Blog Post

Tahapan Dalam Pengurusan Pendaftaran Sertifikat SNI

Pendaftaran Sertifikat SNI

GAPURAOFFICE – Hai sobat Gapura! Standar Nasional Indonesia atau SNI merupakan standar yang ditetapkan oleh pemerintah untuk berbagai hasil produksi yang dibuat di seluruh wilayah Indonesia. Baik itu yang diproduksi secara perseorangan maupun yang diproduksi oleh sebuah badan usaha atau perusahaan.

Hal tersebut telah diatur di dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 72/M-DAG/PER/9/2015, yang mewajibkan barang-barang dalam kategori tertentu harus diproduksi sesuai dengan SNI. Adapun terkait dengan daftar barang-barang yang masuk dalam kategori tersebut, maka bisa dilihat di situs resmi Kementerian Perdagangan.

SNI diberikan dalam bentuk stempel pada setiap barang yang telah sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah. Stempel inilah yang kemudian menjamin standar kualitas dan kelayakan suatu barang yang telah lulus dan sesuai dengan standar yang diberlakukan oleh pemerintah.

Hal inilah yang nantinya akan menjamin hak dan keamanan para konsumen yang menggunakan barang-barang tersebut. Bahkan, tidak hanya konsumen saja, namun SNI juga akan melindungi hak-hak dan kewajiban seorang pelaku bisnis yang telah melakukan proses produksi atau pemasaran suatu barang.

Penerapan SNI pada produk, akan membuat konsumen menjadi lebih mudah dan nyaman dalam menemukan produk-produk yang mereka butuhkan. Hal ini juga menjadi sebuah nilai plus bagi para produsen, dimana mereka akan memiliki jaminan kualitas pada barang-barang yang mereka produksi dan pasarkan, sehingga kemungkinan mereka untuk menembus pasar menjadi lebih mudah.

Untuk itu, sangat dianjurkan bagi para pelaku usaha agar menggunakan SNI di setiap produk yang mereka hasilkan. Lalu, bagaimana cara mendaftarkan SNI? Berikut ulasannya.

Cara Mendaftar SNI

Masih banyak dari para pelaku usaha merasa malas ketika mereka mendaftar SNI. Alasannya, sering kali ketika akan mengurus sejumlah administrasi ataupun pendaftaran lainnya, terlalu ribet serta berbagai persyaratan yang sulit. Di sisi lain, sebagai seorang pebisnis, mereka juga tidak ingin mengalami sejumlah kendala dan juga gangguan dalam menjalan bisnis mereka di masa yang akan datang.

Memang, mendaftarkan SNI menjadi sebuah hal yang sangat penting. Namun hal ini akan menjadi salah satu jalan mudah untuk bisa menembus pasar dan mendapatkan angka penjualan dengan cepat.

Pendaftaran SNI sendiri bisa dilakukan di Kementerian Perindustrian melalui Lembaga Sertifikasi Produk Pusat Standarisasi (LSPro-Pustan). Lakukan beberapa tahap di bawah ini untuk mendaftarkan SNI.

1. Isi Formulir Permohonan SPPT SNI.

Umumnya, proses akan membutuhkan waktu satu (1) hari. Dan untuk mendapatkan formulir Sertifikat Produk Penggunaan Tanda (SPPT) SNI akan membutuhkan beberapa dokumen sebagai lampiran, antara lain:

  • Fotocopy Sertifikat Sistem Manajemen Mutu ISO 9001:2000 yang dilegalisasi. Sertifikat ini bisa didapatkan di Lembaga Sertifikasi Sistem Mutu (LSSM) yang diakreditasi Komite Akreditasi Nasional (KAN).
  • Sertifikat dari LSSM negeri asal produk yang sudah punya perjanjian saling pengakuan dengan KAN (jika produk tersebut adalah produk impor yang berasal dari luar negeri).

2. Verifikasi Permohonan.

Setelah proses pengisian dan perlengkapan dokumen selesai, maka LSPro-Pustan akan melakukan verifikasi terhadap beberapa hal, antara lain :

  • Jangkauan lokasi audit.
  • Kemampuan memahami bahasa setempat.

Proses ini biasanya akan memakan waktu satu (1) hari. Dan setelah verifikasi selesai, lalu akan diberi invoice berisi rincian biaya yang harus dibayar.

3. Audit Sistem Manajemen Mutu Produsen.

Dalam audit sistem, akan dilakukan pengecekan kesesuaian penerapan sistem manajemen mutu yang dilakukan di dalam bisnis yang Anda jalankan tersebut. Hal ini biasanya membutuhkan waktu sekitar lima (5) hari, dimana akan meliputi dua hal, yakni Kesesuaian dan Kecukupan.

Dalam hal audit Kecukupan, tim akan melakukan peninjauan terhadap dokumen Sistem Manajemen Mutu yang Anda miliki. Jika ditemukan ketidaksesuaian dalam hal tersebut, maka koreksi harus dilakukan dalam waktu maksimal dua (2) bulan.

4. Pengujian dan Penilaian Sampel Produk.

Untuk melakukan proses ini, Tim LSPro-Pustan akan datang langsung ke lokasi produksi dan mengambil sampel produk untuk diuji. Umumnya, proses ini akan membutuhkan waktu sekitar dua puluh (20) hari.

Setelah proses selesai dilakukan, maka akan dilihat apakah hasil uji telah sesuai dengan SNI. Jika ternyata belum sesuai, maka akan diminta untuk menguji kembali produk tersebut sampai sesuai dan kemudian layak untuk dicek kembali oleh tim LSPro-Pustan.

5. Keputusan Sertifikasi.

Setelah semua proses di atas selesai, maka tim akan merapatkan hasil audit dan pengujian yang telah dilakukan. Penyiapan bahan rapat biasanya akan memakan waktu hingga tujuh (7) hari. Sedangkan rapat panel akan berlangsung selama satu (1) hari.

6. Pemberian SPPT-SNI.

Tim LSPro-Pustan akan mengklarifikasi usaha Anda setelah rapat panel selesai, maka produk bisa mendapat sertifikat SNI. Biasanya, semua proses pengurusan akan memakan waktu sekitar satu (1) bulan dan sertifikat yang diberikan tersebut akan berlaku selama tiga (3) tahun ke depan.

Terkait dengan masalah biaya pengurusan SNI, terbilang cukup mahal. Hal ini telah diatur di dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 63 Tahun 2007 dengan perkiraan biaya sekitar Rp 10 hingga 40 Juta.

Demikianlah beberapa tahapan dalam pendaftaran SNI di Kementerian Perindustrian melalui Lembaga Sertifikasi Produk Pusat Standarisasi (LSPro-Pustan). Dalam menjalankan bisnis, tentunya akan melibatkan pelaku usaha pada sejumlah peraturan dan juga ketentuan pemerintah. Hal ini juga berlaku pada standar terhadap produk yang dihasilkan.

Penggunaan SNI akan menjamin hak dan kewajiban Anda sebagai produsen, dan juga melindungi kepentingan para konsumen yang akan menggunakan produk tersebut. Daftarkan dan gunakan SNI dalam bisnis yang Anda jalankan, agar semua berjalan dengan lancar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Nah, bagi Anda yang ingin mengurus Pendaftaran Sertifikat SNI, namun tidak punya banyak waktu untuk mengurusnya sendiri, kami dari Gapura Office atau Virtual Officeku dengan jasa Sertifikasi SNI bersama tim profesional kami siap membantu Anda. Dan tentunya dengan biaya Sertifikasi SNI yang terjangkau.

Sudah sejak lama kami dipercaya banyak klien untuk membantu berjalannya setiap proses bisnis. Hingga saat ini, kami sudah menjadi layanan konsultasi hukum berpengalaman dan legal di bidang perizinan usaha, khususnya di wilayah Jakarta, Tangerang, dan Bekasi.

Gapura Office sendiri hadir sebagai salah satu Biro Jasa dalam pengurusan berbagai dokumen perizinan, legalitas perusahaan, dan termasuk juga jasa Pembuatan Sertifikat SNI.

Jadi, bagi Anda yang saat ini sedang membutuhkan layanan konsultasi hukum legal untuk Pembuatan Sertifikat SNI, atau jenis perizinan usaha lainnya, jangan ragu untuk menghubungi kami.

Diskusikan pada kami terkait badan usaha yang ingin Anda dirikan. Kami siap menjadi partner Anda dalam mendirikan badan usaha yang Anda inginkan.

Ada banyak layanan yang kami tawarkan di sini. Untuk mengetahuinya dengan lebih jelas, Anda bisa langsung mengakses situs resmi kami. Semua layanan dicantumkan dalam website resmi kami, lengkap dengan penjelasan singkat dan biaya yang dibebankan kepada klien.

Berikut ini beberapa layanan jasa Pendirian Usaha yang kami tawarkan, yaitu :

NO JASA LAYANAN PENDIRIAN HARGA
1 PT KECIL ( All In ) Modal Setor 50 Jt– 500 Jt Akta Pendirian, SK. Kemenkumham, NPWP Badan, Izin Usaha, Izin Lokasi, dan NIB.     Rp 7.000.000
2 PT SEDANG ( All In ) Modal Setor 501 Jt – 5 M Akta Pendirian, SK. Kemenkumham, NPWP Badan, Izin Usaha, Izin Lokasi, dan NIB.     Rp 9.000.000
3 PT BESAR ( All In ) Modal Setor > 5 M Akta Pendirian, SK. Kemenkumham, NPWP Badan, Izin Usaha, Izin Lokasi, dan NIB.     Rp 12.000.000
4 CV ( All In ) Akta Pendirian, SK. Kemenkumham, NPWP Badan, Izin Usaha, Izin Lokasi, dan NIB.     Rp 5.000.000
5 UD ( Usaha Dagang ) Akta, Domisili, NPWP, SIUP, TDP   Rp 5.000.000
6 YAYASAN Akta Pendirian Yayasan, SK Kemenkumham, Surat Keterangan Domisili, NPWP Yayasan dan SKT, Tanda Daftar Yayasan, Surat Izin Operasional.     Rp 7.000.000
7 KOPERASI Pengecekan Nama Koperasi, SK penyuluhan Koperasi, Akta pendirian Koperasi, NPWP Koperasi, Domisili, SIUP, TDP     Rp 15.000.000
8 PERKUMPULAN Akta Pendirian, Program Kerja, Sumber Pendanaan, Surat Keterangan Domisili, NPWP perkumpulan   Rp 5.000.000
9 SIUP ( Surat Izin Usaha Perdagangan ) Rp 1.000.000
10 PEMBUBARAN PT / CV / PERUSAHAAN Rp 12.000.000
11 AKTA JUAL BELI SAHAM Rp 2.000.000
12 PKP ( Pengusaha Kena Pajak ) Rp 2.000.000
13 NPWP BADAN Rp 1.000.000
14 DOMISILI Rp 1.000.000
15 SIUP ( Surat Izin Usaha Perdagangan ) Rp 1.000.000
16 TDP ( Tanda Daftar Perusahaan ) Rp 1.000.000
17 NIB ( Nomor Induk Berusaha ) Rp 3.000.000
18 TDUP ( Tanda Daftar Usaha Pariwisata ) Rp 6.000.000
19 SIUJPT ( Surat Izin Usaha Jasa Pengelola Transportasi ) Rp 12.000.000
20 API ( Angka Pengenalan Impor ) Rp 6.000.000
21 IUI ( Izin Usaha Industri ) Rp 12.000.000
22 Izin Klinik Rp 30.000.000
23 Izin Apotek Rp 12.000.000
24 Sertifkat Produksi Alat Kesehatan Rp. 18.000.000
25 Sertifikat Distribusi Alat Kesehatan Rp. 12.000.000
26 Sertifikat Izin Edar Kemenkes Rp. 12.000.000
27 PIRT (Pengusaha Industri Rumah Tangga) Rp. 12.000.000
28 ASK ( Angkutan Sewa Khusus ) Rp 6.000.000
29 NIK ( Nomor Induk Kepabeanan ) Rp 6.000.000
30 TDG ( Tanda Daftar Gudang ) Rp 12.000.000
31 HPM ( Hak Paten Merk ) Rp 6.000.000
32 MICE ( Meeting, Incentive, Conference, Exhibition ) Rp 6.000.000
33 BPOM ( Makanan ) Rp 25.000.000
34 BPOM ( Badan Pengawas Obat dan Kosmetik ) Rp. 45.000.000
35 Izin Halal / MUI Rp. 25.000.000
36 Uji Lab ( Per Varian ) Rp. 3.000.000
37 SNI ( Standar Nasional Indonesia ) Rp 50.000.000
38 GAPENSI ( Gabungan Pengusaha Nasional Indonesia ) Rp 15.000.000
39 ASITA (Association of Indonesian Tours and Travel Agencies ) Rp 25.000.000
40 SIUJK K1 ( Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi ) SKT (Sertifikat Keterampilan) KTA (Kartu Tanda Anggota) Asosiasi SIUJK Rp 39.000.000
41 SIUJK M1 ( Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi ) SKT (Sertifikat Keterampilan) KTA (Kartu Tanda Anggota) Asosiasi SIUJK Rp 52.000.000
40 Konsultan Pajak Harga Tergantung Pendapatan Perusahaan

Segera hubungi tim Marketing kami DI SINI untuk mendapatkan informasi lebih lanjut seputar biaya dan layanan pembuatan badan usaha serta perizinannya. Kami menyediakan Konsultasi GRATIS bagi orang-orang yang ingin mengurus Izin Usaha menggunakan jasa kami. Dengan konsultasi ini, diharapkan dapat membantu Anda yang ingin menggunakan jasa kami.

Jangan ragu menggunakan Biro Jasa kami, karena perusahaan kami adalah Biro Jasa Perizinan Usaha yang terpercaya dan profesional.

Biarkan kami yang bekerja untuk Anda, dan dengan senang hati kami akan melayani Anda. Kami akan melayani dengan cepat dan berpengalaman. So, start your business right bersama Virtual Officeku!

PT Garuda Perkasa Putra Angkasa (virtualofficeku.co.id) terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM RI, dengan SK Nomor AHU-0043399.AH.01.01.Tahun 2016
?>