Blog Post

Penjelasan Mengenai Akta Pendirian Perusahaan

Akta Pendirian Perusahaan

GAPURA OFFICE – Hai sobat Gapura! Akta Pendirian Perusahaan tidak hanya digunakan agar perusahaan dapat menyandang status profesional saja. Dengan adanya Akta Pendirian Perusahaan ini, maka perusahaan yang Anda miliki juga berpotensi untuk menjadi lebih besar.

Selain itu, ketika Anda memiliki Akta Pendirian Perusahaan, maka perusahaan yang Anda miliki akan mudah menjalin hubungan kerjasama dan bantuan dari instansi pemerintah, jika suatu saat nanti diperlukan.

Ada beberapa penjelasan mengenai Akta Pendirian Perusahaan dan syarat pembuatan PT serta CV. Apa saja? Simak ulasannya berikut ini.

Akta Pendirian Perusahaan

Akta Pendirian Perusahaan merupakan salah satu dokumen penting yang sangat diperlukan sebagai bukti adanya Pendirian sebuah perusahaan. Baik itu perusahaan kecil maupun perusahaan besar.

Dasar hukum Akta Pendirian Perusahaan adalah Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007, yaitu Pasal 7 dan 8 ayat (1) tentang Perseroan Terbatas (PT).

Setiap perusahaan yang memiliki Akta Pendirian Perusahaan, maka akan membuat para pemiliknya menjadi lebih mudah untuk menjalin kerja sama dengan banyak instansi, sesuai dengan yang dibutuhkan.

Fungsi Akta Pendirian Perusahaan

Fungsi dari adanya Akta Pendirian Perusahaan ini adalah sebagai legalitas perusahaan di mata hukum, serta memberikan kejelasan status dari sebuah perusahaan tentang kepemilikan perusahaan tersebut.

Selain itu, Akta Pendirian Perusahaan juga dapat berfungsi sebagai dokumen untuk pembuatan TDP dan SIUP.

Syarat Membuat Akta Perusahaan

Syarat yang diperlukan untuk membuat Akta Pendirian Perusahaan adalah :

  • Dokumen fotocopy KTP yang dimiliki oleh Pendiri Perusahaan minimal dua (2) orang.
  • Fotocopy KK (Kartu Keluarga) orang yang menjadi Penanggung Jawab.
  • Pas foto Penanggung Jawab.
  • Fotocopy PBB di Tahun Terakhir.
  • Fotocopy Surat Kontrak Perusahaan.
  • Fotocopy Surat Keterangan Domisili Perusahaan.
  • Foto Kantor Perusahaan.

Syarat-syarat di atas diberikan pada saat ada petugas yang sedang survei atau melihat kondisi kantor Anda.

Syarat Pembuatan Akta Pendirian CV

Untuk mendirikan CV, maka perusahaan harus menyerahkan beberapa dokumen penting, yaitu :

  • Identitas Pendiri dari Sekutu Aktif dan Pasif.
  • Nama CV.
  • Nama Sekutu yang berkuasa.
  • Pendaftaran Akta ke PN.
  • Berkas pembentukan Kas Pengeluaran dari beberapa Sekutu atas nama Persekutuan.

Kemudian langkah yang kedua adalah :

  • Mendaftarkan Akta Pendirian CV.

Lalu disusul dengan langkah-langkah berikutnya, yaitu :

  • Mengurus Izin Usaha.
  • Mengurus Tanda Daftar Perusahaan.
  • Mengumumkan peresmian CV.

Syarat Pembuatan Akta Pendirian PT

  • Fotocopy KTP Pemilik Saham dan Pengurus dengan minimal dua (2) orang.
  • Fotocopy KK Direktur atau Penanggungjawab Perusahaan.
  • Foto yang memiliki warna untuk Penanggung Jawab.
  • NPWP Penanggung Jawab.
  • Fotocopy PBB.
  • Surat Keterangan dari RT dan RW untuk yang berada di perkampungan.
  • Foto kantor.

Berkas-berkas di atas nantinya diberikan ketika ada petugas yang melakukan survei.

Baca juga: Syarat dan Prosedur Mendirikan PT Melalui Biro Jasa

Untuk biaya pembuatan Akta Pendirian Perusahaan, umumnya setiap daerah memiliki biaya yang berbeda-beda, sesuai dengan kebijakan masing-masing daerah.

Perlu diketahui bahwa biaya tersebut hanyalah untuk mengurus sebuah Akta Pendirian Usaha Anda saja. Sedangkan untuk hal lain, seperti SIUP dan TDP, umumnya memiliki biaya administrasi sendiri.

Demikian beberapa penjelasan mengenai pentingnya Akta Pendirian Perusahaan serta beberapa persyaratan yang harus dilakukan oleh pembuat Akta Pendirian Perusahaan, serta informasi terkait pendirian PT dan CV.

Dengan mengetahui pentingnya fungsi dari Akta Pendirian Perusahaan, maka pastikan legalitas Akta Pendirian Perusahaan Anda sekarang juga. Caranya?

Caranya adalah, Anda dapat menggunakan Biro Jasa Pengurusan Akta Pendirian Perusahaan seperti Gapura Office atau Virtual Officeku untuk mendapatkan layanan pengurusan legalitas perizinan dan pendirian perusahaan dengan cepat dan profesional.

Jadi, jika Anda berniat ingin mendirikan perusahaan, namun tidak tahu bagaimana cara mengurus Akta Pendirian Usaha Anda, atau Anda tidak tahu cara mengurus perizinan usaha, maka Anda bisa langsung menghubungi kami. Dan dapatkan layanan pengurusan legalitas perizinan dan pendirian perusahaan dengan cepat dan profesional bersama kami.

Mengapa harus menggunakan Biro Jasa kami? Karena kami merupakan perusahaan terpercaya dan profesional, yang sudah lama memberikan pelayanan perizinan usaha. Mulai pengurusan pembuatan PT, PMA, CV dan Izin Usaha lainnya.

Selain itu, kami juga memiliki banyak tenaga kerja yang profesional dan ahli di bidangnya masing-masing, yang bisa dimanfaatkan untuk membantu Anda.

Lalu, bagaimana soal harga? Tentunya kami memberikan harga terjangkau untuk Anda. Biaya yang dibutuhkan juga sudah termasuk untuk pengurusan Akta Pendirian Perusahaan. Kami memberikan paket pengurusan dengan harga yang murah.

Ada banyak layanan yang kami tawarkan di sini. Untuk mengetahuinya dengan lebih jelas, Anda bisa langsung mengakses situs resmi kami. Semua layanan dicantumkan dalam website resmi kami, lengkap dengan penjelasan singkat dan biaya yang dibebankan kepada klien.

Kami memberikan jaminan, bahwa semua dokumen yang dibutuhkan lengkap sesuai keinginan Anda. Untuk informasi lebih lanjut, Anda bisa langsung menghubungi tim Marketing kami DI SINI.

Dapatkan informasi tentang legalitas dan promo-promo menarik lainnya dari kami, serta Konsultasi GRATIS tentang jasa yang kami tawarkan. Kami siap membantu Anda dalam Pengurusan Akta Pendirian Perusahaan.

Suatu kebanggaan pula bagi kami jika dapat terlibat dalam pengembangan usaha Anda yang tengah meniti tangga kesuksesan. Jangan ragu untuk menghubungi kami, karena kami akan sangat senang dapat membantu Anda memiliki Izin Usaha yang dibutuhkan.

Biarkan kami yang bekerja untuk Anda, dan dengan senang hati kami akan melayani Anda. Kami akan melayani dengan cepat dan berpengalaman. So, start your business right bersama Gapura Office!

PT Garuda Perkasa Putra Angkasa (virtualofficeku.co.id) terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM RI, dengan SK Nomor AHU-0043399.AH.01.01.Tahun 2016
?>