Blog Post

Jenis-Jenis Badan Usaha Dalam Ilmu Hukum

Badan Usaha

GAPURA OFFICE – Hai sobat Gapura! Bagi Anda para pelaku usaha yang baru ingin mendirikan suatu bisnis, maka penting bagi Anda untuk mengetahui dan membedakan jenis-jenis badan usaha yang dikenal dalam ilmu hukum.

Lalu, apa saja jenis-jenis badan usaha yang dikenal dalam ilmu hukum? Berikut penjelasannya.

Jenis-Jenis Badan Usaha Dalam Ilmu Hukum

1. Badan Usaha Berbadan Hukum.

Badan Usaha yang berbadan hukum adalah badan usaha yang memisahkan antara harta kekayaan pribadi pemilik atau pendirinya dan harta kekayaan badan usaha.

Apabila badan usaha memisahkan antara harta kekayaan pribadi pemilik atau pendirinya dan harta kekayaan badan usaha, ketika terjadi suatu permasalahan hukum, maka badan usaha hanya dapat dituntut atau dipidanakan ganti kerugian hanya sebatas harta kekayaan badan usaha itu sendiri, dan tidak masuk kepada harta pribadi pemilik atau pendirinya.

Terdapat kekurangan badan usaha yang berbadan hukum, yaitu ketika pengusaha memiliki modal yang tidak banyak, maka sangat sulit untuk mendirikan badan usaha, khusunya yang berbadan hukum. Sebab, di dalam beberapa Undang-Undang mengatur secara limitatif jumlah modal atau dana yang harus dipersiapkan untuk mendirikan badan usaha.

Oleh sebab itu, biasanya pembentukan badan usaha yang berbadan hukum ini dibentuk untuk pengusaha-pengusaha dalam skala menengah atau skala atas.

Sebagai contoh, dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas  (PT) membatasi secara limitatif bahwa modal dasar yang harus dipersiapkan untuk mendirikan PT adalah Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) yang mana paling sedikit 12,5 persen ditempatkan dan disetor.

Adapun badan usaha yang berbadan hukum, yaitu :

  • Perseroan Terbatas (PT).
  • Yayasan.
  • Koperasi.
  • Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
  • Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Adapun untuk PT dan Yayasan, maka pengesahan Akta Pendirian-nya dilakukan oleh Kementerian Hukum dan HAM. Sedangkan untuk Koperasi, saat ini pengesahan Akta Pendirian-nya dilakukan di Kementerian Hukum dan HAM. Hal ini sebagaimana diatur dalam Permenkumham Nomor 14 Tahun 2019 tentang Pengesahan Koperasi serta sistem Online Singe Submission (OSS).

2. Badan Usaha Tidak Berbadan Hukum.

Badan Usaha yang tidak berbadan hukum adalah badan usaha yang tidak memiliki pemisah yang tegas antara harta kekayaan pribadi pemilik atau pendirinya dengan harta kekayaan badan usaha.

Apabila badan usaha tidak memisahkan antara harta kekayaan pribadi pemilik atau pendirinya dengan harta kekayaan badan usaha, maka apabila terjadi suatu permasalahan hukum, badan usaha dapat dituntut atau dipidanakan ganti kerugian tidak hanya pada harta kekayaan badan usaha itu sendiri saja, namun juga termasuk harta pribadi pemilik atau pendirinya.

Kelebihan dari badan usaha yang tidak berbadan hukum adalah tidak terdapatnya pengaturan jumlah modal yang harus dipersiapkan dalam menjalankan kegiatan usaha.

Selain itu, biaya jasa pembentukan Akta Pendirian dari badan usaha tidak berbadan hukum lebih kecil daripada badan usaha yang berbadan hukum.

Oleh sebab itu, pembentukan badan usaha yang tidak berbadan hukum dibentuk untuk pengusaha-pengusaha yang menjalankan kegiatan usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).

Adapun badan usaha yang tidak berbadan hukum, yaitu :

  • CV (Persekutuan Komanditer).
  • Firma.
  • Persekutuan Perdata.

Pasca dibentuknya sistem Online Single Submission (OSS) yang diatur dalam PP Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Terintegrasi Secara Elektronik, maka saat ini pengesahan Akta Pendirian CV, Firma, ataupun Persekutuan Perdata, tidak lagi di Pengadilan Negeri (PN), akan tetapi melalui Kementerian Hukum dan HAM.

Nah, setelah Anda mengetahui perbedaan antara badan usaha berbadan hukum dan badan usaha tidak berbadan hukum, maka sekarang Anda dapat menentukan apakah ingin mendirikan perusahaan yang berupa CV atau PT. Karena persyaratan yang diperlukan untuk mendirikan kedua jenis perusahaan tersebut berbeda.

Baca juga: Tahapan Dalam Melengkapi Legalitas Usaha

Apabila Anda merasa repot untuk mengurus itu semua, Anda dapat menggunakan Biro Jasa Pendirian Perusahaan dari kami, Gapura Office atau Virtual Officeku.

Kami merupakan Biro Jasa Pembuatan PT, CV maupun Firma, dll, yang sudah berpengalaman sejak lama dalam bidang perizinan usaha di Indonesia, khusunya untuk daerah Jakarta, Tangerang, dan Bekasi.

Kami adalah pilihan tepat untuk Anda bagi yang ingin mempermudah perizinan usaha, seperti pengurusan PT dan CV. Kami juga salah satu jasa pembuatan perizinan usaha terpercaya di Indonesia yang menyediakan jasa lengkap dalam pembukaan bisnis baru. Mulai dari pembuatan Perseroan Terbatas (PT, PMA), CV, Firma, Yayasan maupun Koperasi, pengurusan SIUP dan TDP, hingga pengurusan Akta Notaris dan surat-surat lainnya.

Banyak keuntungan yang akan didapatkan oleh perusahaan ketika menggunakan Biro Jasa kami. Salah satunya adalah Anda tidak akan dipusingkan lagi dalam mengikuti semua prosedur yang ada. Anda hanya tinggal menyiapkan berkas-berkas yang diperlukan untuk mengurus permohonan Izin Usaha saja.

Ada berbagai layanan yang dihadirkan oleh Gapura Office di sini. Informasi lengkap terkait dengan layanan yang diberikan bisa Anda simak langsung di website resmi kami.

Untuk mengetahuinya dengan lebih jelas, Anda bisa langsung mengakses situs resmi kami. Semua layanan dicantumkan dalam website resmi kami, lengkap dengan penjelasan singkat dan biaya yang dibebankan kepada klien.

Silahkan hubungi tim Marketing kami DI SINI untuk mendapatkan informasi tentang legalitas dan juga promo-promo dari kami dan juga untuk mendapatkan informasi lebih lengkap dan konsultasi GRATIS tentang jasa yang kami tawarkan. Kami juga siap untuk membantu Anda dalam mendapatkan perizinan usaha.

Biarkan kami yang bekerja untuk Anda, dan dengan senang hati kami akan melayani Anda dengan cepat dan berpengalaman. So, start your business right bersama Gapura Office!

PT Garuda Perkasa Putra Angkasa (virtualofficeku.co.id) terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM RI, dengan SK Nomor AHU-0043399.AH.01.01.Tahun 2016
?>