Blog Post

Tujuan Penerbitan Izin Lingkungan

Izin Lingkungan

GAPURAOFFICE – Hai sobat Gapura! Banyak masyarakat yang masih belum mengerti akan pentingnya Izin Lingkungan ketika ingin menjalankan sebuah usaha. Untuk itu, pada artikel kali ini kami dari Gapura Office atau Virtual Officeku akan membahas mengenai tujuan dari dibuatnya Izin Lingkungan.

Hal ini sangatlah penting, agar Anda semakin memahami akan pentingnya Izin Lingkungan sebelum melaksanakan sebuah kegiatan usaha agar tidak ada permasalahan di kemudian hari.

Tujuan Penerbitan Izin Lingkungan

Pada dasarnya, aktivitas pembangunan yang dilakukan dalam berbagai bentuk usaha dan/atau kegiatan akan menimbulkan dampak terhadap lingkungan. Dengan diterapkannya prinsip berkelanjutan dan berwawasan lingkungan dalam proses pelaksanaan pembangunan, maka dampak terhadap lingkungan yang diakibatkan oleh berbagai aktivitas pembangunan tersebut dianalisis sejak awal perencanaannya.

Dengan adanya analisis dari perencanaan, langkah pengendalian dampak negatif dan pengembangan dampak positif dapat disiapkan sedini mungkin.

Untuk tujuan dari diterbitkannya Izin Lingkungan adalah antara lain untuk :

  • Memberikan perlindungan terhadap lingkungan hidup yang lestari dan berkelanjutan.
  • Meningkatkan upaya pengendalian usaha dan/atau kegiatan yang berdampak negatif pada lingkungan hidup.
  • Memberikan kejelasan prosedur, mekanisme dan koordinasi antarinstansi dalam penyelenggaraan perizinan untuk usaha dan/atau kegiatan.
  • Memberikan kepastian hukum dalam usaha dan/atau kegiatan.

Lalu, jenis-jenis usaha apa saja yang wajib memiliki Izin Lingkungan?

Jenis Usaha Yang Wajib Memiliki Izin Lingkungan

Beberapa usaha atau kegiatan yang harus mengantongi Izin Lingkungan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 adalah usaha atau kegiatan yang wajib Amdal atau UKL-UPL.

Untuk itu, para pelaku usaha harus terlebih dulu mengetahui usaha dan/atau kegiatan apa yang wajib memiliki Amdal/UKL-UPL.

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan (PPLH) Pasal 22, disebutkan bahwa setiap usaha dan/atau kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan hidup maka wajib memiliki Amdal.

Dampak penting terhadap lingkungan hidup tersebut ditentukan berdasarnya kriteria sebagai berikut :

  • Besarnya jumlah penduduk yang terkena dampak rencana usaha dan/atau kegiatan.
  • Luas wilayah penyebaran penduduk.
  • Intensitas dan lamanya dampak berlangsung.
  • Banyaknya komponen lingkungan hidup lain yang akan terkena dampak.
  • Sifat kumulatif dampak.
  • Berbalik atau tidak berbaliknya dampak.
  • Kriteria lain sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Keterkaitan Izin Lingkungan Dengan Izin Usaha

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Hidup (PPLH) pada Pasal 40, keterkaitan Izin Lingkungan dengan Izin Usaha dan/atau kegiatan tersebut adalah berfungsi sebagai persyaratan untuk memperoleh Izin Usaha dan/atau kegiatan tersebut.

Ketika Izin Lingkungan dicabut, maka Izin Usaha dan/atau kegiatan tersebut juga bisa saja dicabut. Dan ketika usaha dan/atau kegiatan mengalami perubahan penanggung jawab, maka Izin Lingkungan juga wajib untuk diperbarui.

Dengan demikian, maka dapat disimpulkan bahwa Izin Lingkungan adalah Izin utama yang menjadi dasar dari semua perizinan lainnya bagi usaha dan/atau kegiatan usaha.

Sanksi Jika Suatu Usaha dan/atau Kegiatan Tidak Memiliki Izin Lingkungan

Sesuai dengan Pasal 109 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang PPLH Pasal 36 ayat 1, sanksi bagi usaha dan/atau kegiatan yang tidak memiliki Izin Lingkungan adalah pidana penjara paling singkat satu (1) tahun dan paling lama tiga (3) tahun.

Dan ditambah lagi dengan denda paling sedikit Rp 1 miliyar dan paling banyak Rp 3 miliyar.

Semoga informasi ini bermanfaat bagi Anda yang berencana ingin mengajukan perizinan demi kelancaran usaha dan/atau kegiatan yang akan Anda jalankan.

Nah, jika saat ini Anda merasa kesulitan mengurus segala kebutuhan legalitas Izin Lingkungan, maka kami dari Gapura Office atau Virtual Officeku siap membantu Anda!

Kami merupakan perusahaan terpercaya di Jakarta yang sudah lama menyediakan jasa pengurusan perizinan usaha. Dimulai dari pengurusan pendirian perusahaan seperti Perseroan Terbatas (PT, PMA), CV, Firma, Yayasan maupun Koperasi, termasuk juga pengurusan Izin Lingkungan dan lain sebagainya.

Kami adalah solusi bagi Anda yang ingin mendapatkan pengurusan Izin Lingkungan dengan mudah. Adapun soal biaya yang harus dikeluarkan, hal itu bisa dinegosiasikan, termasuk biaya untuk mengurus Izin Lingkungan.

Soal kualitas dan kredibilitas, Anda tidak perlu ragu lagi! Karena kami sudah mengantongi Izin resmi dari pemerintah dan telah bekerja sama dengan banyak pengusaha.

Jadi, Anda juga tidak perlu khawatir untuk menjadikan kami sebagai partner dalam membuat atau mengurus legalitas Izin Lingkungan.

Ini adalah solusi bagi Anda yang ingin mendapatkan pengurusan Izin Lingkungan dengan mudah. Adapun soal biaya yang harus dikeluarkan, hal itu bisa dinegosiasikan, termasuk biaya untuk mengurus Izin Lingkungan.

Ada banyak layanan yang kami tawarkan di sini. Untuk mengetahuinya dengan lebih jelas, Anda bisa langsung mengakses situs resmi kami. Semua layanan dicantumkan dalam website resmi kami, lengkap dengan penjelasan singkat dan biaya yang dibebankan kepada klien.

Segera legalitaskan perusahaan Anda hanya di Gapura Office! Dan dapatkan layanan pengurusan legalitas perizinan dan pendirian perusahaan Anda dengan cepat dan profesional bersama kami.

Jangan ragu menggunakan Biro Jasa kami, karena kami adalah perusahaan terpercaya. Biarkan kami yang bekerja untuk Anda, dan dengan senang hati kami akan melayani Anda dengan cepat dan berpengalaman.

Ayo langsung hubungi kami untuk konsultasi! Suatu kebanggaan pula bagi kami jika dapat terlibat dalam pengembangan usaha Anda yang tengah meniti tangga kesuksesan. So, start your business right bersama Virtual Officeku!

PT Garuda Perkasa Putra Angkasa (virtualofficeku.co.id) terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM RI, dengan SK Nomor AHU-0043399.AH.01.01.Tahun 2016
?>