Blog Post

Tahapan Dalam Melengkapi Legalitas Usaha

Legalitas Usaha

GAPURA OFFICE – Hai sobat Gapura! Terdapat beberapa tahapan dalam melengkapi legalitas usaha untuk konteks suatu organisasi usaha yang memiliki status badan hukum. Apa saja?

Berikut tahapannya jika Anda ingin menjadi perusahaan berbadan hukum yang patuh dan dapat memenuhi tuntutan regulasi secara utuh.

Tahapan Dalam Melengkapi Legalitas Usaha

1. Mengurus NPWP Para Pemilik/Pendiri Perusahaan.

Pendiri perusahaan harus memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama pemilik perusahaan. Apabila salah satu pemilik saham juga merupakan sebuah badan hukum, maka yang dilampirkan adalah NPWP badan atas nama perusahaan tersebut.

Inilah salah satu bentuk nyata keunggulan badan usaha yang berbadan hukum, dimana sebuah perusahaan dapat memiliki “anak perusahaan” dengan mencantumkan nama perusahaan itu sendiri.

2. Menyusun Akta Pendirian Perusahaan.

Dalam tahap ini, detail mengenai nama perusahaan, daftar pemilik, komposisi saham dari masing-masing pemilik, bidang usaha sesuai KBLI, dan struktur organisasi, perlu disampaikan kepada notaris.

Format umum Akta Pendirian Perusahaan mengikuti pedoman pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007, tentang Undang-Undang Perseroan Terbatas (UU PT).

Dalam dokumen Akta Pendirian tersebut, tercantum aturan main atau Anggaran Dasar Perusahaan, yang mencakup cara mengambil keputusan strategis, penggantian Direksi atau Pengurus, dan pengalihan kepemilikan saham.

Umumnya, proses pengurusan Akta Pendirian ini bisa memakan waktu lama. Karena para pemilik masih ragu dan berkali-kali mengalami perubahan kesepakatan terkait proporsi saham, struktur organisasi, dan kebijakan khusus yang ingin diberlakukan pada perusahaan.

3. Mendaftarkan Akta Pendirian Perusahaan.

Pendaftaran Akta Pendirian Perusahaan dilakukan dari notaris ke Kementerian Hukum dan HAM RI. Kemudian disahkan dengan Surat Keputusan Pengesahan Pendirian Badan Hukum.

Pada tahapan ini, para pendiri atau pemilik perusahaan hanya perlu menunggu, karena sepenuhnya proses ini dikerjakan oleh notaris.

Selama poin-poin di Akta Pendirian tidak ada yang bertentangan dengan Undang-Undang, maka proses pengesahan ini bisa berlangsung cepat, karena sudah bisa diproses secara online oleh Kementerian Hukum dan HAM RI.

Dokumen Surat Keputusan Pengesahan Pendirian Badan Hukum ini biasanya hanya satu (1) atau dua (2) lembar. Dimana menyatakan telah resmi dan sahnya berdirinya sebuah perusahaan, yang juga tercatat di Berita Negara, dan di dalamnya juga tercantum daftar nama Direksi atau Pengurus dan Komisaris atau Pengawas Perusahaan (PT/ Koperasi).

Proses ini nantinya hanya memakan waktu beberapa hari saja, selama dokumen-dokumen persyaratan telah lengkap sesuai ceklis di atas.

4. Mengurus NPWP Atas Nama Badan Usaha.

Beberapa Notaris atau perusahaan jasa konsultan hukum, menyediakan paket layanan sampai ke pengurusan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama badan usaha ini. Namun, jika Anda ingin mendirikan perusahaan dengan lebih hemat, bisa saja hanya mengambil paket jasa yang hanya mencakup Penyusunan Dokumen Akta Pendirian Perusahaan dan SK Pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM RI.

Dengan Akta Pendirian dan SK pengesahan tersebut, Anda bisa mengurus sendiri NPWP atas nama Badan Usaha, ke Kantor Pelayanan Pajak sesuai domisili perusahaan.

Setelah mengantongi Akta Pendirian, SK Pengesahan, dan NPWP atas nama badan ini, selanjutnya Anda bisa ke Bank untuk mengurus pembukaan rekening atas nama perusahaan.

Hal ini penting sekali untuk mendukung kerjasama bisnis Anda dengan investor maupun pembeli (buyer) besar. Apalagi untuk kerja sama perdagangan ekspor impor, jarang sekali yang mau bertransaksi dengan sebuah bisnis yang masih menggunakan rekening atas nama perseorangan.

5. Mengurus NIB Sebagai Bentuk Izin Usaha Dasar.

Untuk tahap ini, pendiri perusahaan dapat mengurus sendiri di Online Single Submission (OSS) pemerintah. Spesifiknya adalah di Lembaga OSS yang dikelola oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal di website resminya https://oss.go.id/.

Namun umumnya, jika Anda ingin praktis dan lebih hemat, maka perusahaan jasa konsultan hukum juga dapat membantu Anda dalam mengurus aspek legalitas usaha. Salah satunya adalah Gapura Office atau Virtual Officeku yang juga dapat memberikan layanan sampai dengan pengurusan perizinan dasar berupa Nomor Induk Berusaha (NIB) ini.

Namun, untuk bidang-bidang usaha selain perdagangan dan jasa umum, misalnya yang banyak dilakukan oleh UMKM adalah industri pengolahan pangan, jasa penyajian pangan (katering dan restoran), industri pengolahan obat atau kosmetik herbal, toko obat-obatan, industri tekstil dan kerajinan, atau toko modern, maka dibutuhkan Izin Usaha dan komersial tambahan.

Maka dari itu, dibutuhkan tahapan berikutnya, yaitu pengurusan perizinan lanjutan.

Mengurus Izin Usaha dan Izin Komersial (Perizinan Lanjutan)

Berdasarkan peraturan terbaru, PP Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik, maka pemerintah telah melakukan terobosan berupa penyederhanaan perizinan usaha, yang dipadatkan menjadi suatu dokumen Nomor Induk Berusaha (NIB).

Selain berfungsi sebagai Izin Usaha dasar seperti yang dijelaskan di atas, memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) juga merupakan izin operasional untuk menjalankan aktivitas usaha secara legal dengan diberikan masa tenggang selama 2 tahun untuk suatu perusahaan memenuhi kelengkapan Izin Usaha atau Izin Komersial Lanjutan yang diperlukan, sesuai dengan bidang usahanya masing-masing.

Berdasarkan Pasal 1 angka 8 PP Nomor 24 Tahun 2018 tentang Izin Usaha adalah izin yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama Menteri, Pimpinan Lembaga, Gubernur atau Bupati atau Wali Kota, setelah pelaku usaha melakukan pendaftaran, dan untuk memulai usaha dan/atau kegiatan sampai sebelum pelaksanaan komersial atau operasional dengan memenuhi persyaratan dan/ atau komitmen.

Contoh Izin Usaha :

1. Izin Lokasi.

Izin ini untuk melakukan aktivitas usaha di lokasi atau zona tertentu. Biasanya diperlukan di Kabupaten atau Kota yang pemerintahnya belum menyusun Rencana Detail Tata Ruang Wilayah.

2. Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Izin ini untuk mendirikan atau renovasi bangunan.

3. Izin Lingkungan.

Umumnya diperlukan bagi pengusaha yang membuka lahan baru, mendirikan bangunan, dan akan melakukan aktivitas bisnis yang dampak lingkungannya cukup besar. Contohnya, bangun pabrik, mall, dan sebagainya.

Pastikan pula bahwa fasilitas produksi atau ruang bekerja tersebut sudah mengantongi Izin Usaha secara lengkap, khususnya IMB dan Izin Lingkungan.

Sementara untuk Izin Komersial atau Izin Operasional adalah izin yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama Menteri, Pimpinan Lembaga, Gubernur, atau Bupati/Wali Kota setelah Pelaku Usaha mendapatkan Izin Usaha dan akan melakukan kegiatan operasional dengan memenuhi persyaratan dan/atau Komitmen.

Izin Komersial pada umumnya berbeda-beda, tergantung dengan bidang usaha yang dijalankan.

Contoh Izin Komersil :

1. Sertifikat PIRT (dari Dinas Kesehatan), untuk pelaku usaha Industri bidang pangan olahan resiko rendah.

2. Izin Edar Pangan Olahan (dari BPOM RI), untuk pelaku usaha Industri bidang pangan dengan resiko Sedang.

3. Izin Edar Kosmetik (dari BPOM RI), untuk produsen Kosmetik. Izin sejenis ini juga ada untuk obat herbal atau jamu.

4. Sertifikat Higiene Sanitasi Pangan (dari Kementerian atau Dinas Kesehatan), untuk usaha Restoran dan Katering.

5. Surat Izin Penangkapan Ikan, untuk nelayan.

Baca juga: Jenis-Jenis Badan Usaha Dalam Ilmu Hukum

Itu dia ulasan mengenai tahapan-tahapan untuk melengkapi legalitas usaha, dimana pelaku UKM yang ingin melegalkan badan usahanya. Nah, salah satu Biro Jasa yang dapat membantu mengurus aspek legalitas usaha Anda adalah Gapura Office atau Virtual Officeku.

Kami adalah salah satu Biro Jasa pengurusan aspek legalitas usaha terpercaya di Jakarta, Tangerang, dan Bekasi, yang menyediakan jasa lengkap dalam pembukaan bisnis baru. Mulai dari pembuatan PT atau CV murah, hingga pengurusan Akta Notaris dan surat-surat lainnya.

Tak hanya itu saja, kami juga menyediakan layanan sewa Virtual Office atau Coworking Space yang terdapat di beberapa lokasi di Jakarta, Tangerang, Depok, dan Bekasi, yang dapat Anda sesuaikan dengan kebutuhan Anda.

Untuk informasi lebih lanjut, Anda bisa langsung menghubungi tim Marketing kami DI SINI untuk mendapatkan informasi lengkap dan konsultasi GRATIS untuk pendirian perusahaan Anda.

Dapatkan pula layanan pengurusan legalitas perizinan dan pendirian perusahaan dengan cepat dan profesional. Anda bisa langsung menuju ke halaman pricing kami untuk mendapatkan promo dan penawaran menarik dari kami. So, start your business right bersama Gapura Office!

PT Garuda Perkasa Putra Angkasa (virtualofficeku.co.id) terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM RI, dengan SK Nomor AHU-0043399.AH.01.01.Tahun 2016
?>