Blog Post

Syarat Mengurus Izin Usaha Untuk Bisnis

Izin Usaha

GAPURA OFFICE – Hai sobat Gapura! Izin Usaha adalah izin yang wajib bagi badan usaha atau perorangan yang memiliki usaha Industri. Hal ini berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2008, dan masih berlaku hingga sekarang.

Mengapa Izin Usaha dibutuhkan? Karena Izin Usaha merupakan salah satu bagian dari aturan negara. Sehingga apapun jenis usaha Industri, maka harus mengantongi Izin tersebut.

Lalu bagaimana jika sebuah usaha tidak memiliki Surat Izin Usaha? Nah, jika sebuah usaha tidak memiliki Izin Usaha, maka usaha Industri akan mendapatkan banyak masalah ke depannya. Salah satunya adalah pembongkaran hingga penutupan bisnis tersebut.

Umumnya, sebuah perusahaan tanpa Izin Usaha tidak mau mengurus karena mereka menyebabkan banyak masalah dan melakukan banyak pelanggaran. Salah satunya adalah sistem pengelolaan limbah buruk yang merusak lingkungan.

Jika sebuah usaha Industri memiliki Izin Usaha dan mengacau, maka Izin Usaha ini akan digunakan untuk ancaman agar perbaikan segara dilakukan. Namun, jika sebuah usaha tersebut sudah tidak memiliki Izin Usaha, meski mereka sudah memiliki sistem yang aman dan tidak merugikan, maka sebuah usaha Industri tetap akan ditutup.

Penutupan usaha ini karena tidak memiliki Izin, dan ini merupakan salah satu dari sekian banyak kerugian yang ditanggung oleh perusahaan jika tidak memiliki Izin Usaha.

Lebih dari itu, sebuah usaha Industri yang memiliki Izin Usaha maka mereka akan mendapatkan perlindungan hukum dan bebas dari isu pembongkaran serta penertiban.

Lalu, siapa wajib memiliki Izin Usaha? Seperti yang sudah disebutkan sebelumnya, semua usaha Industri wajib memiliki Izin Usaha. Namun, penggunaan Izin Usaha ini semakin penting apabila bisnis Anda memiliki modal lebih dari Rp 5 Juta hingga Rp 200 Juta.

Usaha dengan skala Kecil dan Menengah adalah area yang paling membutuhkan Izin Usaha. Sebab, ada banyak kemudahan untuk para pelaku bisnis jika memiliki Izin Usaha ini.

Sebuah bisnis yang memiliki Izin Usaha sudah pasti terjamin legalitasnya, sehingga lebih mudah bagi mereka untuk mendapatkan bantuan dari pemerintah. Salah satu adalah bantuan permodalan.

Syarat Mengurus Izin Usaha

Jika Anda ingin mengurus Izin Usaha untuk bisnis yang sedang Anda jalankan, maka Anda bisa memenuhi beberapa syarat. Beberapa syarat untuk membuat Izin Usaha tersebut antara lain adalah :

  • Formulir Permohonan.
  • Fotokopi KTP dari Dewan dan Direksi Perusahaan.
  • Fotocopy Nomor Pajak.
  • Fotocopy Akta Pendirian dan Perubahan Perusahaan.
  • Fotocopy IMB.
  • Keterangan Domisili.
  • Rekomendasi Pemerintah setempat.
  • Fotocopy UKL atau UPL dan/atau AMDAL.
  • Fotocopy surat Izin Gangguan atau HO
  • Fotocopy SIUP dan TDP atau NIB.
  • Syarat khusus daerah (jika ada).

Syarat di atas merupakan syarat untuk membuat surat Izin Usaha bagi usaha baru. Nah, jika perusahaan Anda bukan perusahaan baru, maka Anda hanya akan membutuhkan 5 (lima) dokumen pertama yang disebutkan di atas.

Baca juga: Tahapan Membuat Surat Keterangan Usaha Untuk Bisnis

Demikianlah syarat mengurus Izin Usaha untuk bisnis. Terimakasih telah berkunjung di website Gapura Office atau Virtual Officeku. Kami perusahaan perizinan usaha yang melayani berbagai pengurusan Izin Usaha dengan proses cepat tanpa ribet.

Di Gapura Office, Anda bisa dengan mudah membuat dokumen-dokumen penting perusahaan dengan cepat dan murah. Karena kami adalah perusahaan Jasa Pengurusan Izin Usaha yang telah berpengalaman selama bertahun-tahun dan didukung pula oleh tim ahli yang bekerja secara profesional.

Semua pengurusan pastinya akan dilakukan sesuai dengan prosedur, sehingga dapat dilaksanakan dengan baik dan cepat selesai serta dengan hasil yang memuaskan. Anda tidak perlu khawatir, karena kami selalu melayani konsultasi selama pengurusan perizinan usaha Anda.

Apapun Izin Usaha yang ingin Anda urus, jangan ragu untuk menggunakan Biro Jasa kami. Karena kami siap membantu pengurusan berbagai dokumen yang Anda butuhkan.

Jika Anda tertarik menggunakan jasa dari Gapura Office, Anda bisa langsung menghubungi tim Marketing kami DI SINI untuk konsultasi secara GRATIS. Kami memberikan konsultasi bagi orang-orang yang ingin mengurus Izin Usaha menggunakan jasa kami. Kami akan sangat senang bisa membantu Anda.

Soal kualitas dan kredibilitas, Anda tidak perlu ragu! Karena kami sudah mengantongi izin resmi dari pemerintah dan telah bekerja sama dengan banyak pengusaha. Anda juga tidak perlu khawatir untuk menjadikan kami partner dalam membuat atau mengurus Izin Usaha.

Ada banyak layanan yang kami tawarkan di sini. Untuk mengetahuinya dengan lebih jelas, Anda bisa langsung mengakses situs resmi kami. Semua layanan dicantumkan dalam website resmi kami, lengkap dengan penjelasan singkat dan biaya yang dibebankan kepada klien.

Segera legalitaskan perusahaan Anda hanya di Gapura Office! Dan dapatkan layanan pengurusan legalitas perizinan dan pendirian perusahaan Anda dengan cepat dan profesional bersama kami. Suatu kebanggaan pula bagi kami jika dapat terlibat dalam pengembangan usaha Anda yang tengah meniti tangga kesuksesan.

Jangan ragu menggunakan Biro Jasa kami, karena kami adalah perusahaan terpercaya. Biarkan kami yang bekerja untuk Anda, dan dengan senang hati kami akan melayani Anda. Kami akan melayani dengan cepat dan berpengalaman.

Ayo langsung hubungi kami untuk konsultasi! So, start your business right bersama Gapura Office!

PT Garuda Perkasa Putra Angkasa (virtualofficeku.co.id) terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM RI, dengan SK Nomor AHU-0043399.AH.01.01.Tahun 2016
?>