Blog Post
Usaha Toko Online: Apakah Wajib Memiliki Izin Usaha?
GAPURA OFFICE – Hai sobat Gapura! Pemerintah telah mengeluarkan aturan mengenai kewajiban memiliki Izin Usaha bagi para pelaku usaha yang berjualan di Toko Online. Aturan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
“Pelaku Usaha wajib memiliki izin usaha dalam melakukan kegiatan usaha PMSE.”. Demikian bunyi Pasal 51 ayat (1).
Aturan ini hadir sebagai bagian dari pelaksanaan dari ketentuan dalam Pasal 66 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, yang diamanatkan untuk membuat untuk membuat pengaturan lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur aktivitas perniagaan secara elektronik demi terselenggaranya sistem Perdagangan yang fair dan terpercaya serta melindungi kepentingan nasional.
Salah satu tujuan dari dibuatnya aturan ini adalah agar para pelaku usaha Toko Online dapat taat untuk membayar pajak. Peraturan Pemerintah (PP) sendiri untuk memberikan keseimbangan online dan offline, salah satunya adalah pajak.
Adapun hal-hal yang perlu diketahui dari aturan tersebut adalah sebagai berikut :
Pengertian PMSE
Pasal 1 angka 2 berbunyi : Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) adalah Perdagangan yang transaksinya dilakukan melalui serangkaian perangkat dan prosedur elektronik.
Pelaku Usaha PMSE
Pasal 5 : Pelaku usaha pada Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang meliputi :
1. Pelaku usaha Dalam Negeri, yaitu :
- Pedagang dalam negeri.
- PPMSE dalam negeri.
- Penyelenggara Sarana Perantara dalam negeri.
2. Pelaku usaha Luar Negeri, yaitu :
- Pedagang luar negeri.
- PPMSE luar negeri.
- Penyelenggara Sarana Perantara luar negeri.
Kewajiban Memiliki Izin Usaha
Pasal 15 :
1. Pelaku usaha wajib memiliki Izin dalam melakukan kegiatan usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
2. Penyelenggara Sarana Perantara dikecualikan dari kewajiban memiliki Izin Usaha, sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) jika :
- Bukan merupakan pihak yang mendapatkan manfaat (beneftcialy) secara langsung dari transaksi; atau
- Tidak terlibat langsung dalam hubungan kontraktual para pihak yang melakukan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
3. Dalam rangka memberikan kemudahan bagi pelaku usaha untuk memiliki Izin Usaha sebagaimana dimaksud pada Ayat (1), pengajuan Izin Usaha dilakukan melalui Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
4. Ketentuan lebih lanjut mengenai Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik sebagaimana dimaksud pada Ayat (3) bagi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) mengacu pada norma, standar, prosedur, dan kriteria yang diatur dengan Peraturan Menteri.
Sanksi Bagi Yang Tidak Memiliki Izin
Pasal 80 ayat (2) : Pada dasarnya pelaku usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang tidak memiliki Izin Usaha sebagaimana diatur dalam Pasal 15, maka dapat dikenakan sanksi administratif berupa :
- Peringatan tertulis.
- Dimasukkan dalam daftar prioritas pengawasan.
- Dimasukkan dalam daftar hitam.
- Pemblokiran sementara layanan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) Dalam Negeri dan/atau PPMSE Luar Negeri oleh instansi terkait yang berwenang; dan/atau
- Pencabutan Izin Usaha.
Baca juga: Izin Usaha Mendirikan Toko Modern
Itulah aturan mengenai kewajiban memiliki Izin Usaha bagi para pelaku usaha yang berjualan di Toko Online. Bila Anda masih kurang jelas, atau Anda memiliki pertanyaan mengenai pengurusan Izin Usaha Toko Online, silahkan hubungi tim Marketing kami DI SINI.
Keunggulan dari mengurus perizinan di Gapura Office atau Virtual Officeku adalah perizinan yang tidak sulit, Izin Usaha yang lengkap, mudahnya mendapatkan perizinan, dan Konsultasi Hukum pada orang yang ahli dan berpengalaman.
Semua pelayanan tersebut akan Anda dapatkan hanya dalam satu paket biaya pengurusan Izin Usaha Toko Online.
Gapura Office sendiri melayani berbagai jenis jasa perizinan yang ada di Indonesia. Dimulai dari perizinan usaha, izin pribadi, pembuatan PT, CV, hingga pengurusan dokumen perusahaan. Berdasarkan pengalaman, maka dapat menjamin setiap pengurusan perizinan Anda ditangani dengan cepat, profesional, dan dengan harga yang bersahabat tentunya.
Soal kualitas dan kredibilitas, Anda tidak perlu ragu lagi! Karena kami sudah mengantongi Izin resmi dari pemerintah dan telah bekerja sama dengan banyak pengusaha. Jadi, Anda juga tidak perlu khawatir untuk menjadikan kami sebagai partner dalam membuat atau mengurus Izin Usaha.
Tak hanya itu saja, kami juga memiliki sederet notaris profesional yang siap membantu Anda mengurus segala dokumen dan perizinan dengan mudah dan cepat. Ditambah dukungan staff yang ahli dan mumpuni di bidangnya masing-masing.
Maka tak heran bila perusahaan kami telah dikenal sebagai perusahaan Jasa Perizinan Usaha paling handal di Jakarta, Tangerang, dan Bekasi.
Ayo jadi pengusaha yang taat hukum sebagai investasi untuk bisnis Anda ke depannya. Dan biarkan kami yang membantu Anda dalam pengurusannya!
Anda bisa langsung menghubungi tim Marketing kami DI SINI untuk mendapatkan informasi tentang legalitas dan promo-promo menarik lainnya dari kami, serta Konsultasi GRATIS tentang jasa yang kami tawarkan. Kami siap membantu Anda dalam pembuatan Izin Usaha Toko Online.
Jangan ragu untuk menggunakan Biro Jasa kami, karena kami adalah perusahaan jasa perizinan usaha yang terpercaya.
Biarkan kami yang bekerja untuk Anda, dan dengan senang hati kami akan melayani Anda. Kami akan melayani dengan cepat dan berpengalaman.
Ayo, langsung hubungi kami untuk konsultasi! So, start your business right bersama Gapura Office!