Blog Post

Syarat Mendapatkan Izin Usaha Klinik Gigi

Klinik Gigi

GAPURA OFFICE – Hai sobat Gapura! Klinik Gigi merupakan jenis layanan kesehatan gigi dan mulut yang diselenggarakan oleh pihak swasta. Klinik Gigi ini memberikan pelayan gigi dan mulut terpadu yang sifatnya pelayanan kesehatan pertama untuk masyarakat.

Biasanya, jenis Klinik Gigi jauh lebih sederhana dibandingkan dengan Klinik Utama, karena Klinik Gigi tidak dilengkapi dengan fasilitas Rawat Inap dan tidak ada Dokter Spesialis yang berpraktik di Klinik Pratama.

Hanya saja, meskipun memiliki fasilitas yang sederhana, namun Klinik Pratama harus tetap memenuhi standar klinik yang telah ditentukan oleh Pemerintah Indonesia.

Syarat Mendapatkan Izin Usaha Klinik Gigi

Perlu Anda ketahui bahwa syarat untuk mendirikan Klinik Gigi di Indonesia berbeda-beda regulasinya pada tiap-tiap daerah.

Jadi, sangat penting bagi Anda yang benar-benar ingin terjun ke dalam bisnis Klinik Gigi ini untuk mempelajari syarat-syarat yang ada. Karena jika usaha yang Anda dirikan tidak sesuai Izin, maka investasi Anda akan terbuang percuma.

Berikut persyaratan tentang perizinan Klinik Gigi di Indonesia, yaitu :

  • Telah memiliki IMB fungsi Klinik yang ditentukan oleh Pemerintah Kota atau Kabupaten.
  • Mempunyai Surat Izin Praktik Dokter Gigi minimal 2 (dua) orang.
  • Sudah mengantongi Surat Izin Praktik Apoteker.
  • Scan Surat Rekomendasi Puskesmas sesuai Domisili Klinik.
  • Surat keahlian bagi operator alat kesehatan penunjang kesehatan gigi dan mulut.
  • Fotocopy KTP dan NPWP Pemilik Klinik.
  • Izin Lingkungan berupa SPPL atau UKL UPL.
  • Sudah memiliki Surat Persetujuan Tetangga yang disahkan oleh Kelurahan sesuai dengan Domisili Klinik Pratama.
  • NIB sesuai dengan jenis usaha, yaitu KBLI Klinik Pratama.
  • Izin Tata Ruang yang dikeluarkan oleh Dinas Tata Ruang Kota atau Kabupaten sesuai Domisili Klinik
  • Fotocopy Surat Sertifikat Tanah atau surat sewa yang disahkan oleh notaris bila tempatnya sewa.

Baca juga: Syarat Mendirikan Usaha Bisnis Restoran

Itulah persyaratan umum dan prosedur membuat Surat Izin Usaha Mendirikan Klinik Gigi. Sebagai Biro Jasa Izin Mendirikan Klinik Gigi, kami dari Gapura Office atau Virtual Officeku merasa terpanggil sebagai partner bisnis Klinik Gigi untuk dapat membangun perkembangan industri bisnis ini.

Kami melayani jasa pengurusan Izin Usaha, termasuk juga Jasa Perizinan Mendirikan Klinik Gigi. Kami siap membantu Anda mengenai perizinan Klinik yang akan Anda dirikan. Kami hadir untuk memberikan solusi dari bisnis Klinik Gigi Anda!

Di Gapura OfficeAnda bisa mendirikan Klinik Gigi dengan mudah, cepat, dan juga pastinya dengan harga yang terjangkau. Soal biaya pengurusan izin mendirikan Klinik Kecantikan di Gapura Office memang lebih murah jika dibandingkan dengan perusahaan jasa perizinan lainnya.

Gapura Office sendiri merupakan Biro Jasa Perizinan yang cepat, berkualitas, dan juga profesional. Kami menawarkan layanan izin operasional, NPWP, SIUP, TDP, dan lain sebagainya.

Jadi, bila Anda tertarik ingin membangun usaha Klinik Gigi, maka Anda dapat menjadi partner bisnis kami dengan menghubungi tim Marketing kami DI SINI untuk pengurusan Izin Mendirikan Klinik Gigi.

Segera hubungi kami untuk mewujudkan bisnis yang Anda inginkan dan ubah bisnis Anda sekarang menjadi lebih maju bersama kami. Dan dapatkan informasi tentang legalitas dan promo-promo menarik dari kami, serta Konsultasi GRATIS tentang jasa yang kami tawarkan. Kami siap membantu Anda dalam mendapatkan perizinan usaha.

Biarkan kami yang bekerja untuk Anda, dan dengan senang hati kami akan melayani Anda. Kami akan melayani dengan cepat dan berpengalaman. So, start your business right bersama Gapura Office!

PT Garuda Perkasa Putra Angkasa (virtualofficeku.co.id) terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM RI, dengan SK Nomor AHU-0043399.AH.01.01.Tahun 2016
?>