Blog Post
Syarat Mendapatkan Surat Izin Usaha Tetap (IUT)

GAPURA OFFICE – Hai sobat Gapura! Perusahaan berbentuk Perseroan Terbatas (PT), harus memenuhi segala persyaratan hingga dikatakan sah dan legal untuk beroperasi. Mulai dari mengurus surat keterangan Domisili, NPWP perusahaan, Akta Pendirian Perusahaan, SIUP, TDP, dan lain sebagainya. Semuanya itu harus dipenuhi, karena sudah menjadi aturan baku dari Undang-Undang di Indonesia.
Menjalankan PT yang nantinya akan menghimpun modal dari masyarakat luas pun tidak boleh sembarangan. Salah satu hal penting yang harus dipenuhi adalah harus memiliki surat Izin Usaha Tetap (IUT).
Lalu, apa yang dimaksud dengan Izin Usaha Tetap? Sudah tahukah Anda, apa itu Izin Usaha Tetap?
Izin Usaha Tetap merupakan Izin Usaha yang diterbitkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BPKM) atau Badan Koordinasi Penanaman Modal Daerah (BPKMD). Surat Izin ini berkaitan erat dengan perusahaan berbentuk PT, dimana akan berurusan dengan Penanaman Modal Asing (PMA) dan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN).
Ada dua destinasi untuk mengurus Izin Usaha Tetap ini. Sebab, ada yang bersifat Daerah dan ada pula urusan yang harus langsung tersentral di Pemerintah Pusat.
BPKM tidak hanya memiliki urusan soal memberikan Izin Usaha Tetap saja, namun juga memiliki wewenang untuk berbagai jenis Izin seperti Rencana Penggunaan Tenaga Asing, Rekomendasi Visa Tenaga Asing, Perpanjangan Izin Kerja Tenaga Asing, Permohonan Keringanan Bea Cukai untuk impor barang, dan juga keperluan fiskal lainnya.
Syarat Membuat Surat IUT
Apapun aturan perizinan di negeri ini yang diterapkan, maka mau tidak mau perusahaan harus mematuhinya. Hal ini juga termasuk pada Izin Usaha Tetap. Lantas, seberapa pentingkah keberadaan Izin Usaha Tetap ini?
Izin Usaha Tetap merupakan Izin Operasional untuk semua pebisnis yang melakukan kegiatan Komersial jasa dan/atau barang serta industri. Kelegalan perusahaan dalam menjalankan usaha yang berhubungan dengan modal dari masyarakat luas memiliki ketentuan yang mengikat.
Izin Usaha Tetap harus dibuat ketika usaha tersebut sudah berproduksi dan melewati batas yang telah ditentukan, yaitu tiga (3) tahun.
Untuk bisa mendapatkan Izin Usaha Tetap ini, maka para pelaku usaha dan Direksi perusahaan harus memenuhi segala persyaratannya. Tidak ada yang sulit ketika persyaratan dokumen legalitas pendirian PT sudah dimiliki sejak awal.
Nah, untuk bisa mendapatkan Izin Usaha Tetap, maka dibutuhkan beberapa syarat seperti :
- Fotocopy NPWP Perusahaan dan Direktur.
- Fotocopy Akta Notaris.
- Surat Keterangan Domisili Perusahaan dimana berdiri.
- Fotocopy Surat Persetujuan BPKM.
- SIUP dan TDP.
- Serta syarat administrasi lainnya.
Bagi sebagian orang, berurusan dengan Dinar terkait untuk bisa mendapatkan perizinan usaha memang terkesan sulit. Belum lagi waktu yang tersita, yang membuat pekerjaan Anda menjadi terbengkalai.
Jadi, jika Anda merasa kesulitan mengurus segala kebutuhan legalitas perusahaan termasuk Izin Usaha Tetap, ada baiknya Anda memilih bantuan dari Biro Jasa Perizinan Usaha.
Baca juga: Daftar Dokumen Perizinan Yang Wajib Diurus Saat Menjalankan Usaha
Gapura Office atau Virtual Officeku adalah salah satu Biro Jasa Perizinan Usaha yang berpengalaman dan profesional yang berlokasi Jakarta, Tangerang, dan Bekasi. Kami akan memberikan Anda informasi dan solusi dengan cepat, hemat waktu, serta harga termurah.
Jadi, percayakan perizinan usaha Anda kepada kami, Gapura Office! Karena kami adalah solusi bagi Anda yang ingin mendapatkan pengurusan Izin Usaha Tetap dengan mudah. Kami akan melayani dengan cepat dan berpengalaman. Dengan proses yang cepat, kami siap membantu Anda membuatkan surat Izin Usaha Tetap.
Adapun soal biaya yang harus dikeluarkan, nantinya bisa dinegosiasikan, termasuk biaya untuk mengurus surat Izin Usaha Tetap.
Soal kualitas dan kredibilitas, Anda tidak perlu ragu! Karena kami sudah mengantongi Izin Resmi dari pemerintah dan telah bekerja sama dengan banyak pengusaha. Anda juga tidak perlu khawatir untuk menjadikan kami sebagai partner dalam membuat atau mengurus surat Izin Usaha Tetap.
Ada banyak layanan yang kami tawarkan di sini. Untuk mengetahuinya dengan lebih jelas, Anda bisa langsung mengakses situs resmi kami. Semua layanan dicantumkan dalam website resmi kami, lengkap dengan penjelasan singkat dan biaya yang dibebankan kepada klien.
Silahkan Anda menghubungi tim Marketing kami DI SINI untuk mendapatkan informasi lebih lengkap dan Konsultasi GRATIS tentang jasa yang kami tawarkan. Kami juga siap untuk membantu Anda dalam mendapatkan perizinan usaha.
Biarkan kami yang bekerja untuk Anda, dan dengan senang hati kami akan melayani Anda. Kami akan melayani dengan cepat dan berpengalaman. So, start your business right bersama Gapura Office!