Blog Post

Syarat Pengurusan Izin Usaha Perusahaan Angkutan Laut (SIUPAL)

Nomor Identitas Kepabeanan Perusahaan Angkutan Laut (

GAPURAOFFICE – Hai sobat Gapura! Surat Izin Usaha Perusahaan Angkutan Laut (SIUPAL) merupakan sebuah Surat Izin yang nantinya diberikan kepada perusahaan pelayaran.

Tujuannya adalah untuk memberikan rasa nyaman dalam berbisnis. Sebab, pada dasarnya semua kegiatan usaha, baik itu usaha dalam skala kecil maupun skala besar, harus memiliki Surat Izin Perusahaan. Hal ini agar perusahaan dapat beroperasi dengan baik sesuai dengan peraturan yang berlaku dan juga dapat mengurangi hal-hal yang tidak diinginkan.

Perusahaan Pelayaran atau perusahaan Angkutan Laut wajib memiliki SIUPAL setelah sebelumnya sudah memenuhi persyaratan serta modal minimum dasar yang dimiliki oleh perusahaan.

Selain itu, SIUPAL juga wajib dimiliki karena sebagai dasar untuk ketertiban perizinan dalam berbisnis di wilayah maritim negara Indonesia dengan baik.

Adapun manfaat dari SIUPAL, yaitu dapat memudahkan perusahaan Pelayaran. Karena dapat dijadikan sebagai jaminan apabila hendak meminjam modal kepada bank.

Perusahaan Angkutan Laut Nasional adalah merupakan perusahaan angkutan laut yang dibuat berdasarkan hukum di Indonesia. Serta dapat melakukan kegiatan angkutan laut baik di wilayah perairan maupun dari dan juga ke pelabuhan luar negeri.

Surat Izin Usaha Perusahaan Angkutan Laut (SIUPAL) ini dapat dibuat oleh perusahaan Angkutan Laut yang ingin masuk ke dalam daftar perusahaan Angkutan Laut Nasional, dengan melalui beberapa persyaratan secara umum.

Yang harus Anda persiapkan adalah beberapa hal penting sebagai berikut :

1. Dengan mendirikan perusahaan yang berdasarkan hukum di Indonesia seperti PT ataupun Koperasi. Dengan melampirkan dokumen-dokumen pendukung persyaratan seperti :

  • Akta Pendirian Usaha yang di dalamnya menyebutkan bidang usaha seperti Perusahaan Angkutan Laut.
  • Surat Keputusan dari Kementerian Hukum dan HAM yang berguna sebagai pengesahan Badan Hukum.
  • Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perusahaan.
  • Kapal berbendera Indonesia adalah kapal yang telah didaftarkan dalam kapal Indonesia dan mendapat sertifikat dan salinan dari Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan.
  • Kapal Tunda berbendera Indonesia dengan daya motor penggerak minimum 150 TK (tenaga kuda) dengan tongkang berukuran paling kecil (minimum) 175 GT.
  • Memiliki modal dasar perusahaan minimal Rp 50.000.000.000 (lima puluh Miliar) dan modal yang disetorkan minimal Rp 12.500.000.000 (dua belas miliar lima ratus juta).
  • Khusus untuk perusahaan Joint Venture (patungan) PMA adalah berupa kapal berbendera Indonesia dengan ukuran paling kecil 5000 GT.
  • Adanya Sertifikat Keselamatan dan Keamanan Kapal.
  • Sertifikat klas dari dari Badan Sertifikasi yang telah diakui oleh Pemerintah.
  • Surat Ukur Internasional dan Ship Particullar.
  • Daftar Awak Kapal yang berkewarganegaraan Indonesia dengan mencakup beberapa tenaga ahli seperti tenaga ahli di bidang Ketatalaksanaan Angkatan Laut dan Kepelabuhan, Nautika, dan juga Teknika Pelayaran Niaga (minimal ANT III).
  • Adanya rekomendasi dari Pejabat Fungsi Keselamatan Pelayaran.

Persyaratan Pengurusan Izin Usaha Perusahaan Angkutan Laut (SIUPAL)

Dalam pembuatan SIUPAL, Perusahaan Angkutan Laut diperlukan beberapa dokumen sebagai persyaratannya. Adapun persyaratan Dokumen yang harus dipenuhi adalah persyaratan Kepemilikan Modal perusahaan dan juga persyaratan Administrasi, secara rinci dapat dilihat di bawah ini :

1. Persyaratan Kepemilikan Modal Perusahaan

Persyaratan Kepemilikan Modal, yaitu memiliki modal dasar perusahaan minimal modal Rp 50.000.000.000 (lima puluh Miliar). Dan untuk modal yang disetorkan minimal Rp 12.500.000.000 (dua belas miliar lima ratus juta).

2. Persyaratan Administrasi

  • Surat Permohonan dari perusahaan.
  • Akta Pendirian Perusahaan dan SK Perubahan.
  • Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
  • SK Kementerian Hukum dan HAM dan Perubahannya.
  • Fotocopy identitas Penanggung Jawab perusahaan.
  • Memiliki tenaga ahli di bidang Ketatalaksanaan Angkutan Laut.

Itulah beberapa cara berupa persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendapatan Izin Usaha Perusahaan Angkutan Laut.

GAPURA, Biro Jasa Legalitas dan Izin Usaha Jakarta

Sebenarnya untuk mendapatkan Izin Usaha dan legalitas, bisa Anda lakukan sendiri tanpa harus menggunakan Biro Jasa Perizinan. Hanya saja, bagi sebagian orang, untuk mendapatkan Izin Usaha akan terasa sulit jika belum terbiasa berhadapan dengan birokrasi. Oleh karena itu, keberadaan sebuah Biro Jasa Perizinan di sini sangatlah membantu.

Gapura Office atau Virtual Officeku hadir untuk Anda, membantu berbagai jenis perizinan usaha di Jakarta dan sekitarnya. Kami merupakan Biro Jasa Perizinan Usaha yang sudah berpengalaman.

Berikut ini adalah beberapa keuntungan menggunakan jasa kami :

1. Berpengalaman

Biro Jasa kami sudah cukup berpengalaman untuk membuat sebuah Izin Usaha. Biro Jasa kami termasuk salah satu jenis biro yang sudah cukup terpercaya untuk membantu Anda dalam mendapatkan izin untuk usaha Anda.

Selain itu, Biro Jasa kami juga merupakan salah satu jenis Biro yang wajib Anda kunjungi ketika sedang membutuhkan Izin Usaha untuk menjalankan usaha Anda.

Tentu saja dengan menggunakan jasa dari Biro Jasa kami, maka akan membuat Anda bisa mendapatkan Izin Usaha yang Anda perlukan.

2. Harga Termurah

Biro Jasa kami menawarkan harga jasa untuk pengurusan perizinan dengan jumlah biaya yang cukup bersaing. Biaya yang Anda keluarkan untuk membuat Izin Usaha melalui Biro Jasa kami tidak akan di atas harga normal untuk pengurusan Izin Usaha secara resmi. Namun juga tidak di bawah harga pasaran Biro Jasa sejenis yang menawarkan jasanya kepada Anda.

Biro Jasa kami tentu saja menawarkan harga yang wajar ketika Anda mempercayakan keperluan pengurusan Izin Usaha Anda melalui Biro Jasa kami.

Selain itu, Biro Jasa kami juga tentu saja merupakan Biro Jasa yang akan membantu Anda sampai tuntas semua keperluan perizinan usaha Anda.

3. Memberikan Kemudahan

Mengurus Izin Usaha lewat Biro Jasa Gapura Office, tentu saja Anda tidak perlu repot-repot lagi pergi ke dinas terkait untuk melakukan pengurusan usaha.

Selain itu, Biro Jasa kami juga akan memberikan jasa penjemputan dokumen bagi Anda yang sibuk dengan usaha yang sedang Anda jalankan ini.

Biro Jasa kami tentu saja akan membuat Anda bisa memperoleh sebuah Izin Usaha untuk menjalankan usaha Anda tanpa perlu Anda merasa repot dengan semua proses yang harus Anda jalankan.

Namun, tentu saja dengan memilih Biro Jasa kami, maka Anda hanya perlu mempersiapkan dokumen-dokumen yang Anda perlukan untuk membuat Izin Usaha Anda.

Nah, dengan alasan itulah mengapa Anda wajib memilih Biro Jasa Perizinan Usaha Gapura Office sebagai salah satu solusi yang paling jitu bagi Anda yang sedang membutuhkan surat legalitas untuk usaha Anda.

Kami adalah pilihan tepat untuk Anda bagi yang ingin mempermudah perizinan usaha di Jakarta dan sekitarnya. Kami juga salah satu jasa pembuatan perizinan usaha terpercaya di Indonesia yang menyediakan jasa lengkap dalam pembukaan bisnis baru. Mulai dari pembuatan Perseroan Terbatas (PT, PMA), CV, Firma, Yayasan maupun Koperasi, pengurusan SIUP dan TDP, hingga pengurusan Akta Notaris dan surat-surat lainnya.

Tentu saja dengan menggunakan Biro Jasa kami, akan membantu Anda untuk mendapatkan legalitas perizinan yang Anda perlukan.

Selain itu, Biro Jasa kami juga merupakan Biro Jasa yang tentu saja akan membuat Anda bisa mendapatkan banyak kemudahan saat akan mengurus perizinan usaha Anda.

Biro Jasa kami hanya membutuhkan dokumen-dokumen penting untuk memperoleh Izin Usaha saja, tanpa perlu merasa repot ke sana kemari untuk mengurus usaha Anda. Jadi, Biro Jasa Gapura Office akan sangat membantu Anda untuk mendapatkan Izin Usaha Anda.

Tak hanya itu saja, kami juga menyediakan layanan sewa Virtual Office dan Coworking Space yang terdapat di beberapa lokasi di Jakarta dan sekitarnya, yang dapat Anda sesuaikan dengan kebutuhan Anda.

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan Hubungi Kami, dan dengan senang hati kami akan melayani Anda.

PT Garuda Perkasa Putra Angkasa (virtualofficeku.co.id) terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM RI, dengan SK Nomor AHU-0043399.AH.01.01.Tahun 2016
?>