Blog Post
Yang Harus Diperhatikan Saat Mendirikan PT di Bidang Perdagangan
GAPURAOFFICE – Hai sobat Gapura! Untuk memiliki bisnis atau usaha di Indonesia tidak hanya perlu memiliki modal saja, namun juga harus mengikuti tatanan hukum yang berlaku di negara ini. Status legal perusahaan menjadi hal yang paling penting dan tidak boleh terlewatkan. Apalagi jika Anda ingin memiliki perusahaan dengan nama besar dan produk yang mampu menjangkau pasar yang lebih luas.
Untuk itu, demi menjalankan perusahaan maka Anda perlu melengkapinya dengan Izin Usaha. Masalah legalitas perusahaan ini pun pada akhirnya akan berdampak positif pada aktivitas usaha Anda.
Meski demikian, untuk proses pengurusan Izin Usaha, Anda juga tidak perlu terjun secara langsung. Karena saat ini tersedia banyak perusahaan Jasa Perizinan Usaha yang menyediakan solusi praktis terkait Izin Usaha.
Lalu, bagaimana jika pelaku pengusaha ingin mengurus hal-hal yang terkait perizinan yang dibutuhkan oleh tempat usahanya?
Mengurus Izin Usaha
Sebagai bahan ilustrasi, berikut ini adalah langkah-langkah yang perlu dilakukan ketika Anda ingin mendirikan badan usaha berbentuk PT yang berkecimpung di bidang Perdagangan.
1. Menyiapkan Data-Data Yang Dibutuhkan.
Data-data tersebut antara lain adalah :
- Pilih Nama Perusahaan. Setidaknya Anda perlu menyiapkan 3 nama.
- Bidang Usaha Perusahaan.
- Lokasi Tempat Usaha.
- Identitas lengkap nama para Pemegang Saham.
- Modal Dasar dan modal yang disetor perusahaan. Sedikitnya Rp 51 Juta.
- Susunan Organisasi Perusahaan.
- KTP Direksi serta Komisaris Perusahaan.
- NPWP dan 2 lembar pas foto 3×4 Direktur.
2. Membuat Akta Perusahaan.
Akta Perusahaan dilakukan dengan menghadap ke notaris. Akta Perusahaan ini berisi berbagai informasi terkait perusahaan, termasuk diantaranya adalah nama para pemilik modal, jumlah modal dasar, jumlah modal yang disetor, susunan organisasi, serta nama Direktur dan Komisaris.
3. Pengajuan Surat Keterangan Domisili Usaha.
Pengajuan Surat Keterangan Domisili Usaha dilakukan di lokasi tempat usaha Anda berada. Syarat pengajuan cukup beragam, termasuk diantaranya adalah bukti kepemilikan tanah dan bukti pembayaran PBB.
4. Mengurus NPWP Perusahaan.
Keberadaan NPWP Perusahaan merupakan hal yang mutlak dan perlu dilakukan melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Waktu pengerjaannya pun cukup singkat, yakni hanya 30 menit saja.
5. Pengajuan SK Pengesahan Akta Perusahaan.
Pengesahan SK Pengesahan Akta Perusahaan ini bisa diperoleh dengan melampirkan salinan Akta Perusahaan serta Surat Keterangan Domisili (SITU) melalui Kementerian Hukum dan HAM.
6. Pengurusan SIUP.
Setelah langkah-langkah sebelumnya terlewati, maka pengajuan SIUP pun sudah bisa Anda lakukan. Untuk pengurusannya, maka Anda membutuhkan izin tambahan seperti Surat Izin Gangguan (HO), SIP, ataupun izin-izin teknis yang berkaitan dengan aktivitas perusahaan.
7. Pengurusan Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
Langkah terakhir adalah proses mendapatkan Tanda Daftar Perusahaan (TDP). Proses pengurusan ini bisa dilakukan secara bersamaan dengan pengajuan SIUP.
Nah, setelah Anda sudah memperoleh gambaran langkah-langkah yang perlu dilakukan untuk mengurus hal-hal yang terkait dengan legalitas pendirian perusahaan, maka proses selanjutnya yang dibutuhkan cukup rumit dan memakan waktu yang lama. Hal ini tentu saja akan sangat merepotkan, dan bisa jadi akan mengganggu aktivitas usaha perusahaan.
Oleh sebab itu, tidak ada salahnya untuk memanfaatkan Jasa Perizinan Usaha yang sudah banyak dan dapat digunakan jasanya untuk proses pengajuan berbagai Izin Usaha maupun pembuatan badan usaha. Nah, agar pengurusan Izin Usaha ini tidak rumit, maka Anda bisa menyerahkan semua prosesnya pada kami, Gapura Office atau Virtual Officeku. Kami adalah ahlinya!
Banyak keuntungan yang akan Anda dapatkan bila menggunakan jasa kami. Salah satunya adalah Anda tidak akan dipusingkan lagi dalam mengikuti semua prosedur yang ada. Anda hanya tinggal menyiapkan berkas-berkas yang diperlukan untuk mengurus Izin Usaha. Selain itu, harga yang kami tawarkan di sini juga cukup beragam.
Ada banyak layanan yang kami tawarkan di sini. Untuk mengetahuinya dengan lebih jelas, Anda bisa langsung mengakses situs resmi kami. Semua layanan dicantumkan dalam website resmi kami, lengkap dengan penjelasan singkat dan biaya yang dibebankan kepada klien.
Berikut ini beberapa layanan jasa Pendirian Usaha yang kami tawarkan, yaitu :
NO | JASA LAYANAN PENDIRIAN | HARGA |
1 | PT KECIL ( All In ) Modal Setor 50 Jt– 500 Jt Akta Pendirian, SK. Kemenkumham, NPWP Badan, Izin Usaha, Izin Lokasi, dan NIB. | Rp 7.000.000 |
2 | PT SEDANG ( All In ) Modal Setor 501 Jt – 5 M Akta Pendirian, SK. Kemenkumham, NPWP Badan, Izin Usaha, Izin Lokasi, dan NIB. | Rp 9.000.000 |
3 | PT BESAR ( All In ) Modal Setor > 5 M Akta Pendirian, SK. Kemenkumham, NPWP Badan, Izin Usaha, Izin Lokasi, dan NIB. | Rp 12.000.000 |
4 | CV ( All In ) Akta Pendirian, SK. Kemenkumham, NPWP Badan, Izin Usaha, Izin Lokasi, dan NIB. | Rp 5.000.000 |
5 | UD ( Usaha Dagang ) Akta, Domisili, NPWP, SIUP, TDP | Rp 5.000.000 |
6 | YAYASAN Akta Pendirian Yayasan, SK Kemenkumham, Surat Keterangan Domisili, NPWP Yayasan dan SKT, Tanda Daftar Yayasan, Surat Izin Operasional. | Rp 7.000.000 |
7 | KOPERASI Pengecekan Nama Koperasi, SK penyuluhan Koperasi, Akta pendirian Koperasi, NPWP Koperasi, Domisili, SIUP, TDP | Rp 15.000.000 |
8 | PERKUMPULAN Akta Pendirian, Program Kerja, Sumber Pendanaan, Surat Keterangan Domisili, NPWP perkumpulan | Rp 5.000.000 |
9 | SIUP ( Surat Izin Usaha Perdagangan ) | Rp 1.000.000 |
10 | PEMBUBARAN PT / CV / PERUSAHAAN | Rp 12.000.000 |
11 | AKTA JUAL BELI SAHAM | Rp 2.000.000 |
12 | PKP ( Pengusaha Kena Pajak ) | Rp 2.000.000 |
13 | NPWP BADAN | Rp 1.000.000 |
14 | DOMISILI | Rp 1.000.000 |
15 | SIUP ( Surat Izin Usaha Perdagangan ) | Rp 1.000.000 |
16 | TDP ( Tanda Daftar Perusahaan ) | Rp 1.000.000 |
17 | NIB ( Nomor Induk Berusaha ) | Rp 3.000.000 |
18 | TDUP ( Tanda Daftar Usaha Pariwisata ) | Rp 6.000.000 |
19 | SIUJPT ( Surat Izin Usaha Jasa Pengelola Transportasi ) | Rp 12.000.000 |
20 | API ( Angka Pengenalan Impor ) | Rp 6.000.000 |
21 | IUI ( Izin Usaha Industri ) | Rp 12.000.000 |
22 | Izin Klinik | Rp 30.000.000 |
23 | Izin Apotek | Rp 12.000.000 |
24 | Sertifkat Produksi Alat Kesehatan | Rp. 18.000.000 |
25 | Sertifikat Distribusi Alat Kesehatan | Rp. 12.000.000 |
26 | Sertifikat Izin Edar Kemenkes | Rp. 12.000.000 |
27 | PIRT (Pengusaha Industri Rumah Tangga) | Rp. 12.000.000 |
28 | ASK ( Angkutan Sewa Khusus ) | Rp 6.000.000 |
29 | NIK ( Nomor Induk Kepabeanan ) | Rp 6.000.000 |
30 | TDG ( Tanda Daftar Gudang ) | Rp 12.000.000 |
31 | HPM ( Hak Paten Merk ) | Rp 6.000.000 |
32 | MICE ( Meeting, Incentive, Conference, Exhibition ) | Rp 6.000.000 |
33 | BPOM ( Makanan ) | Rp 25.000.000 |
34 | BPOM ( Badan Pengawas Obat dan Kosmetik ) | Rp. 45.000.000 |
35 | Izin Halal / MUI | Rp. 25.000.000 |
36 | Uji Lab ( Per Varian ) | Rp. 3.000.000 |
37 | SNI ( Standar Nasional Indonesia ) | Rp 50.000.000 |
38 | GAPENSI ( Gabungan Pengusaha Nasional Indonesia ) | Rp 15.000.000 |
39 | ASITA (Association of Indonesian Tours and Travel Agencies ) | Rp 25.000.000 |
40 | SIUJK K1 ( Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi ) SKT (Sertifikat Keterampilan) KTA (Kartu Tanda Anggota) Asosiasi SIUJK | Rp 39.000.000 |
41 | SIUJK M1 ( Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi ) SKT (Sertifikat Keterampilan) KTA (Kartu Tanda Anggota) Asosiasi SIUJK | Rp 52.000.000 |
40 | Konsultan Pajak | Harga Tergantung Pendapatan Perusahaan |
Segera hubungi tim Marketing kami DI SINI untuk mendapatkan layanan pengurusan legalitas perizinan dan pendirian perusahaan dengan cepat dan profesional, maka dengan senang hati kami akan melayani Anda. Anda bisa langsung menuju ke halaman pricing kami untuk mendapatkan promo dan penawaran menarik lainnya.
Biarkan kami yang bekerja untuk Anda, dan dengan senang hati kami akan melayani Anda. Kami akan melayani dengan cepat dan berpengalaman. So, start your business right bersama Virtual Officeku!