Blog Post
Virtual Office Murah di Gapura Bekasi Selatan
GAPURA OFFICE – Hai sobat Gapura! Pertumbuhan ekonomi yang semakin pesat turut memicu pelaksanaan Virtual Office di berbagai belahan dunia, termasuk juga di Indonesia. Pelaksanaan Virtual Office ini pun semakin marak berkembang disebabkan banyaknya perusahaan yang tidak cukup memiliki biaya sewa kantor fisik di dalam gedung perkantoran.
Virtual Office atau kantor virtual sendiri merupakan kantor bersama yang disediakan perusahaan penyedia jasa Virtual Office. Di kantor virtual ini, beberapa perusahaan menggunakan satu alamat untuk menjalankan usahanya. Artinya, perusahaan hanya menyewa alamat kantor tersebut saja, sementara untuk operasional perusahaan tidak dilaksanakan di alamat Virtual Office tersebut.
Nantinya, perusahaan penyedia jasa Virtual Office tersebut akan memberikan kemudahan kepada para pengusaha yang kesulitan dalam penentuan lokasi kantor untuk perusahaannya.
Seperti kantor fisik pada umumnya, perusahaan penyedia jasa Virtual Office ini menyediakan beberapa fasilitas layaknya kantor profesional. Misalnya, jasa resepsionis, ruang meeting, telepon, dan lain sebagainya.
Perjanjian Sewa Menyewa Virtual Office
Pada dasarnya, pelaksanaan konsep Virtual Office di Indonesia ini sedikit berbeda dengan pelaksanaannya dengan di negara lain. Konsep pelaksanaan Virtual Office di Indonesia menggunakan konsep sewa menyewa, sehingga hubungan hukum yang terkait antara penyewa dan penyedia jasa diwujudkan dengan perjanjian sewa menyewa.
Nah, karena sewa menyewa Virtual Office ini merupakan sebuah perjanjian sewa kantor, maka tentunya terdapat Surat Perjanjian yang akan menjamin adanya kesepakatan. Dan KUHPerdata telah mengatur konsep perjanjian sewa menyewa tersebut, dimana syarat utamanya harus memiliki objek sebuah benda.
Dalam hal ini, alamat kantor yang disewakan oleh perusahaan penyedia jasa Virtual Office tidak dapat dikategorisasikan sebagai sebuah benda/properti. Sehingga perjanjian sewa kantor menyewa Virtual Office yang terdapat di Indonesia tidak diatur dalam KUHPerdata, melainkan oleh perjanjian tidak bernama atau Innominaat.
Perjanjian tidak bernama atau Innominaat ini dikenal dengan Perjanjian Jasa, sehingga pertanggungjawaban hukum perdata mengenai hubungan persewaan antara pengguna dengan pihak penyedia Virtual Office tidak mengikat.
Maka apabila terjadi permasalahan hukum yang ditimbulkan atas hubungan kontraktual tersebut, maka pihak penyedia Virtual Office tidak memiliki tanggung jawab perdata.
Untuk mengantisipasi kejadian-kejadian yang tidak diinginkan oleh kedua pihak, maka ada beberapa hal yang perlu dipersiapkan terkait legalitas perusahaan. Di bawah ini adalah beberapa dokumen terkait yang perlu dipersiapkan atau dipelajari sebelum menyewa Virtual Office, antara lain tersedianya Surat Perjanjian sewa menyewa.
Perjanjian sewa menyewa ini merupakan hal penting yang harus ada ketika ingin menyewa sesuatu, begitu juga ketika sewa menyewa Virtual Office. Perjanjian ini dibuat antara perusahaan dengan penyedia jasa Virtual Office.
Perjanjian ini mengatur tentang hak dan kewajiban masing-masing pihak, jangka waktu sewa, harga sewa, dan beberapa rincian fasilitas yang diperoleh. Sebelum melakukan sewa menyewa ada beberapa penyedia jasa yang mengharuskan perusahaan untuk memberikan jaminan.
Biasanya, perusahaan penyedia jasa Virtual Office ini telah menyiapkan perjanjian sewa kantor. Pihak penyewa hanya perlu memeriksa dengan detail, sehingga ketika terdapat poin yang dirasa merugikan maka dapat dilakukan negoisasi.
Surat perjanjian sewa menyewa inilah yang berfungsi sebagai landasan hukum yang berlaku di antara penyewa dan perusahaan penyedia jasa Virtual Office.
Baca juga: Cara Menentukan Sewa Kantor Yang Tepat di Jakarta
Nah, berbicara soal perusahaan penyedia jasa Virtual Office ini, salah satu perusahaan jasa penyedia Virtual Office yang ada di Indonesia adalah Gapura Office Bekasi Selatan.
Gapura Office Bekasi Selatan menyediakan jasa sewa Virtual Office dengan harga terjangkau. Letaknya tepat berada di area zona bisnis. Karena letaknya yang strategis, maka diharapkan dapat meningkatkan branding perusahaan Anda
Dengan menyewa Virtual Office dari Gapura Office Bekasi Selatan, maka Anda akan mendapatkan berbagai fasilitas menarik. Fasilitas yang ditawarkan mulai dari alamat yang dapat Anda gunakan sebagai alamat perusahaan Anda hingga ruang meeting yang dapat digunakan selama 2 jam/hari dengan layanan internet gratis.
Perusahaan penyedia jasa Virtual Office Gapura Office Bekasi Selatan juga akan membantu Anda dengan memberikan dokumen-dokumen yang dibutuhkan ketika mengurus SKDP. Dokumen tersebut antara lain seperti bukti bayar PBB gedung dan foto kantor.
Perusahaan Anda juga tidak perlu merekrut pegawai untuk call handling atau resepsionis, karena sudah disediakan oleh Gapura Office Bekasi Selatan. Kami akan membantu Anda memiliki Virtual Office dengan mudah.
Anda bisa langsung menghubungi tim Marketing kami DI SINI. Dapatkan informasi tentang legalitas dan promo-promo menarik lainnya dari kami, serta Konsultasi GRATIS tentang jasa yang kami tawarkan. Kami siap membantu Anda!
Jangan ragu untuk menghubungi kami, karena kami akan sangat senang dapat membantu Anda. Biarkan kami yang bekerja untuk Anda, dan dengan senang hati kami akan melayani Anda. Kami akan melayani dengan cepat dan berpengalaman.
Apa pun jenis layanan perkantoran yang Anda pilih, masing-masing tentunya memiliki kelebihan dan kekurangannya. Rencanakan dengan matang agar sesuai dengan pola dan kebutuhan bisnis Anda.
Suatu kebanggaan pula bagi kami jika dapat terlibat dalam pengembangan usaha Anda yang tengah meniti tangga kesuksesan. So, start your business right bersama Gapura Office!