Pendirian PT dengan syarat pembuatan PT yang mudah “One Stop Bussiness Solution”. So, start your business right bersama Virtual Officeku!