Blog Post
Dasar Hukum Merubah Status Usaha Menjadi Perseroan Terbatas (PT)
GAPURAOFFICE – Hai sobat Gapura! Setelah sekian lama membuka usaha layanan Konsultasi, ada baiknya bila Anda mulai mempertimbangkan untuk mengubah status usaha Anda menjadi Perseroan Terbatas (PT). Terlebih lagi, jika Anda mulai menyasar pada klien-klien dari perusahaan besar.
Umumnya, mereka memberi syarat penyedia jasa harus berbadan hukum untuk mengikuti lelang pekerjaan di perusahaan. Boleh jadi Anda masih ragu untuk menetapkan hati mengurus pembuatan PT tersebut.
Mungkin muncul berbagai kekhawatiran dalam benak Anda, mulai dari modal yang besar untuk mendirikan PT, urusan perpajakan yang pasti rumit, hingga investasi waktu, tenaga, dan biaya untuk mengurus perizinan Perseroan Terbatas atau PT.
Tak perlu khawatir tentang kelanjutan usaha layanan konsultasi yang tengah Anda jalankan! Ada baiknya Anda mengikuti topik berikut ini tentang pembuatan PT. Setelah itu, Anda pasti dapat memutuskan, mau dibawa ke arah mana usaha Anda saat ini?
Dasar Hukum Pembuatan PT
Sebagai negara hukum, Pemerintah Indonesia telah mempersiapkan berbagai perangkat hukum yang mengatur kehidupan warga negaranya dalam berbagai aspek. Pengaturan tersebut diperlukan agar segala sesuatunya dapat berjalan sesuai standar yang ada, termasuk dalam hal ini adalah ketika seseorang memutuskan akan mendirikan sebuah perusahaan.
Pembuatan dan pendirian PT sendiri telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (PT). Dalam Undang-Undang tersebut dikatakan bahwa Perseroan Terbatas atau PT adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal.
PT didirikan dengan berpijak pada perjanjian untuk melakukan kegiatan usaha tertentu. Sementara modal dasar PT teralokasi dalam saham yang dipegang oleh beberapa pemegang saham.
Dalam sebuah PT, pemangku kepentingan terdiri dari Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Direksi, dan Dewan Komisaris. Perseroan Terbatas (PT) juga memiliki Anggaran Dasar tersendiri yang menjadi pedoman bagi terlaksananya kegiatan sebuah perusahaan, selain Undang-Undang di atas dan peraturan pemerintah lainnya.
Adapun termasuk dalam peraturan pemerintah tersebut adalah :
- PP Nomor 27 Tahun 1998 tentang Merger, Konsolidasi, dan Akuisisi Perseroan Terbatas (PT).
- PP Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas (PT).
- PP Nomor 57 Tahun 2010 tentang Penggabungan atau Peleburan Badan Usaha dan Pengambilalihan Saham Perusahaan yang dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
Keseriusan pemerintah untuk menciptakan iklim positif dalam berbisnis diwujudkan melalui penetapan beberapa peraturan selain ketiga PP di atas tadi. Salah satu yang cukup berdampak pada kemudahan pembuatan PT adalah Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2016, tentang Perubahan Modal Dasar Perseroan Terbatas (PT).
Kehadiran PP ini diharapkan mampu mendorong para pebisnis, khususnya pada level usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) untuk segera melegalkan usahanya. Tujuan akhirnya tidak lain adalah agar pertumbuhan UMKM dapat meningkat pesat, sehingga investasi pun turut meningkat.
Selain itu, pemerintah juga telah memperbarui peraturan tentang jenis-jenis usaha yang dapat dilakukan di Indonesia. Hal ini tertuang dalam Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 19 Tahun 2017, tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 95 Tahun 2015 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia.
Dalam peraturan tersebut, Anda dapat menemukan berbagai kode bidang usaha sesuai PT yang akan didirikan. Pastikan usaha layanan konsultasi Anda termasuk dalam klasifikasi tersebut.
Peraturan berikutnya yang juga perlu Anda perhatikan adalah tentang Domisili Usaha dan Izin Gangguan (HO). Untuk sebuah PT, usaha yang Anda jalankan tidak boleh berlokasi di perumahan. Hal ini juga berkaitan dengan Izin Gangguan.
Setiap jenis usaha yang dijalani harus memperoleh izin dari lingkungan setempat. Nantinya, hal ini juga tercantum dalam persyaratan yang perlu Anda siapkan untuk membuat Perseroan Terbatas (PT).
Memilih Biro Jasa Pendirian PT Murah dan Cepat
Ada alternatif terbaik kalau Anda ingin roda bisnis terus berputar dan proses pembuatan PT berjalan bersamaan. Dimana Anda dapat mengandalkan sebuah Biro Jasa Pendirian PT untuk mengurus pembuatan PT tanpa perlu berkorban waktu, tenaga, dan uang. Sehingga Anda bisa fokus menjalankan usaha untuk memastikan asap dapur Anda tetap mengepul.
Biro Jasa Pendirian PT juga memungkinkan Anda dapat duduk tenang sambil memantau progres pembuatan PT sudah sampai di mana. Terlebih lagi, jika Anda sudah paham betul akan seluk beluk proses pendirian PT. Pasti Anda tahu, mengurusnya tidak memakan waktu terlalu lama jika seluruh dokumen yang dibutuhkan sudah lengkap.
Oleh sebab itu, perlu adanya kejelian dalam memilih Biro Jasa Pendirian PT yang murah dan cepat.
Gapura Office atau Virtual Officeku adalah pilihan utama ketika Anda mencari Biro Jasa Pendirian PT terpercaya di wilayah Jakarta, Tangerang, dan Bekasi. Berbekal pengalaman dan tenaga kerja profesional di bidang ini, kami menjanjikan pelayanan cepat pada setiap pengurusan Izin Usaha, termasuk pendirian perusahaan.
Anda tidak perlu merogoh kantong dalam-dalam hanya untuk membuat PT dengan Biro Jasa kami. Karena harga bersahabat yang kami tawarkan tetap diimbangi dengan kualitas layanan yang prima.
Kami menyediakan layanan jasa Pembuatan PT atau Perusahaan hingga jadi dengan harga Rp 7 Juta saja. Harga tersebut sudah meliputi Akta Perseroan, SK KEMENKUMHAM, NPWP, SKDU, SIUP, dan TDP.
Selain itu, kami juga menyediakan paket Pengurusan CV, bagi Anda yang memilih CV sebagai badan usaha, dengan harga Rp 5 Juta. Dengan harga tersebut, Anda sudah mendapatkan Akta Perseroan, Pendaftaran di Pengadilan, NPWP, SKDU, SIUP, dan TDP.
Tersedianya paket di atas untuk menjawab kebutuhan pengusaha atau pebisnis untuk dapat memiliki bentuk badan usaha yang sesuai dan juga mudah.
Anda juga tidak perlu khawatir untuk menjadikan kami partner dalam membuat PT atau mengurus Izin Usaha lainnya. Suatu kebanggaan pula bagi kami jika dapat terlibat dalam pengembangan usaha Anda yang tengah meniti tangga kesuksesan.
Jadi, sudahkah Anda sampai pada keputusan mendirikan PT untuk usaha layanan konsultasi milik Anda? Jika iya, jangan ragu untuk menghubungi kami untuk memperoleh jasa pembuatan PT murah dan cepat.
Untuk informasi lebih lanjut, Anda bisa langsung menghubungi tim Marketing kami DI SINI, dan dapatkan informasi tentang legalitas dan promo-promo menarik lainnya dari kami, serta Konsultasi GRATIS tentang jasa yang kami tawarkan. Kami siap membantu Anda dalam mendapatkan Izin Usaha.
Biarkan kami yang bekerja untuk Anda, dan dengan senang hati kami akan melayani Anda. Kami akan melayani dengan cepat dan berpengalaman. So, start your business right bersama Virtual Officeku!