
GAPURA OFFICE – Hai sobat Gapura! Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) merupakan badan pemerintah yang memiliki tugas untuk melakukan standarisasi, regulasi, dan sertifikasi terhadap produk makanan dan obat-obatan. Mulai dari pembuatan, penggunaan, penjualan, dan keamanannya.
Dengan adanya BPOM, maka produk-produk makanan serta obat-obatan yang beredar di masyarakat luas bisa digunakan secara aman. Bisa juga sebagai penanda bahwa makanan dan obat-obatan yang sudah mendapatkan izin dari BPOM layak dan aman untuk dipergunakan.
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memiliki tugas untuk mengawasi obat dan makanan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. Berikut inilah adalah tugas-tugas dari BPOM, yaitu :
- Melakukan pengaturan, regulasi, dan standarisasi semua produk obat-obatan dan makanan.
- Melakukan lisensi dan sertifikasi industri dalam bidang Farmasi.
- Mengevaluasi produk sebelum diedarkan di masyarakat.
- Post marketing vigilance, mulai dari sampling, pengujian laboratorium, pemeriksaan sarana untuk produksi, distribusi, penyidikan, dan penegakan hukum.
- Pra audit dan pasca audit iklan.
- Melakukan riset terhadap pelaksanaan kebijakan pengawasan.
- Melakukan komunikasi, menginformasikan, dan edukasi publik.
Sementara itu, ada beberapa cara untuk mengajukan Izin BPOM untuk Anda yang memiliki usaha dalam bentuk makanan, yaitu dengan melakukan pelayanan umum. Dimana sebagai layanan penilaian produk dan bahan tambahan pangan yang beresiko tinggi, dan ditetapkan sesuai dengan prosedur.
Bisa juga dengan pelayanan cepat, atau yang dikenal dengan sebutan ODS, merupakan pelayanan untuk penilaian pangan olahan dan bahan yang dilakukan lebih cepat.
Sementara untuk pelayanan yang ketiga adalah pelayanan pendaftaran ulang, merupakan pelayanan yang dilakukan untuk produk pangan yang sudah habis masa berlakunya. Untuk pelayanan jenis ketiga ini bisa dilakukan pada pelayanan dengan jenis cepat.
Berikut tata cara serta syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan nomor BPOM, dengan menggunakan Pendaftaran Umum dan ODS.
- Fotocopy Izin Industri dari BKPM dan Departemen Perindustrian.
- Hasil analisa laboratorium yang asli, dan hanya berlaku selama 6 bulan saja.
- Formulir pendaftaran yang sudah diisi.
- Rancangan label sesuai yang akan diedarkan.
Sedangkan untuk produk dalam negeri, syarat-syarat berikut ini harus dipenuhi :
Formulis A
- Siapkan fotocopy Izin Industri (TDR) dari Departemen Perindustrian dan Perdagangan.
- Sertifikasi Merek Dagang.
- Siapkan sertifikasi SNI untuk produk minum, garam, tepung terigu, dan lainnya.
- Surat pemeriksaan BPOM jika pernah diperiksa.
- Untuk pabrik lisensi, silahkan lampirkan surat keterangan dari pabrik yang pemberi lisensi. Untuk produk makanan, silahkan lampirkan fotocopy izin produksi Farmasi dan CPOB.
Formulir B
- Spesifikasi bahan baku dan BTM.
- Sertifikat wadah dan tutup.
- Uji kemasan dan bahan baku untuk produk makanan.
- Asal pembelian bahan baku dan BTM, dan standar yang digunakan pabrik.
Formulir C
- Hygiene dan sanitasi pabrik dan karyawan.
- Peta atau denah pabrik.
- Proses produksi dari bahan baku hingga produk jadi.
Formulir D
- Sediakan struktur organisasi.
- Hasil analisa produk akhir lengkap.
- Sistem pengawasan.
- Jika diperiksa menggunakan laboratorium sendiri, maka harus ada prosedur dan metode yang digunakan.
- Menyebutkan metode yang digunakan jika diperiksa oleh laboratorium pemerintah.
- In process control.
Baca juga: Syarat Mendapatkan Izin Edar Pangan Olahan Dari BPOM
Nah, bagi Anda yang saat ini ingin mengajukan syarat Izin Edar BPOM RI MD untuk Produk Dalam Negeri, tetapi bingung tidak tahu bagaimana caranya, Gapura Office atau Virtual Officeku hadir untuk Anda membantu berbagai jenis perizinan usaha, termasuk pembuatan Surat Izin Edar BPOM RI MD untuk Produk Dalam Negeri dan lain sebagainya.
Di Gapura Office, Anda bisa mendapatkan Izin Usaha dengan mudah, cepat, transparan, dan pastinya dengan harga yang terjangkau. Karena kami didukung dengan tenaga ahli yang berpengalaman dan profesional. Kami siap membantu Anda untuk mendirikan perusahaan dengan mudah!
Adapun layanan yang kami berikan meliputi berbagai jenis jasa perizinan yang ada di Indonesia. Dimulai dari perizinan usaha, izin pribadi, pembuatan PT, CV, hingga pengurusan dokumen perusahaan. Berdasarkan pengalaman, maka dapat menjamin setiap pengurusan perizinan Anda ditangani dengan cepat, profesional, dan dengan harga yang bersahabat tentunya.
Soal kualitas dan kredibilitas, Anda tidak perlu ragu lagi! Karena kami sudah mengantongi izin resmi dari pemerintah dan telah bekerja sama dengan banyak pengusaha. Anda juga tidak perlu khawatir untuk menjadikan kami partner dalam membuat atau mengurus Izin Usaha.
Tak hanya itu saja, kami juga memiliki sederet Notaris profesional yang siap membantu Anda mengurus segala dokumen dan perizinan dengan mudah dan cepat.
Ditambah lagi dukungan staff yang ahli dan mumpuni di bidangnya masing-masing. Tak heran bila perusahaan kami telah dikenal sebagai perusahaan Jasa Perizinan Usaha paling handal di Jakarta, Tangerang, Depok, dan Bekasi.
Jadi, tunggu apa lagi? Legalitaskan perusahaan Anda hanya di Gapura Office! Dapatkan layanan pengurusan legalitas perizinan dan pendirian perusahaan Anda dengan cepat dan profesional bersama kami.
Untuk informasi lebih lanjut, Anda bisa langsung menghubungi tim Marketing kami DI SINI. Dapatkan informasi tentang legalitas dan promo-promo menarik dari kami, serta Konsultasi GRATIS tentang jasa yang kami tawarkan. Kami siap membantu Anda dalam pembuatan Izin Usaha.
Ayo langsung hubungi kami untuk konsultasi. So, start your business right bersama Gapura Office!