Blog Post

Syarat Pengajuan Izin P-IRT Untuk Industri Rumahan

Izin P-IRT

GAPURA OFFICE – Hai sobat Gapura! Usaha rumahan kini banyak diminati oleh masyarakat. Ada banyak kelebihan dari menjalankan usaha rumahan ini, salah satunya adalah tidak perlu membayar uang sewa. Meski demikian, usaha rumahan ini wajib memiliki Izin P-IRT atau Perizinan Pangan Industri Rumah Tangga untuk usaha makanan dan minuman.

Apa itu Izin P-IRT? Izin P-IRT adalah syarat yang harus dimiliki seseorang jika hendak menjalankan usaha di rumah, atau yang biasa dikenal dengan industri rumahan, yang umumnya di bidang makanan dan minuman.

Bentuk perizinannya berupa Sertifikat SPP-PIRT. Sertifikat ini wajib dimiliki oleh para pemilik usaha rumahan. Sebab, Izin ini dapat menjadi penjamin dan barang bukti bahwa produk yang dihasilkan layak dan aman di konsumsi, sehingga Anda bisa memproduksi dan menjual produk secara luas.

Sertifikat SPP-PIRT ini berlaku paling lama lima (5) tahun sejak diterbitkan dan dapat diperpanjang paling lambat enam (6) bulan sebelum masa berlaku habis.

Jenis-Jenis Pangan Yang Mendapatkan Izin SPP-PIRT

Sebelum mengajukan Izin, ada baiknya Anda mengetahui terlebih dahulu jenis-jenis pangan apa saja yang bisa mendapatkan Izin dan yang tidak mendapatkan Izin.

Berikut beberapa jenis pangan yang bisa mendapat Izin P-IRT atau Perizinan Pangan Industri Rumah Tangga :

1. Jenis pangan yang mendapatkan Izin Produksi tidak termasuk :

  • Pangan yang diproses dengan sterilisasi komersial atau pasteurisasi.
  • Pangan yang diproses dengan pembekuan (frozen food).
  • Pangan olahan asal hewan yang disimpan dingin atau beku.
  • Pangan diet khusus dan pangan keperluan medis (MP-ASI, booster ASI, formula bayi, formula lanjutan, pangan untuk penderita diabetes).

2. Jenis pangan Industri Rumah Tangga Pangan (IRTP) adalah hasil produksi wilayah Indonesia.

3. Jenis pangan yang dikemas kembali dalam ukuran kecil, setelah memiliki SPP-PIRT sebelumnya dalam kemasan besar.

Syarat Pengajuan SPP-PIRT

Untuk mengajukan Izin berupa Sertifikat SPP-PIRT, maka Anda harus melengkapi syarat-syarat berikut ini :

  • Fotocopy KTP pemilik usaha.
  • Pas foto 3×4 pemilik usaha (3 lembar).
  • Surat Keterangan Domisili usaha dari kantor Camat.
  • Denah lokasi dan denah bangunan.
  • Surat keterangan Puskesmas atau Dokter (untuk pemeriksaan kesehatan dan sanitasi).
  • Surat Permohonan Izin Produksi makanan atau minuman kepada Dinas Kesehatan.
  • Data produk makanan atau minuman yang diproduksi.
  • Sampel hasil produksi makanan atau minuman yang diproduksi.
  • Label yang akan dipakai pada produk makanan-minuman yang diproduksi.
  • Menyertakan hasil uji laboratorium yang disarankan oleh Dinas Kesehatan.
  • Mengikuti Penyuluhan Keamanan Pangan untuk mendapatkan SPP-IRT.

Prosedur Pemberian Sertifikat SPP-PIRT

1. Penerimaan pengajuan permohonan SPP-PIRT oleh Bupati atau Wali Kota melalui Unit Pelayanan Terpadu Satu Pintu Dinas Kesehatan (PTSP) dan dilakukan evaluasi administratif.

2. Pemeriksaan dokumen lainnya, seperti :

  • Surat Keterangan Izin Usaha dari Camat/Lurah/Kepala Desa.
  • Rancangan Label Pangan.
  • Sertifikat Penyuluhan Keamanan Pangan.

Baca juga: Tahapan Membuat Surat Keterangan Usaha Untuk Bisnis

Itulah syarat mengurus Izin P-IRT atau Perizinan Pangan Industri Rumah Tangga untuk usaha makanan dan minuman. Bila Anda sibuk, maka Anda bisa mengunakan jasa kami untuk melakukan pengurusan Izin tersebut, sehingga membantu Anda untuk lebih fokus pada bisnis Anda dan tidak banyak waktu yang terbuang sia-sia dalam keputusan bisnis.

Kami dari Gapura Office atau Virtual Officeku memberikan pilihan harga pengurusan Izin Usaha murah. Kami adalah pilihan tepat untuk Anda bagi yang ingin mempermudah Izin P-IRT atau Perizinan Pangan Industri Rumah Tangga.

Kami merupakan salah satu jasa pembuatan perizinan usaha terpercaya di Indonesia yang menyediakan jasa lengkap dalam pembukaan bisnis baru. Mulai dari pembuatan Perseroan Terbatas (PT, PMA), CV, Firma, Yayasan maupun Koperasi, pengurusan SIUP dan TDP, hingga pengurusan Akta Notaris dan surat-surat lainnya.

Soal kualitas dan kredibilitas, Anda tidak perlu ragu lagi! Karena kami sudah mengantongi izin resmi dari pemerintah dan telah bekerja sama dengan banyak pengusaha. Anda juga tidak perlu khawatir untuk menjadikan kami partner dalam membuat atau mengurus Izin Usaha lainnya.

Selain itu, kami juga memiliki sederet Notaris profesional yang siap membantu Anda mengurus segala dokumen dan perizinan dengan mudah dan cepat. Ditambah dukungan staff yang ahli dan mumpuni di bidangnya masing-masing. Tak heran bila perusahaan kami telah dikenal sebagai perusahaan Jasa Perizinan Usaha paling handal di Jakarta, Tangerang, dan Bekasi.

Dengan segala kelebihannya itu, maka sangat wajar bila kami akhirnya memperoleh kepercayaan oleh banyak klien untuk mengurus seluruh dokumen penting perusahaannya. Kepercayaan itu sebagai bukti akan kredibilitas atas pelayanan kami.

Ada banyak layanan yang kami tawarkan di sini. Untuk mengetahuinya dengan lebih jelas, Anda bisa langsung mengakses situs resmi kami. Semua layanan dicantumkan dalam website resmi kami, lengkap dengan penjelasan singkat dan biaya yang dibebankan kepada klien.

Untuk informasi lebih lanjut, Anda bisa langsung menghubungi tim Marketing kami DI SINI. Dapatkan informasi tentang legalitas dan promo-promo menarik lainnya dari kami, serta Konsultasi GRATIS tentang jasa yang kami tawarkan. Kami siap membantu Anda dalam pengurusan Izin P-IRT atau Perizinan Pangan Industri Rumah Tangga untuk usaha makanan dan minuman.

Jangan ragu untuk menghubungi kami, karena kami akan sangat senang dapat membantu Anda memiliki Izin Usaha yang dibutuhkan. Biarkan kami yang bekerja untuk Anda, dan dengan senang hati kami akan melayani Anda. Kami akan melayani dengan cepat dan berpengalaman. So, start your business right bersama Gapura Office!

PT Garuda Perkasa Putra Angkasa (virtualofficeku.co.id) terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM RI, dengan SK Nomor AHU-0043399.AH.01.01.Tahun 2016
?>