Blog Post

Cara Membuat Surat Izin Usaha

Surat Izin Usaha

GAPURAOFFICE – Hai sobat Gapura! Seseorang yang memiliki usaha, baik itu di bidang barang atau jasa, maka wajib mempunyai Surat Izin yang dikeluarkan secara resmi oleh lembaga pemerintah yang berwenang untuk mengurus Surat Izin tersebut.

Lalu, bagaimana cara membuat Surat Izin Usaha? Berikut beberapa hal yang perlu Anda pahami mengenai cara membuat Surat Izin Usaha.

Pengertian Surat Izin Usaha

Keberadaan Surat Izin Usaha sangatlah penting. Apalagi di dunia bisnis dan usaha yang dilakukan saat ini. Pasalnya, Surat Izin Usaha ini harus dimiliki oleh pelaku usaha atau pebisnis yang sedang melaksanakan usahanya. Agar secara hukum, bidang usaha yang sedang dilakukannya tersebut mendapatkan Izin resmi dalam pengoperasiannya.

Surat Izin Usaha ini selain merupakan suatu bentuk legalitas, juga sebagai bukti bahwa suatu usaha yang berdiri tersebut sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Biasanya, Surat Izin Usaha yang dikeluarkan ini berupa SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) yang menjadi legalitas untuk suatu usaha yang sedang berjalan. Jadi, bisnis atau usaha yang sedang berjalan saat ini Izinnya jelas tidak ilegal dan punya kekuatan di mata hukum.

Untuk itu, perlu dipahami cara membuat Surat Izin Usaha dan harus sesuai ketentuannya. Anda juga bisa menggunakan Biro Jasa untuk pembuatannya.

Mengurus SIUP memang harus diperhatikan dan diutamakan. Sebab, SIUP merupakan bagian penting dari berjalannya usaha Perdagangan.

Ada langkah praktis saat ini agar Anda bisa mengurus SIUP lebih mudah dengan menggunakan Biro Jasa agar lebih efektif dan efisien.

Adapun cara membuat Surat Izin Usaha haruslah memperhatikan syarat-syarat yang harus dipenuhi. Dimana syarat membuat Surat Izin Usaha ini sudah sesuai dan penting untuk dilakukan dengan cara yang mudah serta praktis.

Jenis-Jenis Surat Izin Usaha

Ada beberapa jenis Surat Izin Usaha yang perlu dipahami. Surat Izin Usaha ini didasarkan pada usaha yang dilaksanakan dengan ketentuan modal yang berbeda. Hal ini bisa dilihat dari ketentuan SIUP yang sesuai dengan peraturan pemerintah.

  • SIUP Makro, yaitu usaha yang dilakukan di bawah nominal Rp 50 Juta.
  • SIUP Kecil, digunakan untuk usaha yang kisarannya Rp 50 Juta – Rp 100 Juta.
  • SIUP Menengah, yaitu berada di kisaran Rp 500 Juta – Rp 10 Miliar.
  • SIUP Besar, yaitu usaha yang dilakukan di atas Rp 10 Miliar.

Nah, dengan memperhatikan usaha yang dimiliki, termasuk pada kriteria yang mana dan apakah sudah sesuai?

Cara Membuat Surat Izin Usaha

1. Ambil Formulir Pendaftaran.

Langkah awal yang harus dilaksanakan adalah dengan mendatangi kantor Dinas Perdagangan. Atau bisa juga dengan mendatangi Kantor Pelayanan Perizinan yang kemudian mengambil formulir pendaftaran Izin Usaha.

Formulir pendaftaran ini juga penting sebagai upaya untuk melakukan antisipasi hal yang tidak terduga lainnya. Dengan adanya formulir pendaftaran, maka selanjutnya bisa mengisi form tersebut secara mudah dan sebenar-benarnya.

2. Lengkapi Syarat Yang Ada Pada Formulir.

Ketika sudah mendapatkan formulir pengajuan, maka langkah berikutnya adalah melengkapi syarat yang ada pada formulir tersebut. Syarat ini penting diperhatikan, seperti data diri berupa KTP, NPWP, SITU, dan juga Akta Pendirian Perusahaan serta berbagai hal penting yang terkait lainnya.

Untuk bisa memenuhi kriteria, maka sesuaikan berdasarkan ketentuan yang ada. Hal ini penting dilakukan guna memperlancar pembuatan formulir yang nantinya akan disesuaikan dengan persyaratan yang ada.

3. Mengisi Formulir.

Setelah formulir dan syarat lengkap, maka langkah selanjutnya adalah mengisi formulir. Dimana formulir yang diisi ini harus sesuai dan diteliti kembali apakah sudah benar atau tidak. Pasalnya jika tidak terjadi ketelitian dan mengisi formulir ini ada kesalahan, maka harus diulang dan membuang-buang waktu.

4. Melakukan Pembayaran.

Ketika sudah selesai dengan berbagai pertimbangan yang ada saat ini, maka pembayaran menjadi syarat penting selanjutnya. Adanya nominal angka pembayaran juga berbeda-beda pada tiap daerah. Dimana tiap daerah menentukan tarif sendiri untuk pembayaran.

5. Ambil SIUP Jika Sudah Selesai.

Hal paling akhir yang harus dilakukan adalah mengambil SIUP yang sudah selesai. Adapun lamanya proses pengurusan SIUP ini biasanya menghabiskan waktu hingga 2 (dua) minggu, dan  SIUP siap digunakan.

Jadi, jika saat ini Anda memang sedang merintis usaha tau bisnis, sebaiknya segera membuat SIUP agar tidak kerepotan saat dibutuhkan nantinya. Nah, bagi Anda yang saat ini berencana ingin membuat SIUP dan Anda membutuhkan bantuan untuk legalitasnya, serahkan saja kepada kami, Gapura Office atau Virtual Officeku.

Kami adalah salah satu konsultan penyedia jasa perizinan dan legalitas yang terpercaya di Indonesia. Dengan proses yang cepat, kami siap membantu Anda membuatkan SIUP.

Keunggulan dari layanan yang kami tawarkan adalah, perizinan yang tidak sulit, Izin Usaha yang lengkap, mudahnya mendapatkan perizinan, dan konsultasi hukum pada orang yang ahli.

Semua pelayanan tersebut bisa Anda dapatkan hanya dalam satu paket biaya Jasa Pengurusan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), yang hanya Rp 1 Jutaan saja. Sangat terjangkau, bukan?

Ada banyak layanan yang kami tawarkan di sini. Untuk mengetahuinya dengan lebih jelas, Anda bisa langsung mengakses situs resmi kami. Semua layanan dicantumkan dalam website resmi kami, lengkap dengan penjelasan singkat dan biaya yang dibebankan kepada klien.

Berikut ini beberapa layanan jasa Pendirian Usaha yang kami tawarkan, yaitu :

NOJASA LAYANAN PENDIRIANHARGA
1PT KECIL ( All In ) Modal Setor 50 Jt– 500 Jt Akta Pendirian, SK. Kemenkumham, NPWP Badan, Izin Usaha, Izin Lokasi, dan NIB.    Rp 7.000.000
2PT SEDANG ( All In ) Modal Setor 501 Jt – 5 M Akta Pendirian, SK. Kemenkumham, NPWP Badan, Izin Usaha, Izin Lokasi, dan NIB.    Rp 9.000.000
3PT BESAR ( All In ) Modal Setor > 5 M Akta Pendirian, SK. Kemenkumham, NPWP Badan, Izin Usaha, Izin Lokasi, dan NIB.    Rp 12.000.000
4CV ( All In ) Akta Pendirian, SK. Kemenkumham, NPWP Badan, Izin Usaha, Izin Lokasi, dan NIB.    Rp 5.000.000
5UD ( Usaha Dagang ) Akta, Domisili, NPWP, SIUP, TDP  Rp 5.000.000
6YAYASAN Akta Pendirian Yayasan, SK Kemenkumham, Surat Keterangan Domisili, NPWP Yayasan dan SKT, Tanda Daftar Yayasan, Surat Izin Operasional.    Rp 7.000.000
7KOPERASI Pengecekan Nama Koperasi, SK penyuluhan Koperasi, Akta pendirian Koperasi, NPWP Koperasi, Domisili, SIUP, TDP    Rp 15.000.000
8PERKUMPULAN Akta Pendirian, Program Kerja, Sumber Pendanaan, Surat Keterangan Domisili, NPWP perkumpulan  Rp 5.000.000
9SIUP ( Surat Izin Usaha Perdagangan )Rp 1.000.000
10PEMBUBARAN PT / CV / PERUSAHAANRp 12.000.000
11AKTA JUAL BELI SAHAMRp 2.000.000
12PKP ( Pengusaha Kena Pajak )Rp 2.000.000
13NPWP BADANRp 1.000.000
14DOMISILIRp 1.000.000
15SIUP ( Surat Izin Usaha Perdagangan )Rp 1.000.000
16TDP ( Tanda Daftar Perusahaan )Rp 1.000.000
17NIB ( Nomor Induk Berusaha )Rp 3.000.000
18TDUP ( Tanda Daftar Usaha Pariwisata )Rp 6.000.000
19SIUJPT ( Surat Izin Usaha Jasa Pengelola Transportasi )Rp 12.000.000
20API ( Angka Pengenalan Impor )Rp 6.000.000
21IUI ( Izin Usaha Industri )Rp 12.000.000
22Izin KlinikRp 30.000.000
23Izin ApotekRp 12.000.000
24Sertifkat Produksi Alat KesehatanRp. 18.000.000
25Sertifikat Distribusi Alat KesehatanRp. 12.000.000
26Sertifikat Izin Edar KemenkesRp. 12.000.000
27PIRT (Pengusaha Industri Rumah Tangga)Rp. 12.000.000
28ASK ( Angkutan Sewa Khusus )Rp 6.000.000
29NIK ( Nomor Induk Kepabeanan )Rp 6.000.000
30TDG ( Tanda Daftar Gudang )Rp 12.000.000
31HPM ( Hak Paten Merk )Rp 6.000.000
32MICE ( Meeting, Incentive, Conference, Exhibition )Rp 6.000.000
33BPOM ( Makanan )Rp 25.000.000
34BPOM ( Badan Pengawas Obat dan Kosmetik )Rp. 45.000.000
35Izin Halal / MUIRp. 25.000.000
36Uji Lab ( Per Varian )Rp. 3.000.000
37SNI ( Standar Nasional Indonesia )Rp 50.000.000
38GAPENSI ( Gabungan Pengusaha Nasional Indonesia )Rp 15.000.000
39ASITA (Association of Indonesian Tours and Travel Agencies )Rp 25.000.000
40SIUJK K1 ( Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi ) SKT (Sertifikat Keterampilan) KTA (Kartu Tanda Anggota) Asosiasi SIUJKRp 39.000.000
41SIUJK M1 ( Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi ) SKT (Sertifikat Keterampilan) KTA (Kartu Tanda Anggota) Asosiasi SIUJKRp 52.000.000
40Konsultan PajakHarga Tergantung Pendapatan Perusahaan

Segera legalitaskan perusahaan Anda hanya di Gapura Office! Dan dapatkan layanan pengurusan legalitas perizinan dan pendirian perusahaan Anda dengan cepat dan profesional bersama kami. Suatu kebanggaan pula bagi kami jika dapat terlibat dalam pengembangan usaha Anda yang tengah meniti tangga kesuksesan.

Jangan ragu menggunakan Biro Jasa kami, karena kami adalah perusahaan terpercaya. Biarkan kami yang bekerja untuk Anda, dan dengan senang hati kami akan melayani Anda. Kami akan melayani dengan cepat dan berpengalaman.

Ayo, langsung hubungi kami untuk konsultasi! So, start your business right bersama Virtual Officeku!

×

Hello!

Selamat datang di Gapura Office silahkan kirim pesan WhatsApp ke kontak yang tersedia di bawah ini atau email ke sales@virtualofficeku.co.id untuk informasi lanjut mengenai layanan kami, Terimakasih!

× Live Chat
?>