Blog Post

Usaha Yang Wajib Memiliki Izin Usaha SIUPMSE

Izin Usaha SIUPMSE

GAPURA OFFICE – Hai sobat Gapura! Surat Izin Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (SIUPMSE) merupakan surat Izin yang diperuntukan bagi para pelaku usaha online. Izin Usaha SIUPMSE ini menjadi legalitas yang wajib dimiliki oleh para pelaku usaha bisnis online yang melakukan transaksi Perdagangan di internet.

Dengan memiliki Izin Usaha SIUPMSE ini, maka akan menguntungkan bagi pelaku usaha itu sendiri. Dimana pelaku usaha akan ditampilkan dalam khusus pada situs website Kementerian Perdagangan.

Selain itu, para pelaku usaha juga dapat menampilkan informasi pada website dan/atau aplikasi miliknya bahwa telah terdaftar di Kementerian Perdagangan. Sehingga rasa keamanan dan kepercayaan calon konsumen pun akan meningkat.

Usaha Yang Wajib Memiliki Izin Usaha SIUPMSE

Adapun bagi para pelaku usaha yang diwajibkan memiliki Izin Usaha SIUPMSE adalah :

1. Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) Dalam Negeri.

PPMSE Dalam Negeri adalah pelaku usaha yang melakukan transaksi Perdagangan di jejaring internet, melalui website pribadinya. PPMSE dapat meliputi perseorangan, badan usaha, masyarakat, dan instansi penyelenggara negara.

2. Penyelenggara Sarana Perantara (PSP) Yang Tidak Dikecualikan.

PSP merupakan pelaku usaha yang menyediakan tempat untuk dilakukannya transaksi perdagangan dalam jejaring internet. Contoh PSP adalah marketplace seperti Shopee, Zalora, atau Tokopedia.

Namun PSP tidak wajib mempunyai SIUPMSE jika tidak menerima benefit secara langsung atau tidak terlibat langsung dalam hubungan kontrak dari transaksi perdagangan yang terjadi. Contohnya seperti Kaskus, yang hanya sebagai forum/lapak berjualan.

3. Pedagang Yang Memiliki Sarana PMSE Sendiri.

Bagi pedagang yang memiliki sarana PMSE sendiri, maka termasuk dalam kategori PPMSE, sehingga wajib memiliki Izin Usaha SIUPMSE.

Prosedur Pengajuan Izin Usaha SIUPMSE

Untuk pengajuan Izin Usaha SIUPMSE dapat dilakukan melalui sistem Online Single Submission (OSS). Tahapan pengajuan Izin Usaha SIUPMSE ini telah diatur di Pasal 9-11 Permendag 50/2020, yaitu sebagai berikut :

1. Pelaku usaha yang diwajibkan memiliki Izin Usaha SIUPMSE dapat mengajukan permohonan kepada Menteri Perdagangan melalui OSS.

2. Memenuhi persyaratan sesuai ketentuan aturan mengenai pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik di bidang Perdagangan.

3. Memenuhi komitmen yang terdiri atas :

  • Surat Tanda Terdaftar Penyelenggara Sistem Elektronik.
  • Alamat situs website dan/atau nama aplikasi.
  • Layanan pengaduan bagi konsumen berupa nomor kontak atau alamat email.
  • Layanan pengaduan konsumen berupa informasi kontak pengaduan konsumen Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga.

4. Setelah semuanya terpenuhi, maka Izin Usaha SIUPMSE akan diterbitkan oleh OSS untuk dan atas nama Menteri Perdagangan. Penerbitan Izin Usaha SIUPMSE ini tidak dipungut biaya (gratis).

Masa Berlaku Izin Usaha SIUPMSE

Masa berlaku selama PPMSE Dalam Negeri dan PSP yang tidak dikecualikan tersebut adalah selama menjalankan kegiatan usaha dan/atau kegiatannya. Jadi, selama website atau aplikasi masih terus melakukan transaksi Perdagangan, maka Izin Usaha SIUPMSE tetap berlaku.

Nah, kini Anda sudah tahu kan apa itu Surat Izin Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (SIUPMSE)? Jadi, segera urus Izin Usaha SIUPMSE Anda, atau siap-siap Anda dapat dikenai sanksi sewaktu-waktu.

Adapun sanksi yang dapat diberikan mulai dari :

  • Peringatan tertulis (sebanyak 3x), dimasukkan ke dalam daftar prioritas pengawasan.
  • Dimasukkan ke dalam daftar hitam.
  • Pemblokiran sementara website dan/atau aplikasi Anda.
  • Pencabutan Izin Usaha.

Jadi, tunggu apa lagi? Segera urus Izin Usaha SIUPMSE untuk bisnis online Anda sekarang juga!

Baca juga: Jasa Pengurusan Legalitas Perusahaan Jakarta

Jika Anda terlalu sibuk mengurus operasional bisnis Anda, jangan khawatir! Biarkan kami membantu Anda. Segera hubungi kami, Gapura Office atau Virtual Officeku. Kami adalah perusahaan yang berpengalaman selama bertahun-tahun dan terbukti sudah melayani ribuan klien.

Kami dapat membantu Anda mengurus surat Izin Usaha SIUPMSE untuk bisnis online Anda dengan cepat, transparan, dan pastinya juga dengan harga yang terjangkau.

Keunggulan dari layanan perusahaan kami adalah perizinan yang tidak sulit, Izin Usaha yang lengkap, mudahnya mendapatkan perizinan, dan Konsultasi hukum pada orang yang ahli.

Semua pengurusan pastinya akan dilakukan sesuai dengan prosedur, sehingga dapat dilaksanakan dengan baik dan cepat selesai serta dengan hasil yang memuaskan.

Soal kualitas dan kredibilitas, jangan khawatir! Karena perusahaan kami sudah mengantongi Izin resmi dari pemerintah dan telah bekerja sama dengan banyak pengusaha.

Selain itu, perusahaan kami juga sudah didukung dengan tenaga ahli yang berpengalaman dan profesional. Kami juga memiliki sederet Notaris profesional yang siap membantu Anda mengurus segala dokumen dan perizinan. Ditambah dukungan staff ahli dan mumpuni di bidangnya masing-masing.

Jadi, Anda juga tidak perlu ragu untuk menjadikan kami sebagai partner dalam membuat atau mengurus Izin Usaha SIUPMSE untuk bisnis online Anda.

Lamanya kami bergelut di bidang layanan jasa perizinan usaha ini, menjadikan kami sangat memahami berbagai seluk beluk dalam pengurusan pendaftaran Izin Usaha. Maka tak heran bila perusahaan kami telah dikenal sebagai perusahaan jasa perizinan usaha paling handal di Jakarta, Tangerang, Bekasi, dan juga Depok.

Jadi, Anda tidak perlu khawatir! Kami siap membantu Anda untuk mendapatkan Izin Usaha SIUPMSE untuk bisnis online Anda dengan mudah.

Apapun Izin Usaha yang ingin Anda urus, jangan ragu untuk menggunakan Biro Jasa kami. Karena kami siap membantu pengurusan berbagai dokumen yang Anda butuhkan.

Yuk, jadi pengusaha yang taat hukum sebagai investasi untuk bisnis Anda ke depannya. Biarkan kami membantu Anda dalam pengurusannya. Kami siap membantu Anda dalam pembuatan Izin Usaha SIUPMSE untuk bisnis online Anda.

Ada banyak layanan yang kami tawarkan di sini. Untuk mengetahuinya dengan lebih jelas, Anda bisa langsung mengakses situs resmi kami. Semua layanan dicantumkan dalam website resmi kami, lengkap dengan penjelasan singkat dan biaya yang dibebankan kepada klien.

Untuk informasi lebih lanjut, Anda bisa langsung menghubungi tim Marketing kami DI SINI. Dapatkan informasi tentang legalitas dan promo-promo menarik lainnya dari kami, serta Konsultasi GRATIS tentang jasa yang kami tawarkan. Kami siap membantu Anda dalam pembuatan Izin Usaha SIUPMSE.

Segera legalitaskan perusahaan Anda hanya di Gapura Office! Dan dapatkan layanan pengurusan legalitas perizinan dan pendirian perusahaan Anda dengan cepat dan profesional bersama kami. Ayo, langsung hubungi kami untuk konsultasi! So, start your business right bersama Gapura Office!

PT Garuda Perkasa Putra Angkasa (virtualofficeku.co.id) terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM RI, dengan SK Nomor AHU-0043399.AH.01.01.Tahun 2016
?>