
GAPURA OFFICE – Hai sobat Gapura! Pangan olahan adalah makanan atau minuman hasil proses dengan metode tertentu. Dan setiap pangan olahan yang akan diperdagangkan di Indonesia, maka wajib mendapatkan Izin Edar.
Izin Edar merupakan persetujuan hasil penilaian kriteria keamanan, mutu, dan gizi suatu pangan olahan untuk melakukan peredaran di Indonesia. Perolehan Izin Edar ini dilakukan dengan cara melakukan pendaftaran produk pangan olahan ke BPOM.
Meski ketentuan perundang-undangan memperbolehkan penambahan pangan olahan dengan Bahan Tambahan Pangan (BTP), namun pengusaha perlu memeriksa jenis BTP apa saja yang diizinkan dalam pengolahan produk pangannya sesuai Permenkes 033/2012.
Pada artikel kali ini, kita akan membahas mengenai Izin Edar Pangan Olahan Dalam Negeri atau Makanan Dalam (MD) yang bahan bakunya adalah non-impor.
Badan POM sendiri telah mengeluarkan Peraturan BPOM Nomor 22 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pemberian Sertifikasi Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT).
Syarat Pendaftaran Pangan Olahan Dalam Negeri
Berdasarkan Pasal 15 ayat 2 BPOM 26/2018 dan Lampiran I Peraturan BPOM 27/2017, persyaratan untuk memperoleh Izin Edar Pangan Olahan Dalam Negeri terdiri atas pemenuhan dokumen administratif dan dokumen teknis.
A. Dokumen Administratif
Yang terdiri dari :
1. Lampiran fotocopy Izin Usaha di bidang produksi pangan, berupa :
- Izin Usaha Industri.
- Izin Usaha Mikro dan Kecil (UMK).
2. Dokumen hasil audit sarana produksi, piagam program manajemen risiko, atau sertifikat Cara Produksi Produk Olahan yang Baik (CPPOB).
3. Apabila pendaftaran dilakukan secara manual, maka harus dilengkapi dengan berkas formulir pendaftaran dari laman Direktorat Registrasi Pangan Olahan BPOM RI serta surat kuasa untuk melakukan pendaftaran pangan jika diperlukan.
4. Apabila pendaftaran dilakukan secara elektronik, maka harus dilengkapi dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Akta Notaris Pendirian Perusahaan.
B. Dokumen Teknis
Yang terdiri dari :
1. Daftar bahan atau komposisi yang digunakan.
2. Proses produksi.
3. Hasil uji laboratorium terbaru atau sertifikat analisis pengolahan pangan untuk kategori pangan olahan beresiko tinggi dan sedang.
4. Informasi tentang masa simpan.
5. Informasi tentang kode produksi.
6. Rancangan label.
7. Spesifikasi teknis pangan olahan program pemerintah jika diperlukan.
Perhatikanlah kriteria dan persyaratan pendaftaran sesuai peraturan perundang-undangan terkait, sebelum mendaftarkan produk pangan olahan Anda.
Untuk mengurus Izin Edar BPOM RI MD untuk Pangan Olahan Dalam Negeri ini bisa diserahkan ke Biro Jasa Pengurusan Perizinan yang sudah banyak dan bisa digunakan jasanya, dan Anda bisa memilih Biro Jasa mana yang menurut Anda terbaik.
Baca juga: Cara Pengajuan Izin BPOM Untuk Produk Dalam Negeri
Gapura Office atau Virtual Officeku hadir untuk Anda membantu berbagai jenis perizinan usaha, termasuk pembuatan Izin Edar BPOM RI MD untuk Pangan Olahan Dalam Negeri dan lain sebagainya.
Di Gapura Office, Anda bisa mendapatkan Izin Usaha dengan mudah, cepat, transparan, dan pastinya dengan harga yang terjangkau. Karena kami didukung dengan tenaga ahli yang berpengalaman dan profesional. Kami siap membantu Anda untuk mendirikan perusahaan dengan mudah!
Adapun layanan yang kami berikan meliputi berbagai jenis jasa perizinan yang ada di Indonesia. Dimulai dari perizinan usaha, izin pribadi, pembuatan PT, CV, hingga pengurusan dokumen perusahaan. Berdasarkan pengalaman, maka dapat menjamin setiap pengurusan perizinan Anda ditangani dengan cepat, profesional, dan dengan harga yang bersahabat tentunya.
Soal kualitas dan kredibilitas, Anda tidak perlu ragu lagi! Karena kami sudah mengantongi izin resmi dari pemerintah dan telah bekerja sama dengan banyak pengusaha. Anda juga tidak perlu khawatir untuk menjadikan kami partner dalam membuat atau mengurus Izin Usaha.
Tak hanya itu saja, kami juga memiliki sederet Notaris profesional yang siap membantu Anda mengurus segala dokumen dan perizinan dengan mudah dan cepat.
Ditambah lagi dukungan staff yang ahli dan mumpuni di bidangnya masing-masing. Tak heran bila perusahaan kami telah dikenal sebagai perusahaan Jasa Perizinan Usaha paling handal di Jakarta, Tangerang, Depok, dan Bekasi.
Jadi, tunggu apa lagi? Legalitaskan perusahaan Anda hanya di Gapura Office! Dapatkan layanan pengurusan legalitas perizinan dan pendirian perusahaan Anda dengan cepat dan profesional bersama kami.
Untuk informasi lebih lanjut, Anda bisa langsung menghubungi tim Marketing kami DI SINI. Dapatkan informasi tentang legalitas dan promo-promo menarik dari kami, serta Konsultasi GRATIS tentang jasa yang kami tawarkan. Kami siap membantu Anda dalam pembuatan Izin Usaha.
Ayo langsung hubungi kami untuk konsultasi. So, start your business right bersama Gapura Office!