Blog Post

Tahapan Membuat Surat Keterangan Usaha Untuk Bisnis

Surat Keterangan Usaha

GAPURAOFFICE – Hai sobat Gapura! Sebuah bisnis tentunya tidak bisa terlepas dari berbagai macam persyaratan dokumen, termasuk juga surat-surat penting seperti Surat Keterangan Usaha. Jadi, jika saat ini Anda akan membangun suatu bisnis namun tanpa memperhatikan perizinan dan surat-surat, maka bisnis Anda akan diklasifikasikan sebagai usaha yang ilegal atau tidak resmi.

Untuk mengurus Surat Keterangan Usaha sebenarnya cukup mudah. Ada beberapa langkah yang harus Anda penuhi agar Surat Keterangan Usaha ini diterbitkan.

Pengertian Surat Keterangan Usaha

Seperti yang telah kami sebutkan sebelumnya, Surat Keterangan Usaha merupakan bukti legal atas berdirinya suatu usaha. Surat keterangan ini sangat dibutuhkan, terutama bagi Anda yang baru merintis usaha atau bisnis. Karena surat ini diperlukan ketika Anda akan mengajukan kredit usaha ataupun beberapa hal lainnya terkait perizinan.

Oleh karena itu, segera daftarkan usaha Anda agar operasional bisnis Anda dapat berjalan dengan lancar.

Fungsi Surat Keterangan Usaha

  • Sebagai Syarat Pembuatan NPWP.

Pada dasarnya setiap badan usaha wajib mendaftarkan diri sebagai Wajib Pajak (WP) apabila usaha tersebut telah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan. Tak hanya untuk individu, namun sebuah usaha juga wajib untuk mendaftarkan diri ke Kantor Pajak untuk mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Nah, salah satu syarat untuk mendapatkan NPWP adalah dengan melampirkan Surat Keterangan Usaha. Selain itu, Anda juga harus mempersiapkan beberapa syarat pendukung lainnya ketika ingin membuat NPWP untuk bisnis Anda.

  • Sebagai Syarat Perubahan Tarif Golongan Listrik.

Perlu diketahui bahwa terdapat perbedaan antara tarif golongan listrik rumah tangga dan tarif golongan listrik untuk bisnis. Dan kabar baiknya adalah tarif golongan listrik untuk bisnis lebih murah.

Tarif golongan listrik yang khusus untuk usaha berskala kecil dan menengah (UKM) disebut Tarif B1. Sedangkan tarif untuk rumah tanggal yang paling populer adalah Tarif RI 1.

Untuk dapat beralih dari Tarif RI 1 ke Tarif B1, maka Anda harus melengkapi beberapa dokumen persyaratan, termasuk Surat Keterangan Usaha.

  • Sebagai Bukti Legalitas Usaha.

Sudah sangat jelas sekali bahwa Surat Keterangan Usaha sangat berguna dan merupakan dokumen otentik untuk membuktikan bahwa usaha yang Anda miliki merupakan usaha yang legal di mata hukum.

  • Sebagai Syarat Pengajuan Kredit Bank.

Tidak dapat dipungkiri bahwa setiap usaha pastinya membutuhkan modal untuk dapat bertahan dan berkembang, terutama usaha Kecil. Nah, untuk mendapatkan modal tambahan, biasanya para pengusaha akan mengajukan pinjaman kredit di Bank.

Tanpa adanya Surat Keterangan Usaha, maka Anda akan sulit mendapatkan pinjaman kredit dari Bank.

  • Sebagai Syarat Untuk Mengikuti Lelang atau Tender.

Apabila usaha yang Anda ingin mengikuti tender atau pelelangan, maka wajib hukumnya untuk melampirkan Surat Keterangan Usaha ketika melakukan pendaftaran.

Nah, fungsi dari melampirkan Surat Keterangan Usaha bukan hanya untuk meyakinkan bahwa bisnis Anda adalah bisnis legal saja, tetapi juga untuk memastikan bahwa program lelang atau tender yang Anda ikuti juga merupakan program yang legal.

Tahapan Pengurusan Surat Keterangan Usaha

Sebelum mengurus Surat Keterangan Usaha, pastikan Anda telah memiliki beberapa dokumen wajib, diantaranya adalah :

  • Surat Pengantar RT dan RW.
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  • Kartu Keluarga (KK).
  • Surat Pernyataan/ Surat Permohonan.

Untuk dokumen seperti KTP dan KK, pastikan Anda telah menyediakan beberapa lembar fotocopy di saat pengajuan. Dan untuk mendapatkan surat keterangan RT/ RW, maka Anda harus membawa KK dan KTP ke petugas RT/ RW di lingkungan setempat. Setelah itu, Anda hanya perlu menunggu sampai surat pengantar RT/ RW diterbitkan.

Setelah mendapatkan surat pengantar RT dan RW, langkah selanjutnya adalah mendatangi kantor Kelurahan dengan membawa seluruh dokumen seperti KTP, KK, dan Surat Pengantar RT dan RW.

Di kantor Kelurahan, Anda akan diminta untuk mengisi formulir pembuatan Surat Keterangan Usaha. Pastikan seluruh data yang Anda isi dalam formulir adalah benar dan tidak terdapat kesalahan. Apabila Surat Keterangan Usaha telah berhasil diterbitkan, maka langkah terakhir adalah mendatangi kantor Kecamatan.

Di kantor Kecamatan, Surat Keterangan Usaha milik Anda akan ditandatangani dan distempel untuk menjamin keaslian dari surat tersebut.

Jika semua tahap sudah dilakukan, maka Anda sudah bisa mendapatkan Surat Keterangan Usaha untuk bisnis Anda.

Demikianlah hal-hal yang perlu Anda perhatikan ketika ingin membuat Surat Keterangan Usaha untuk bisnis. Selama seluruh dokumen yang dibutuhkan bisa Anda penuhi, maka pengurusan Surat Keterangan Usaha sangatlah mudah.

Perlu diingat bahwa adanya Surat Keterangan Usaha ini sangat bermanfaat untuk bisnis Anda. Maka pastikan bisnis Anda memiliki Surat Keterangan Usaha. Terimakasih telah berkunjung di website Gapura Office atau Virtual Officeku.

Kami perusahaan perizinan usaha yang melayani berbagai pengurusan Izin Usaha, termasuk Surat Keterangan Usaha, dengan proses cepat tanpa ribet.

Di Gapura Office, Anda bisa dengan mudah membuat dokumen-dokumen penting perusahaan dengan cepat dan murah. Karena kami adalah perusahaan Jasa Pengurusan Izin Usaha yang telah berpengalaman selama bertahun-tahun dan didukung pula oleh tim ahli yang bekerja secara profesional.

Semua pengurusan pastinya akan dilakukan sesuai dengan prosedur, sehingga dapat dilaksanakan dengan baik dan cepat selesai serta dengan hasil yang memuaskan. Anda tidak perlu khawatir, karena kami selalu melayani konsultasi selama pengurusan perizinan usaha Anda.

Apapun Izin Usaha yang ingin Anda urus, jangan ragu untuk menggunakan Biro Jasa kami. Karena kami siap membantu pengurusan berbagai dokumen yang Anda butuhkan.

Jika Anda tertarik menggunakan jasa dari Gapura Office, Anda bisa langsung menghubungi tim Marketing kami DI SINI untuk konsultasi secara GRATIS. Kami memberikan konsultasi bagi orang-orang yang ingin mengurus Izin Usaha menggunakan jasa kami. Kami akan sangat senang bisa membantu Anda.

Soal kualitas dan kredibilitas, Anda tidak perlu ragu! Karena kami sudah mengantongi izin resmi dari pemerintah dan telah bekerja sama dengan banyak pengusaha. Anda juga tidak perlu khawatir untuk menjadikan kami partner dalam membuat atau mengurus Izin Usaha.

Ada banyak layanan yang kami tawarkan di sini. Untuk mengetahuinya dengan lebih jelas, Anda bisa langsung mengakses situs resmi kami. Semua layanan dicantumkan dalam website resmi kami, lengkap dengan penjelasan singkat dan biaya yang dibebankan kepada klien.

Berikut ini beberapa layanan jasa Pendirian Usaha yang kami tawarkan, yaitu :

NOJASA LAYANAN PENDIRIANHARGA
1PT KECIL ( All In ) Modal Setor 50 Jt– 500 Jt Akta Pendirian, SK. Kemenkumham, NPWP Badan, Izin Usaha, Izin Lokasi, dan NIB.    Rp 7.000.000
2PT SEDANG ( All In ) Modal Setor 501 Jt – 5 M Akta Pendirian, SK. Kemenkumham, NPWP Badan, Izin Usaha, Izin Lokasi, dan NIB.    Rp 9.000.000
3PT BESAR ( All In ) Modal Setor > 5 M Akta Pendirian, SK. Kemenkumham, NPWP Badan, Izin Usaha, Izin Lokasi, dan NIB.    Rp 12.000.000
4CV ( All In ) Akta Pendirian, SK. Kemenkumham, NPWP Badan, Izin Usaha, Izin Lokasi, dan NIB.    Rp 5.000.000
5UD ( Usaha Dagang ) Akta, Domisili, NPWP, SIUP, TDP  Rp 5.000.000
6YAYASAN Akta Pendirian Yayasan, SK Kemenkumham, Surat Keterangan Domisili, NPWP Yayasan dan SKT, Tanda Daftar Yayasan, Surat Izin Operasional.    Rp 7.000.000
7KOPERASI Pengecekan Nama Koperasi, SK penyuluhan Koperasi, Akta pendirian Koperasi, NPWP Koperasi, Domisili, SIUP, TDP    Rp 15.000.000
8PERKUMPULAN Akta Pendirian, Program Kerja, Sumber Pendanaan, Surat Keterangan Domisili, NPWP perkumpulan  Rp 5.000.000
9SIUP ( Surat Izin Usaha Perdagangan )Rp 1.000.000
10PEMBUBARAN PT / CV / PERUSAHAANRp 12.000.000
11AKTA JUAL BELI SAHAMRp 2.000.000
12PKP ( Pengusaha Kena Pajak )Rp 2.000.000
13NPWP BADANRp 1.000.000
14DOMISILIRp 1.000.000
15SIUP ( Surat Izin Usaha Perdagangan )Rp 1.000.000
16TDP ( Tanda Daftar Perusahaan )Rp 1.000.000
17NIB ( Nomor Induk Berusaha )Rp 3.000.000
18TDUP ( Tanda Daftar Usaha Pariwisata )Rp 6.000.000
19SIUJPT ( Surat Izin Usaha Jasa Pengelola Transportasi )Rp 12.000.000
20API ( Angka Pengenalan Impor )Rp 6.000.000
21IUI ( Izin Usaha Industri )Rp 12.000.000
22Izin KlinikRp 30.000.000
23Izin ApotekRp 12.000.000
24Sertifkat Produksi Alat KesehatanRp. 18.000.000
25Sertifikat Distribusi Alat KesehatanRp. 12.000.000
26Sertifikat Izin Edar KemenkesRp. 12.000.000
27PIRT (Pengusaha Industri Rumah Tangga)Rp. 12.000.000
28ASK ( Angkutan Sewa Khusus )Rp 6.000.000
29NIK ( Nomor Induk Kepabeanan )Rp 6.000.000
30TDG ( Tanda Daftar Gudang )Rp 12.000.000
31HPM ( Hak Paten Merk )Rp 6.000.000
32MICE ( Meeting, Incentive, Conference, Exhibition )Rp 6.000.000
33BPOM ( Makanan )Rp 25.000.000
34BPOM ( Badan Pengawas Obat dan Kosmetik )Rp. 45.000.000
35Izin Halal / MUIRp. 25.000.000
36Uji Lab ( Per Varian )Rp. 3.000.000
37SNI ( Standar Nasional Indonesia )Rp 50.000.000
38GAPENSI ( Gabungan Pengusaha Nasional Indonesia )Rp 15.000.000
39ASITA (Association of Indonesian Tours and Travel Agencies )Rp 25.000.000
40SIUJK K1 ( Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi ) SKT (Sertifikat Keterampilan) KTA (Kartu Tanda Anggota) Asosiasi SIUJKRp 39.000.000
41SIUJK M1 ( Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi ) SKT (Sertifikat Keterampilan) KTA (Kartu Tanda Anggota) Asosiasi SIUJKRp 52.000.000
40Konsultan PajakHarga Tergantung Pendapatan Perusahaan

Segera legalitaskan perusahaan Anda hanya di Gapura Office! Dan dapatkan layanan pengurusan legalitas perizinan dan pendirian perusahaan Anda dengan cepat dan profesional bersama kami. Suatu kebanggaan pula bagi kami jika dapat terlibat dalam pengembangan usaha Anda yang tengah meniti tangga kesuksesan.

Jangan ragu menggunakan Biro Jasa kami, karena kami adalah perusahaan terpercaya. Biarkan kami yang bekerja untuk Anda, dan dengan senang hati kami akan melayani Anda. Kami akan melayani dengan cepat dan berpengalaman.

Ayo langsung hubungi kami untuk konsultasi! So, start your business right bersama Virtual Officeku!

×

Hello!

Selamat datang di Gapura Office silahkan kirim pesan WhatsApp ke kontak yang tersedia di bawah ini atau email ke sales@virtualofficeku.co.id untuk informasi lanjut mengenai layanan kami, Terimakasih!

× Live Chat
?>