Blog Post

Syarat Pengurusan IMB Untuk Bangunan Tempat Tingal dan Non Tempat Tingal

Perusahaan Pengurusan IMB

GAPURAOFFICE – Hai sobat Gapura! Kepemilikan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) tentunya sangat penting, terutama bagi Anda yang akan mendirikan bangunan. Karena dengan Anda memiliki IMB ini, maka Anda tidak perlu lagi takut dengan berbagai masalah, karena Anda secara sah sudah memiliki izin legal untuk mendirikan bangunan.

Berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 129 Tahun 2012, untuk pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) ini diperlukan beberapa syarat yang dibagi berdasarkan jenis bangunan.

Syarat Pengurusan IMB Untuk Bangunan Tempat Tinggal

  • Fotocopy KTP, NPWP, dan PBB.
  • Fotocopy Bukti Kepemilikan Tanah, dan 1 set (Sertifikat Tanah, Surat Kavling/ Girik/ Surat Keputusan Hak atas Tanah dari BPN).
  • Surat pernyataan bahwa tanah yang dikuasai tidak dalam sengketa.
  • Keterangan Rencana Kota dan Peta Rencana Kota dari Dinas/Sudin.
  • Tata Ruang.
  • Gambar Arsitektur.
  • Surat Izin Pelaku Teknis Bangunan (IPTB) bidang Arsitektur.
  • Fotocopy SIPPT, bila luas tanah di atas 5000 m2, dll.

Syarat Pengurusan IMB Untuk Non Tempat Tinggal

  • Formulir permohonan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
  • Fotocopy Akta perusahaan (bila pemohon adalah perusahaan).
  • Fotocopy KTP pemohon.
  • Fotocopy NPWP pemohon.
  • Fotocopy Sertifikat Tanah.
  • Fotocopy PBB (Pajak Bumi dan Bangunan).
  • Ketetapan Rencana Kota (KRK) dan RTLB.
  • Fotocopy SIPPT apabila luas daerah perencanaan lebih dari 5000 m2.
  • Gambar rencana Arsitektur yang di tandatangani pemegang IPTB (Izin Pelaku Teknis Bangunan) Arsitektur.
  • Hasil penyelidikan Tanah (Sondir).
  • Perhitungan dan Gambar Rencana Struktur yang ditandatangani pemegang IPTB Struktur.
  • Rekomendasi hasil persetujuan TPAK, apabila ketinggian bangunan lebih dari 9 lantai.
  • Persetujuan hasil sidang TPKB , apabila ketinggian bangunan lebih dari 9 lantai dan atau bangunan dengan basemant lebih dari 1 lantai, atau bangunan dengan struktur khusus.
  • Gambar rencana Instalasi dan Perlengkapan bangunan, yang ditandatangani oleh perencana Instalasi dan Perlengkapan Bangunan pemegang IPTB, yang meliputi bidang-bidang : Listrik Arus Kuat (LAK), Listrik Arus Lemah (LAL), Tata Udara dalam Gedung (TUDG), Transportasi dalam Gedung (TDG), Design Report.
  • Rekomendasi UKL/UPL apabila luas bangunan 2000m2 – 10000m2, atau Rekomendasi AMDAL apabila luas bangunan di atas 10000m2.
  • Surat Penunjukan Pemborong dan Direksi Pengawas pelaksanaan bangunan dari pemilik bangunan.
  • Surat Kuasa Pengurusan dari Pemilik/pemohon kepada yang mengurus. (bila pengurusan di kuasakan oleh pemohon).

Jika syarat-syarat yang dibutuhkan untuk pembuatan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di atas, baik untuk bangunan tempat tinggal atau bangunan non tempat tinggal, sudah terpenuhi maka langkah selanjutnya adalah pembuatan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Namun perlu Anda ketahui, bahwa pembuatan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) ini tentu saja membutuhkan waktu dan proses yang cukup lama. Apabila syarat dan ketentuan tidak sesuai dengan yang dibutuhkan.

Untuk itu, jika Anda tidak memiliki banyak waktu dalam pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sangat disarankan untuk menggunakan Biro Jasa Pengurusan IMB.

Nah, pilihan tepat untuk Anda yang saat ini bingung mencari Biro Jasa Pengurusan IMB, serahkan saja pada kami, Gapura Office atau Virtual Officeku. Kami siap membantu Anda!

Kami adalah Biro Jasa Pengurusan IMB yang terpercaya. Kami adalah solusi bagi kesulitan Anda dalam pengurusan IMB. Khususnya Anda di wilayah Jakarta, Tangerang, dan Bekasi, tidak perlu lagi ribet untuk mengurusi segala keperluan yang dibutuhkan untuk pengurusan IMB. Karena kami siap membantu Anda hingga urusan tuntas.

Biro Jasa Pengurusan IMB Gapura Office akan membantu Anda untuk mempercepat dalam proses pembuatannya. Kami siap membantu Anda untuk mempercepat dan mempermudah mendapatkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB), baik itu untuk bangunan rumah ataupun untuk bangunan tempat usaha.

Dengan Anda memiliki surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) ini, maka Anda pun akan bisa mendirikan bangunan di tanah tersebut tanpa ada masalah lagi pastinya.

Ada banyak alasan mengapa Anda harus memilih Biro Jasa Pembuatan IMB Gapura Office. Berikut ini adalah beberapa di antaranya :

  • Terjamin keasliannya.
  • Transparan.
  • Memiliki tenaga ahli yang profesional dan berpengalaman di bidangnya.
  • Sudah melayani 1000 lebih perusahaan dari berbagai jenis usaha.
  • Pekerjaan cepat selesai.
  • Harga yang terjangkau.

Selain alasan di atas, masih ada banyak alasan lain yang membuat Gapura Office banyak dipercayai oleh masyarakat. Sehingga tidak mengherankan mengapa Biro Jasa kami selalu dicari oleh banyak pengusaha dari berbagai kalangan.

Untuk itu, jangan buang-buang waktu Anda terlalu lama hanya untuk mengurus keperluan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) ini. Karena dengan menggunakan Biro Jasa kami, maka semua urusan dijamin akan beres dalam waktu yang singkat dan proses yang tidak lama.

Konsultasikan segera kebutuhan dan keinginan Anda pada kami. Jika Anda ingin mengurus surat izin lainnya seperti pengurusan SIUP, SIUJK, TDP, TDG, atau TDI, kami juga siap membantu Anda.

Untuk informasi lebih lanjut, Anda bisa langsung menghubungi tim Marketing kami DI SINI untuk mendapatkan informasi tentang legalitas dan promo-promo menarik lainnya dari kami, serta Konsultasi GRATIS tentang jasa yang kami tawarkan. Kami siap membantu Anda dalam mendapatkan Izin Usaha.

Biarkan kami yang bekerja untuk Anda, dan dengan senang hati kami akan melayani Anda. Kami akan melayani dengan cepat dan berpengalaman. So, start your business right bersama Virtual Officeku!

PT Garuda Perkasa Putra Angkasa (virtualofficeku.co.id) terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM RI, dengan SK Nomor AHU-0043399.AH.01.01.Tahun 2016
?>