Blog Post

Yang Perlu Diketahui Tentang Manfaat Surat Izin Tanda Daftar Industri (TDI)

surat Izin Tanda Daftar Industri

GAPURA OFFICE – Hai sobat Gapura! Surat Izin Tanda Daftar Industri (TDI) sangat dibutuhkan dalam bidang perindustrian. Surat Izin Tanda Daftar Industri ini merupakan Surat Izin dalam melakukan kegiatan industri yang diberikan kepada industri kelompok kecil yang berinvestasi mulai dari Rp 5.000.000 hingga Rp 200.000.000, dan belum termasuk tanah dan bangunan.

Dengan adanya surat Izin Tanda Daftar Industri ini, maka segala kegiatan dalam bidang industri sudah legal dan sudah terdaftar, sehingga tidak akan terjerat hukum atas segala kegiatan yang ada di dalamnya.

Seperti yang telah disebutkan dalam Perda Nomor 1 Tahun 2010 Bab V Pasal 43 dan ayat 1, dimana di dalamnya dijelaskan bahwa setiap pendirian usaha dalam bidang Industri diwajibkan untuk memiliki Izin Usaha Industri, kecuali usaha kecil di bawah modal Rp 5.000.000.

Untuk membuat surat Izin Tanda Daftar Industri ini, maka dibutuhkan berbagai syarat-syarat yang harus disediakan, diantaranya adalah :

  • Fotocopy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWB) pemilik usaha atau industri.
  • Fotocopy kartu identitas seperti KTP pemohon.
  • Status tempat yang digunakan untuk industri. Jika menggunakan lahan dan bangunan sendiri, maka harus menyertakan sertifikat tanah dan bangunan. Jika sewa, maka harus menyertakan surat perjanjian sewa.
  • Surat Izin Gangguan (HO) untuk industri yang proses produksinya membahayakan lingkungan.
  • Menyediakan Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL).
  • Fotocopy Akta Pendirian Perusahaan.
  • Surat persetujuan dari tetangga, RT, RW hingga Kepala Desa setempat jika proses produksinya tidak membahayakan.
  • Pas foto dengan ukuran 4×6 2 lembar dari penanggung jawab atau Direktur.
  • Dokumen lainnya yang diperlukan.

Jika seluruh persyaratan di atas sudah terpenuhi, maka langkah selanjutnya adalah persyaratan teknis yang wajib diketahui, yaitu :

1. Semua jenis Indutri Kecil yang berinvestasi seluruhnya kurang dari Rp 5.000.000 belum termasuk tanah dan bangunan, maka tidak wajib untuk memperoleh Tanda Daftar Industri. Namun jika perusahaan tersebut ingin memiliki, maka diperbolehkan.

2. Jika semua Indutri Kecil yang berinvestasi perusahaan lebih dari Rp 5.000.000 hingga Rp 200.000.000 tidak termasuk lahan dan bangunan, maka wajib untuk memiliki Tanda Daftar Industri.

Adapun untuk prosedur dalam mengurus dan memproses Tanda Daftar Industri adalah dengan langkah-langkah berikut ini :

  • Jika ada perusahaan atau industri yang ingin mendapatkan Izin, maka bisa mengurusnya dengan mengajukan permohonan terlebih dahulu melalui Kepala Dinas Perindustrian setempat, baik yang ada di Kota ataupun Kabupaten.
  • Mengisi formulir pendaftaran yang ada di loket kantor perindustrian dan menyerahkan kembali beserta syarat-syarat lain yang dibutuhkan.
  • Membayar biaya yang sudah ditetapkan dalam perundang-undangan yang berlaku.
  • Dilakukan survey oleh petugas. Jika kondisi di lapangan sesuai dengan dokumen yang diberikan, maka akan diterbitkan sertifikat Tanda Daftar Industri secepatnya.
  • Pemohon dari industri bisa menunggu jawaban persetujuan dari Dinas Perindustrian.

Manfaat Tanda Daftar Industri (TDI)

Sejatinya, manfaat dari Tanda Daftar Industri sangatlah banyak. Berikut ini adalah beberapa manfaat yang bisa Anda dapatkan bila memiliki Tanda Daftar Industri, diantaranya adalah :

1. Sebagai Syarat Penunjang Perkembangan Usaha.

Dalam dunia industri, melakukan peminjaman ke pihak-pihak tertentu, seperti bank, merupakan hal yang biasa. Dengan adanya Tanda Daftar Industri ini, maka akan semakin mempermudah Anda untuk melakukan peminjaman dan kredit di Bank.

2. Sebagai Sarana Perlindungan Hukum.

Dengan adanya Tanda Daftar Industri, maka industri yang Anda lakukan menjadi legal dan terdaftar di pemerintah.

3. Sebagai Sarana Untuk Mengembangkan Usaha Hingga ke Luar Negeri.

Dengan adanya Tanda Daftar Industri, maka akan lebih mempermudah dalam mengembangkan bisnis industri Anda hingga luar negeri.

Baca juga: 3 Golongan Usaha Yang Masuk Dalam Usaha Industri

Nah, salah satu Biro Jasa Perizinan Usaha yang dapat memberikan layanan dalam membuat surat Izin Tanda Daftar Industri adalah Gapura Office atau Virtual Officeku.

Kami adalah salah satu jasa pembuatan perizinan usaha terpercaya di Indonesia yang menyediakan jasa lengkap dalam pembukaan bisnis baru. Mulai dari pembuatan Perseroan Terbatas (PT, PMA), CV, Firma, Yayasan maupun Koperasi, SIUP, hingga pengurusan Tanda Daftar Industri (TDI) dan surat-surat lainnya.

Sesuai dengan ketentuan pemerintah, Biro Jasa kami dijalankan sesuai dengan Undang-Undang. Sehingga banyak keuntungan yang akan didapatkan oleh perusahaan ketika menggunakan Biro Jasa kami. Salah satunya adalah Anda tidak akan dipusingkan lagi dalam mengikuti semua prosedur yang ada. Anda hanya tinggal menyiapkan berkas-berkas yang diperlukan untuk mengurus permohonan Izin Usaha saja.

Keunggulan dari layanan kami adalah perizinan yang tidak sulit, Izin Usaha yang lengkap, mudahnya mendapatkan perizinan, dan konsultasi hukum pada orang yang ahli. Semua pelayanan tersebut bisa Anda dapatkan hanya dalam satu paket biaya pengurusan Tanda Daftar Industri (TDI), dan tentunya dengan harga yang sangat terjangkau.

Apapun yang ingin Anda urus, jangan ragu untuk menggunakan jasa dari Gapura Office. Kami siap membantu berbagai pengurusan perizinan usaha yang Anda butuhkan.

Ada banyak layanan yang kami tawarkan di sini. Untuk mengetahuinya dengan lebih jelas, Anda bisa langsung mengakses situs resmi kami. Semua layanan dicantumkan dalam website resmi kami, lengkap dengan penjelasan singkat dan biaya yang dibebankan kepada klien.

Segera hubungi tim Marketing kami DI SINI untuk mendapatkan informasi lebih lanjut seputar biaya dan layanan pembuatan badan usaha serta perizinannya. Kami menyediakan Konsultasi GRATIS bagi orang-orang yang ingin mengurus Izin Usaha menggunakan jasa kami.

Dengan konsultasi ini, diharapkan dapat membantu Anda yang ingin menggunakan jasa kami. Dapatkan informasi tentang legalitas dan promo-promo menarik lainnya dari kami, serta Konsultasi GRATIS tentang jasa yang kami tawarkan. Kami siap membantu Anda dalam pengurusan surat Izin Tanda Daftar Industri (TDI).

Jangan ragu untuk menghubungi kami, karena kami akan sangat senang dapat membantu Anda memiliki Izin Usaha yang dibutuhkan.

Biarkan kami yang bekerja untuk Anda, dan dengan senang hati kami akan melayani Anda. Kami akan melayani dengan cepat dan berpengalaman. So, start your business right bersama Gapura Office!

PT Garuda Perkasa Putra Angkasa (virtualofficeku.co.id) terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM RI, dengan SK Nomor AHU-0043399.AH.01.01.Tahun 2016
?>