Blog Post
Tahapan Yang Harus Dilalui Dalam Memilih Bidang Usaha
GAPURAOFFICE – Hai sobat Gapura! Setiap pengusaha pastinya memiliki cara masing-masing dalam memilih bidang usahanya. Sebagian memilih untuk memiliki satu atau dua bidang yang terkonsentrasi, namun ada pula sebagian yang lain lebih memilih ke beberapa bidang usaha sebagai rencana cadangan.
Di bawah ini adalah beberapa tahapan yang harus dilalui, diantaranya adalah :
- Akta Perusahaan
Pada tahap ini, Anda dapat memasukkan seluruh bidang usaha yang ingin Anda lakukan. Namun, seluruh bidang usaha yang Anda cantumkan di dalam Akta Perusahaan hanya dapat dijalankan setelah semua proses perizinannya selesai.
Apabila Anda ingin menjalankan bidang usaha yang belum ada di dalam Akta Perusahaan, maka Anda harus melakukan perubahan pada isi Akta Perusahaan tersebut.
Saran dari kami, sebaiknya Anda memasukkan sebanyak-banyaknya bidang usaha, meskipun mungkin bidang usaha tersebut tidak atau belum dijalankan.
- Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
Pada Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Anda harus memilih 3 (tiga) dari seluruh pilihan bidang usaha Anda yang dapat untuk dijadikan bidang usaha. Ketiga bidang pilihan usaha tersebut akan disesuaikan dengan mengacu pada sistem KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia).
KBLI sendiri adalah klasifikasi rujukan yang digunakan untuk mengklasifikasikan aktivitas atau kegiatan ekonomi Indonesia ke dalam beberapa bidang usaha yang dibedakan berdasarkan jenis kegiatan ekonomi yang menghasilkan produk/output baik berupa barang dan jasa.
Biasanya, ketiga bidang usaha yang dipilih tersebut adalah bidang usaha utama yang akan segera dijalankan oleh si pengusaha.
- TDP (Tanda Daftar Perusahaan)
Pada Tanda Daftar Perusahaan (TDP), maka Anda harus memilih satu dari 3 (tiga) bidang usaha yang tertera pada Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP). Usaha ini juga bisa disesuaikan dengan mengacu pada sistem KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia).
Bidang usaha yang dipilih ini biasanya adalah bidang usaha yang paling dominan dan menjadi identitas dari perusahaan.
GAPURA, Solusi Tepat Untuk Pengurusan Izin Usaha
Pada dasarnya, untuk mendapatkan Izin Usaha, dapat Anda lakukan sendiri tanpa harus menggunakan Biro Jasa Perizinan Usaha. Hanya saja, bagi sebagian orang, mungkin untuk mendapatkan Izin Usaha (seperti dalam membuat PT, CV, dan yang lainnya) akan terasa sulit jika belum terbiasa berhadapan dengan birokrasi. Oleh sebab itu, keberadaan sebuah Biro Jasa Perizinan Usaha sangatlah membantu.
Gapura Office atau Virtual Officeku hadir untuk Anda, membantu berbagai jenis perizinan usaha, pembuatan CV, PT, dan lain sebagainya. Kami merupakan Biro Jasa Perizinan Usaha yang sudah berpengalaman dan profesional.
Berikut ini adalah beberapa keuntungan bila Anda menggunakan Biro Jasa kami, yaitu :
- Berpengalaman
Biro Jasa kami sudah cukup berpengalaman untuk membuat sebuah Izin Usaha. Biro Jasa kami juga termasuk salah satu jenis Biro yang sudah cukup terpercaya untuk membantu Anda dalam mendapatkan Izin untuk usaha Anda.
Selain itu, Biro Jasa kami juga merupakan salah satu jenis Biro yang wajib Anda kunjungi ketika sedang membutuhkan Izin untuk menjalankan usaha Anda.
Dan tentu saja dengan menggunakan jasa dari Biro Jasa kami, maka akan membuat Anda bisa mendapatkan Izin Usaha yang Anda perlukan saat ini.
- Harga Termurah
Biro Jasa kami menawarkan harga jasa untuk pengurusan perizinan dengan jumlah biaya yang cukup bersaing. Biaya yang Anda keluarkan untuk membuat Izin Usaha melalui Biro Jasa kami tidak akan di atas harga normal untuk pengurusan Izin Usaha secara resmi, namun juga tidak di bawah harga pasaran Biro sejenis yang menawarkan jasanya kepada Anda.
Biro Jasa kami tentu saja menawarkan harga yang wajar ketika Anda mempercayakan keperluan pengurusan Izin Usaha Anda melalui Biro Jasa kami.
Selain itu, Biro Jasa kami juga tentu saja merupakan Biro Jasa yang akan membantu Anda sampai tuntas semua keperluan perizinan usaha Anda.
- Memberikan Kemudahan
Mengurus Izin Usaha melalui Biro Jasa Gapura Office, tentu saja Anda tidak perlu repot-repot lagi pergi ke Dinas terkait untuk melakukan pengurusan Izin Usaha.
Selain itu, Biro Jasa kami juga akan memberikan jasa penjemputan dokumen bagi Anda yang sibuk dengan usaha yang sedang Anda jalankan ini.
Biro Jasa kami tentu saja akan membuat Anda dapat dengan mudah memperoleh sebuah Izin Usaha untuk menjalankan usaha Anda, tanpa perlu Anda merasa repot dengan semua proses yang harus Anda jalankan.
Namun, tentu saja dengan memilih Biro Jasa kami maka Anda juga perlu untuk mempersiapkan dokumen-dokumen yang Anda perlukan sebagai syarat untuk membuat Izin Usaha.
Nah, dengan alasan itulah mengapa Anda wajib memilih Gapura Office sebagai salah satu solusi paling jitu bagi Anda yang sedang membutuhkan surat legalitas untuk usaha Anda. Karena kami adalah pilihan tepat untuk Anda bagi yang ingin mempermudah perizinan usaha, seperti pengurusan SIUP dan juga TDP.
Kami juga salah satu jasa pembuatan perizinan usaha terpercaya di Indonesia yang menyediakan jasa lengkap dalam pembukaan bisnis baru. Mulai dari pembuatan Perseroan Terbatas (PT, PMA), CV, Firma, Yayasan maupun Koperasi, SIUP, hingga pengurusan Akta Perusahaan dan surat-surat lainnya.
Tak hanya itu saja, kami juga menyediakan layanan sewa Virtual Office dan Coworking Space yang terdapat di beberapa lokasi di Jakarta dan sekitarnya, yang dapat Anda sesuaikan dengan kebutuhan Anda.
Silahkan gunakan Biro Jasa kami! Anda dapat langsung menghubungi tim Marketing kami DI SINI untuk mendapatkan informasi tentang legalitas dan promo-promo menarik lainnya dari kami, serta Konsultasi GRATIS tentang jasa yang kami tawarkan. Kami siap membantu Anda dalam mendapatkan perizinan usaha.
Biarkan kami yang bekerja untuk Anda, dan dengan senang hati kami akan melayani Anda. Kami akan melayani dengan cepat dan berpengalaman.
So, start your business right bersama Virtual Officeku! Dan dapatkan layanan terbaik di antara banyaknya Biro Jasa Perizinan Usaha yang ada di dunia maya/internet.