Blog Post

Cara Mendapatkan Tanda Daftar Usaha Pariwisata Untuk Usaha Kafe

Usaha Cafe

GAPURA OFFICE – Hai sobat Gapura! Apakah saat ini Anda ingin membuka usaha kafe? Jika iya, maka hal pertama yang harus Anda ketahui adalah perizinanannya. Izin di sini wajib dilengkapi untuk menjalankan kegiatan usaha kafe atau bar.

Nah, untuk mengetahui hal tersebut, maka perlu melihat Undang-Undang yang mengaturnya, yaitu Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pendaftaran Usaha Pariwisata.

Perizinan kafe sendiri merupakan kewenangan Kementerian Pariwisata. Kementerian Pariwisata ini merupakan pihak yang berwenang dalam menyelenggarakan peraturan, mengawasi, serta memberikan perizinan kepada pelaku usaha yang menjalankan usaha kafe.

Namun, tidak menurut kemungkinan Pemerintah Daerah (Pemda) yaitu Bupati/Wali Kota atau Gubernur juga mengeluarkan kebijakan terkait dengan kegiatan usaha kafe.

Usaha kafe atau bar ini juga wajib memiliki Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP). TDUP sendiri adalah Izin resmi yang diberikan kepada pengusaha Pariwisata untuk dapat menyelenggarakan Usaha Pariwisata, yang salah satunya usaha kafe. Dengan demikan, TDUP merupakan Izin yang wajib dimiliki oleh pelaku usaha yang ingin mendirikan usaha kafe.

Cara Mendapatkan TDUP Untuk Usaha Kafe

Untuk mendapatkan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) ini, maka pelaku Usaha Pariwisata wajib mengajukan permohonannya kepada PTSP Kabupaten/Kota. Apabila terdapat lebih dari 1 (satu) Kabupaten/Kota yang melingkupi 1 (satu) lokasi Usaha Pariwisata atau kantor, maka pendaftaran Usaha Pariwisata ditujukan kepada PTSP Provinsi.

Usaha Pariwisata yang memiliki modal asing, maka penanaman modal dalam negeri yang ruang lingkupnya lintas Provinsi (usaha daya tarik wisata dan kawasan pariwisata), dan/atau yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan menjadi kewenangan Pemerintah, pendaftaran Usaha Pariwisata ditunjukan kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Sementara itu, pendaftaran Usaha Pariwisata untuk di Jakarta ditujukan kepada PTSP Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

Syarat Mendapatkan TDUP

Secara umum terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendapatkan TDUP, yaitu :

1. Mengajukan permohonan pendaftaran secara tertulis oleh pelaku usaha.

2. Pengajuan permohonan pendaftaran yang disertai dokumen :

  • Fotocopy KTP Pemilik dan Direktur Perusahaan.
  • NPWP Direktur Perusahaan/ Perorangan.
  • NPWP Perusahaan.
  • Akta Pendirian Perusahaan.
  • Perizinan teknis pelaksanaan Usaha Pariwisata sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

3. Dilengkapi keterangan tertulis dari pelaku Usaha Pariwisata tentang perkiraan kapasitas jasa makanan dan minuman yang dinyatakan dalam jumlah kursi.

4. Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau Perjanjian Penggunaan Bangunan.

5. Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL).

6. Persyaratan lainnya dianggap perlu.

Khusus untuk wilayah Jakarta dan sekitarnya, dalam mendirikan usaha kafe, maka terlebih dahulu untuk memastikan Domisili Usaha yang akan didirikan berdasarkan sistem zonasi. Artinya, usaha kafe ini hanya dapat didirikan di tempat zonasi yang telah diperuntukan. Hal ini berdasarkan pada Perda Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi.

Pada dasarnya, pelaku usaha kafe wajib menjamin melalui pernyataan tertulis bahwa dokumen persyaratan yang disampaikan adalah absah, benar, dan sesuai dengan fakta.

PTSP memberikan bukti penerimaan permohonan pendaftaran Usaha Pariwisata kepada pengusaha Pariwisata dengan mencantumkan nama dokumen yang diterima.

PTSP menerbitkan TDUP untuk diserahkan kepada pengusaha Pariwisata paling lambat dalam jangka waktu 1 (satu) hari kerja setelah permohonan pendaftaran Usaha Pariwisata dinyatakan atau dianggap lengkap. TDUP yang diterbitkan tersebut berisi :

  • Nomor pendaftaran Usaha Pariwisata.
  • Tanggal pendaftaran Usaha Pariwisata.
  • Nama Pengusaha Pariwisata.
  • Alamat Pengusaha Pariwisata.
  • Nama pengurus badan usaha untuk pengusaha Pariwisata yang berbentuk badan usaha.
  • Jenis atau subjenis Usaha Pariwisata.
  • Nama Usaha Pariwisata.
  • Lokasi Usaha Pariwisata.
  • Alamat kantor pengelolaan Usaha Pariwisata.
  • Nomor Akta Pendirian badan usaha dan perubahannya (jika ada) untuk pengusaha Pariwisata yang berbentuk badan usaha atau Nomor Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk pengusaha Pariwisata Perseorangan.
  • Nama, nomor, dan tanggal Izin Teknis yang dimiliki pengusaha Pariwisata.
  • Nama dan tanda tangan pejabat yang menerbitkan TDUP.
  • Tanggal penerbitan TDUP.
  • Apabila diperlukan, diberikan kode sekuriti digital.

Baca juga: Cara Membuat Surat Izin Usaha

Demikianlah cara mendapatkan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) untuk usaha kafe ataupun bar. Jika Anda masih kurang jelas, atau Anda memiliki pertanyaan mengenai Jasa Pengurusan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) untuk usaha kafe, silahkan hubungi tim Marketing kami DI SINI.

Keunggulan dari kami adalah perizinan yang tidak sulit, Izin Usaha yang lengkap, mudahnya mendapatkan perizinan, dan Konsultasi Hukum pada orang yang ahli dan berpengalaman. Semua pelayanan tersebut akan Anda dapatkan hanya dalam satu paket Biaya Pengurusan Izin Klinik.

Adapun layanan yang kami berikan meliputi berbagai jenis jasa perizinan yang ada di Indonesia. Dimulai dari perizinan usaha, izin pribadi, pembuatan PT, CV, hingga pengurusan dokumen perusahaan. Berdasarkan pengalaman, maka dapat menjamin setiap pengurusan perizinan Anda ditangani dengan cepat, profesional, dan dengan harga yang bersahabat tentunya.

Soal kualitas dan kredibilitas, Anda tidak perlu ragu lagi! Karena kami sudah mengantongi izin resmi dari pemerintah dan telah bekerja sama dengan banyak pengusaha. Anda juga tidak perlu khawatir untuk menjadikan kami partner dalam membuat atau mengurus Izin Usaha lainnya.

Tak hanya itu saja, kami juga memiliki sederet notaris profesional yang siap membantu Anda mengurus segala dokumen dan perizinan dengan mudah dan cepat. Ditambah dukungan staff yang ahli dan mumpuni di bidangnya masing-masing. Tak heran bila perusahaan kami telah dikenal sebagai perusahaan Jasa Perizinan Usaha paling handal di Jakarta, Tangerang, dan Bekasi.

Yuk, jadi pengusaha yang taat hukum sebagai investasi untuk bisnis Anda ke depannya. Biarkan kami membantu Anda dalam pengurusannya!

Anda bisa langsung menghubungi kami untuk mendapatkan informasi tentang legalitas dan promo-promo menarik lainnya dari kami, serta Konsultasi GRATIS tentang jasa yang kami tawarkan. Kami siap membantu Anda dalam pembuatan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) untuk usaha kafe.

Jangan ragu menggunakan Biro Jasa kami, karena kami adalah perusahaan terpercaya. Biarkan kami yang bekerja untuk Anda, dan dengan senang hati kami akan melayani Anda. Kami akan melayani dengan cepat dan berpengalaman.

Ayo, langsung hubungi kami untuk konsultasi! Suatu kebanggaan pula bagi kami jika dapat terlibat dalam pengembangan usaha Anda yang tengah meniti tangga kesuksesan. So, start your business right bersama Gapura Office!

PT Garuda Perkasa Putra Angkasa (virtualofficeku.co.id) terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM RI, dengan SK Nomor AHU-0043399.AH.01.01.Tahun 2016
?>