Blog Post
Prosedur Pengurusan Izin Mendirikan Usaha Hiburan Malam (Diskotek)
GAPURA OFFICE – Hai sobat Gapura! Tempat hiburan malam tidak terpisahkan dari kehidupan malam anak-anak muda di kota-kota besar. Tak heran bila Diskotek kini menjadi salah satu hiburan malam yang semakin berkembang dan kehadirannya semakin menjangkiti sebagian besar masyarakat perkotaan.
Meski pendirian Diskotek ini sering diwarnai dengan pro dan kontra, faktanya banyak pula pelaku bisnis yang membuka usaha Diskotek ini, karena memang banyak anak-anak muda yang membutuhkannya dengan dalih melepas stress yang dideritanya.
Umumnya, tempat hiburan malam seperti Diskotek ini menyediakan peralatan musik rekaman, disc jockey, serta fasilitas untuk menari dan disko. Perizinan usaha yang diperlukan untuk mendirikan usaha Diskotek secara khusus adalah Izin Tetap Usaha Pariwisata atau Izin Prinsip Usaha Pariwisata.
Nah, Izin Prinsip Usaha Pariwisata ini digunakan sebagai dasar untuk pengurusan surat-surat Izin Mendirikan Diskotek, yang antara lain adalah :
- SP3L (Surat Persetujuan Prinsip Pembebasan Lahan).
- SIPPT (Surat Izin Penunjukan Penggunaan Tanah).
- IMB (Izin Mendirikan Bangunan).
- Surat Izin Pengadaan Sarana dan Prasarana.
- Izin Tetap Usaha dari Dinas Pariwisata.
Bagi Anda yang ingin mendirikan usaha Diskotek ini, maka diwajibkan untuk melakukan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL) dan Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL). Peraturan ini dikeluarkan oleh Badan Pengendalian Dampak Lingkungan (Bapedal).
Untuk pengurusan Izin Prinsip Usaha Pariwisata, dilakukan di Dinas Pariwisata, sama seperti Izin Tetap Usaha Pariwisata.
Adapun persyaratan pembuatan Izin Tetap Usaha Pariwisata adalah sebagai berikut :
- Surat permohonan yang ditujukan kepada Kepala Daerah Tingkat I melalui Kepala Dinas Pariwisata.
- Akta Pendirian Perusahaan (Diskotek).
- Bukti status tempat jelas atau memiliki Sertifikat Kepemilikan Tanah.
- Surat tidak keberatan dari tetangga atau lingkungan sekitar yang diketahui oleh RT, RW, Kelurahan, dan Kecamatan.
- Tempat usaha tidak berdekatan dengan tempat pendidikan (sekolah, kampus, dll) atau tempat peribadatan (masjid, gereja, dll).
- Surat Keterangan Domisili Perusahaan dari Kelurahan dan dengan diketahui Camat setempat.
- NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) dan KTP (Kartu Tanda Penduduk) Pimpinan perusahaan.
- Izin Gangguan (HO) atau Izin Undang-Undang Gangguan.
Sementara untuk Daftar Ulang, maka Anda harus datang di kantor yang sama dengan membawa berkas-berkas berikut :
- Fotocopy Izin Usaha yang akan di Daftar Ulang.
- Fotocopy Izin Undang-Undang Gangguan atau Izin Gangguan (HO) yang masih berlaku.
- Bukti pelunasan Pajak Pembangunan I (Ppb.I), Pajak Hiburan, Pajak Reklame, dan PBB (Pajak Bumi dan Bangunan).
Prosedur Pengurusan Izin Mendirikan Usaha Hiburan Malam
- Pemohon mengajukan permohonan ditujukan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Semarang dilampiri persyaratan administrasi.
- Setelah berkas permohonan diteliti dan dinyatakan lengkap, maka berkas permohonan diagendakan dan diproses melalui Bidang Penyelenggaraan Layanan Perizinan II, dan apabila berkas permohonan belum memenuhi persyaratan administrasi maka akan dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi.
- Berkas permohonan di verifikasi melalui bidang layanan Perizinan II, yang selanjutnya akan dilakukan rapat koordinasi dan cek lapangan bersama tim teknis yang dituangkan dalam Berita Acara.
Nah, setelah pengurusan surat-surat Izin di atas selesai, maka Diskotek sudah bisa didirikan. Untuk waktu penyelesaiannya sekitar 7 (tujuh) hari kerja.
Perlu diingat, untuk mendirikan Diskotek maka Anda harus memperhitungkan tempat Diskotek ini dibangun, dimana lokasinya harus di tempat yang strategis. Selain itu, harus jauh dari tempat ibadah dan pendidikan.
Itulah persyaratan untuk memperoleh Izin Tetap Usaha Pariwisata atau Izin Prinsip Usaha Pariwisata untuk usaha Diskotek. Jika saat ini Anda sedang mencari peluang usaha yang tepat, mungkin Anda bisa mempertimbangkan mengenai peluang usaha membuka bisnis Diskotek ini.
Baca juga: Syarat Membuat Izin Usaha Mikro Kecil (UMK)
Di Gapura Office atau Virtual Officeku, Anda bisa mendapatkan surat Izin Mendirikan Usaha Diskotek dengan mudah, cepat, transparan, dan pastinya dengan harga yang terjangkau. Kami dapat membantu bisnis Diskotek Anda menjadi legal.
Adapun keunggulan dari kami adalah perizinan yang tidak sulit, Izin Usaha yang lengkap, mudahnya mendapatkan perizinan, dan konsultasi hukum pada orang yang ahli dan berpengalaman.
Semua pelayanan tersebut akan Anda dapatkan hanya dalam satu paket biaya Jasa Pengurusan Izin Usaha Diskotek. Dimana kami menawarkan biaya pengurusan Izin hanya dengan harga yang sangat terjangkau. Oleh sebab itu, wujudkan impian Anda mendirikan usaha Diskotek hanya di Gapura Office.
Soal kualitas dan kredibilitas, Anda tidak perlu ragu lagi! Karena kami sudah mengantongi izin resmi dari pemerintah dan telah bekerja sama dengan banyak pengusaha. Anda juga tidak perlu khawatir untuk menjadikan kami partner dalam membuat atau mengurus Izin Usaha lainnya.
Selain itu, kami juga memiliki sederet notaris profesional yang siap membantu Anda mengurus segala dokumen dan perizinan dengan mudah dan cepat. Ditambah dukungan staff yang ahli dan mumpuni di bidangnya masing-masing. Tak heran bila perusahaan kami telah dikenal sebagai perusahaan Jasa Perizinan Usaha paling handal di Jakarta, Tangerang, dan Bekasi.
Dengan segala kelebihannya itu, maka sangat wajar bila kami akhirnya memperoleh kepercayaan oleh banyak klien untuk mengurus seluruh dokumen penting perusahaannya. Kepercayaan itu sebagai bukti akan kredibilitas atas pelayanan kami.
Ada banyak layanan yang kami tawarkan di sini. Untuk mengetahuinya dengan lebih jelas, Anda bisa langsung mengakses situs resmi kami. Semua layanan dicantumkan dalam website resmi kami, lengkap dengan penjelasan singkat dan biaya yang dibebankan kepada klien.
Jangan buang-buang waktu Anda terlalu lama hanya untuk mengurus keperluan Izin Mendirikan Usaha Diskotek ini. Karena dengan menggunakan Biro Jasa kami, maka semua urusan dijamin akan beres dalam waktu yang singkat dan proses yang tidak lama.
Untuk mendapatkan informasi lebih lengkap dan konsultasi GRATIS untuk pendirian perusahaan, Anda bisa langsung tim Marketing kami DI SINI untuk informasi lebih lanjut. Dan dapatkan layanan pengurusan legalitas perizinan dan pendirian perusahaan Anda dengan cepat dan profesional dari kami.
Ayo langsung hubungi kami untuk konsultasi! So, start your business right bersama Gapura Office!