Blog Post

Syarat Membuat Izin Usaha Mikro Kecil (UMK)

Izin Usaha Mikro Kecil

GAPURAOFFICE – Hai sobat Gapura! Usaha Mikro Kecil (UMK) merupakan salah satu bentuk badan usaha yang legal dan memiliki izin resmi. Dimana segala persyaratannya harus dipenuhi untuk mendapatkan Izin UMK, sehingga para pelaku UMK bisa dengan lancar saat menjalankan bisnisnya.

Syarat Membuat Izin Usaha Mikro Kecil

Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk mengurus Izin UMK ini, yaitu antara lain :

  • Surat pengantar dari aparat di lingkungan seperti RT/RW yang berhubungan dengan pembangunan usaha.
  • Fotocopy dan dokumen KTP.
  • Fotocopy dan dokumen KK.
  • Foto 2 lembar ukuran 4×6 cm.

Jika sudah memenuhi segala dokumen di atas, lalu ada juga formulir Izin UMK yang disediakan. Isi formulir tersebut untuk segala data yang dibutuhkan. Dan jangan lupa mencantumkan jumlah modal usaha dan tempatnya.

Namun, apabila ada dokumen yang belum selesai dilengkapi, maka sebaiknya diurus terlebih dahulu. Misalnya, jika domisili sudah lama di sebuah daerah namun masih terdaftar sebagai penduduk daerah lain, maka KK dan KTP harus disesuaikan di alamat terbaru.

Proses pengurusan dokumen ini sangat penting untuk dilakukan, karena berkaitan dengan keamanan dan perlindungan secara hukum.

Selain itu, para anggota pemilik kartu Izin UMK juga harus secara jelas mencantumkan lokasi usahanya sesuai kependudukan di KTP. Karena hal ini berkaitan juga dengan tanggung jawab aparat pemerintah, dimana yang memiliki kewenangan adalah Camat.

Ketika tidak sesuai dengan daerah antara tempat tinggal dan tempat usaha serta dokumen KTP serta KK, maka nantinya bisa rancu.

  • Melampirkan Berkas Permohonan.

Setelah semua berkas sudah dipenuhi dan formulir juga sudah terisi secara detail, maka langkah selanjutnya adalah melampirkan ke pejabat berwenang. Dalam hal ini pejabat tersebut adalah Camat di masing-masing daerah. Dan jika belum memenuhi, maka data terancam dikembalikan.

  • Pemeriksaan Oleh Pejabat Berwenang.

Karena dikumpulkan ke kantor Kecamatan, maka petugas yang menganalisis pun adalah Camat. Camat sendiri telah mengantongi surat delegasi atau pelimpahan kewenangan untuk menyetujui Izin UMK dari Bupati atau Walikota.

Apabila ada yang perlu ditanyakan terkait dengan Izin UMK dan pemeriksaannya, maka bisa ditujukan ke Kementerian Koperasi serta Usaha Kecil dan Menengah di alamat Sekretariat Izin UMK: Deputi Bidang Restrukturisasi Usaha.

  • Pelaksanaan Penerbitan Izin UMK.

Ketika ingin menerbitkan Izin UMK, maka data harus disetujui oleh Camat terlebih dahulu. Setelah itu, kartu Izin UMK akan segera dicetak, sehingga segala aktivitas bisnis mikro ini akan bisa dimaksimalkan.

Kartu Izin UMK mencantumkan bank yang bekerja sama dengan pemerintah, yaitu bank BRI. Adapun waktu yang dibutuhkan untuk pelaksanaan penerbitan berbeda-beda. Namun selama aturannya sesuai regulasi, maka bisa segera dilaksanakan.

Itulah beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk mengurus Izin UMK. Terimakasih telah berkunjung di website Gapura Office atau Virtual Officeku. Kami perusahaan perizinan yang melayani berbagai pengurusan Izin Usaha dengan proses cepat tanpa ribet.

Di Gapura Office, Anda bisa dengan mudah membuat dokumen-dokumen penting dengan cepat dan murah. Karena kami adalah perusahaan Jasa Pengurusan Izin Usaha yang telah berpengalaman selama bertahun-tahun dan didukung pula oleh tim ahli yang bekerja secara profesional.

Semua pengurusan pastinya akan dilakukan sesuai dengan prosedur, sehingga dapat dilaksanakan dengan baik dan cepat selesai serta dengan hasil yang memuaskan. Anda tidak perlu khawatir, karena kami selalu melayani konsultasi selama pengurusan Izin Usaha Anda.

Apapun Izin Usaha yang ingin Anda urus, jangan ragu untuk menggunakan Biro Jasa kami. Karena kami siap membantu pengurusan berbagai dokumen yang Anda butuhkan.

Nah, jika Anda tertarik menggunakan jasa dari Gapura Office, Anda bisa langsung menghubungi tim Marketing kami DI SINI untuk konsultasi secara GRATIS. Kami memberikan konsultasi bagi orang-orang yang ingin mengurus Izin Usaha menggunakan jasa kami. Kami akan sangat senang bisa membantu Anda.

Soal kualitas dan kredibilitas, Anda tidak perlu ragu! Karena kami sudah mengantongi izin resmi dari pemerintah dan telah bekerja sama dengan banyak pengusaha. Anda juga tidak perlu khawatir untuk menjadikan kami partner dalam membuat atau mengurus Izin Usaha.

Ada banyak layanan yang kami tawarkan di sini. Untuk mengetahuinya dengan lebih jelas, Anda bisa langsung mengakses situs resmi kami. Semua layanan dicantumkan dalam website resmi kami, lengkap dengan penjelasan singkat dan biaya yang dibebankan kepada klien.

Berikut ini beberapa layanan jasa Pendirian Usaha yang kami tawarkan, yaitu :

NOJASA LAYANAN PENDIRIANHARGA
1PT KECIL ( All In ) Modal Setor 50 Jt– 500 Jt Akta Pendirian, SK. Kemenkumham, NPWP Badan, Izin Usaha, Izin Lokasi, dan NIB.    Rp 7.000.000
2PT SEDANG ( All In ) Modal Setor 501 Jt – 5 M Akta Pendirian, SK. Kemenkumham, NPWP Badan, Izin Usaha, Izin Lokasi, dan NIB.    Rp 9.000.000
3PT BESAR ( All In ) Modal Setor > 5 M Akta Pendirian, SK. Kemenkumham, NPWP Badan, Izin Usaha, Izin Lokasi, dan NIB.    Rp 12.000.000
4CV ( All In ) Akta Pendirian, SK. Kemenkumham, NPWP Badan, Izin Usaha, Izin Lokasi, dan NIB.    Rp 5.000.000
5UD ( Usaha Dagang ) Akta, Domisili, NPWP, SIUP, TDP  Rp 5.000.000
6YAYASAN Akta Pendirian Yayasan, SK Kemenkumham, Surat Keterangan Domisili, NPWP Yayasan dan SKT, Tanda Daftar Yayasan, Surat Izin Operasional.    Rp 7.000.000
7KOPERASI Pengecekan Nama Koperasi, SK penyuluhan Koperasi, Akta pendirian Koperasi, NPWP Koperasi, Domisili, SIUP, TDP    Rp 15.000.000
8PERKUMPULAN Akta Pendirian, Program Kerja, Sumber Pendanaan, Surat Keterangan Domisili, NPWP perkumpulan  Rp 5.000.000
9SIUP ( Surat Izin Usaha Perdagangan )Rp 1.000.000
10PEMBUBARAN PT / CV / PERUSAHAANRp 12.000.000
11AKTA JUAL BELI SAHAMRp 2.000.000
12PKP ( Pengusaha Kena Pajak )Rp 2.000.000
13NPWP BADANRp 1.000.000
14DOMISILIRp 1.000.000
15SIUP ( Surat Izin Usaha Perdagangan )Rp 1.000.000
16TDP ( Tanda Daftar Perusahaan )Rp 1.000.000
17NIB ( Nomor Induk Berusaha )Rp 3.000.000
18TDUP ( Tanda Daftar Usaha Pariwisata )Rp 6.000.000
19SIUJPT ( Surat Izin Usaha Jasa Pengelola Transportasi )Rp 12.000.000
20API ( Angka Pengenalan Impor )Rp 6.000.000
21IUI ( Izin Usaha Industri )Rp 12.000.000
22Izin KlinikRp 30.000.000
23Izin ApotekRp 12.000.000
24Sertifkat Produksi Alat KesehatanRp. 18.000.000
25Sertifikat Distribusi Alat KesehatanRp. 12.000.000
26Sertifikat Izin Edar KemenkesRp. 12.000.000
27PIRT (Pengusaha Industri Rumah Tangga)Rp. 12.000.000
28ASK ( Angkutan Sewa Khusus )Rp 6.000.000
29NIK ( Nomor Induk Kepabeanan )Rp 6.000.000
30TDG ( Tanda Daftar Gudang )Rp 12.000.000
31HPM ( Hak Paten Merk )Rp 6.000.000
32MICE ( Meeting, Incentive, Conference, Exhibition )Rp 6.000.000
33BPOM ( Makanan )Rp 25.000.000
34BPOM ( Badan Pengawas Obat dan Kosmetik )Rp. 45.000.000
35Izin Halal / MUIRp. 25.000.000
36Uji Lab ( Per Varian )Rp. 3.000.000
37SNI ( Standar Nasional Indonesia )Rp 50.000.000
38GAPENSI ( Gabungan Pengusaha Nasional Indonesia )Rp 15.000.000
39ASITA (Association of Indonesian Tours and Travel Agencies )Rp 25.000.000
40SIUJK K1 ( Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi ) SKT (Sertifikat Keterampilan) KTA (Kartu Tanda Anggota) Asosiasi SIUJKRp 39.000.000
41SIUJK M1 ( Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi ) SKT (Sertifikat Keterampilan) KTA (Kartu Tanda Anggota) Asosiasi SIUJKRp 52.000.000
40Konsultan PajakHarga Tergantung Pendapatan Perusahaan

Segera legalitaskan perusahaan Anda hanya di Gapura Office! Dan dapatkan layanan pengurusan legalitas perizinan dan pendirian perusahaan Anda dengan cepat dan profesional bersama kami. Suatu kebanggaan pula bagi kami jika dapat terlibat dalam pengembangan usaha Anda yang tengah meniti tangga kesuksesan.

Jangan ragu menggunakan Biro Jasa kami, karena kami adalah perusahaan terpercaya. Biarkan kami yang bekerja untuk Anda, dan dengan senang hati kami akan melayani Anda. Kami akan melayani dengan cepat dan berpengalaman.

Ayo langsung hubungi kami untuk konsultasi! So, start your business right bersama Virtual Officeku!

×

Hello!

Selamat datang di Gapura Office silahkan kirim pesan WhatsApp ke kontak yang tersedia di bawah ini atau email ke sales@virtualofficeku.co.id untuk informasi lanjut mengenai layanan kami, Terimakasih!

× Live Chat
?>