Dokumen Yang Harus Dipersiapkan Dalam Perjanjian Sewa Kantor

GAPURA OFFICE – Hai sobat Gapura! Pada dasarnya, untuk membangun sebuah bisnis membutuhkan beberapa fasilitas-fasilitas penunjang, salah satunya adalah ruangan kantor. Nantinya, ruangan kantor ini akan digunakan untuk berbagai kegiatan administrasi seperti proses penyimpanan dan pengolahan data bisnis.

Namun, untuk membangun kantor ini membutuhkan biaya-biaya yang tidak sedikit. Jadi, jika belum memiliki biaya, sebaiknya menyewa kantor saja.

Saat ini, banyak sekali perusahaan jasa penyewaan kantor. Namun, saat ingin menyewanya maka Anda harus membuat perjanjian sewa menyewa kantor. Lalu, apa saja dokumen yang harus dipersiapkan? Simak penjelasannya berikut ini.

Jenis-Jenis Kantor

1. Virtual Office.

Jenis-jenis kantor yang pertama adalah Virtual Office atau kantor virtual. Virtual Office sendiri merupakan sebuah gedung kantor bersama, dimana alamat kantor bisa digunakan oleh beberapa perusahaan.

Secara fisik memang tidak ada kantor yang digunakan oleh perusahaan yang menyewa Virtual Office. Namun, beberapa perusahaan tersebut hanya menyewa alamat kantor saja. Sedangkan untuk kegiatan operasional perusahaan tidak dilakukan di Virtual Office tersebut.

2. Service Office.

Jenis kantor Service Office ini sangat cocok disewa oleh Anda yang memiliki bisnis Startup, karena ruangan yang disewakan di Service Office ini tidak terlalu luas. Hal ini tentunya berbeda dengan Virtual Office, karena pada Service Office ini memiliki banyak ruangan yang dapat digunakan untuk operasional bisnis dan tersedia pula fasilitas untuk menunjangnya.

Jika Anda menyewa Service Office, maka tidak perlu membeli perlengkapan kantor seperti kursi, meja, lemari dan sebagainya. Pada Service Office ini juga menyediakan internet, nomor telepon, serta ruangan untuk meeting.

3. Coworking Office.

Terakhir ada Coworking Office. Jenis kantor ini tidak hanya dapat digunakan untuk ruang kerja saja, tetapi juga untuk membangun komunitas. Hal ini dikarenakan Coworking Office memiliki konsep berbagi atau sharing, sehingga dapat disewa per individu, per tim, atau per perusahaan.

Ada banyak fasilitas yang tersedia jika sewa Coworking Office, seperti makanan ringan, internet, ruangan rapat, dan sebagainya.

Dokumen-Dokumen Yang Dipersiapkan

1. Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP).

Jika Anda memutuskan untuk sewa Virtual Office atau Service Office berarti harus mempersiapkan dokumen-dokumen Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP).

Memiliki dokumen ini berarti alamat perusahaan telah diakui dan menyatakan benar jika perusahaan berdomisili di alamat yang tertera dalam SKDP. Dokumen SKDP ini juga dapat digunakan untuk mengurus NPWP, SIUP, dan dokumen perizinan.

Saat Anda menyewa sewa Virtual Office atau Service Office pihak penyedia jasa kantor akan bertanggung jawab untuk memberikan dokumen yang dibutuhkan untuk mengurus SKDP. Dokumen tersebut seperti foto kantor dan bukti bayar PBB gedung.

2. Perjanjian Sewa Menyewa Kantor.

Dokumen ini menjadi hal yang sangat penting jika Anda memutuskan ingin menyewa sebuah kantor untuk operasional bisnis. Dokumen perjanjian ini dibuat antara atas nama Penyewa dan penyedia jasa kantor.

Adapun isi dari perjanjian tersebut untuk mengatur hak dan kewajiban masing-masing pihak, jangka waktu sewa, harga sewa, rincian fasilitas yang diperoleh dan poin tambahan lainnya.

Ada beberapa jasa penyedia kantor yang mewajibkan penyewanya untuk membayar deposit dan akan dikembalikan ketika masa sewa sudah berakhir. Mekanisme pengembalian ini perlu diperhatikan. Biasanya, pihak jasa penyedia kantor sudah membuat dokumen perjanjian, sehingga penyewa hanya tinggal melihat dan mempelajari isi perjanjiannya saja.

Sewa menyewa kantor ini seringkali menciptakan beberapa masalah. Masalah tersebut timbul akibat tidak adanya dokumen perjanjian. Padahal keberadaan dokumen tersebut sangatlah penting. Diharapkan dengan adanya perjanjian ini, kebutuhan akan sewa menyewa kantor bisa dilakukan dengan lancar.

Kelebihan dan Kekurangan Jenis-Jenis Kantor

1. Virtual Office.

Kelebihan Virtual Office adalah fleksibilitas waktu dan tempat bekerja, memiliki domisili perusahaan yang sah dan juga meningkatkan citra maupun branding perusahaan dengan alamat kantor yang ada di pusat bisnis.

Sedangkan kekurangan Virtual Office adalah pemilik usaha dan karyawan kurang berinteraksi, karyawan kurang fokus, sering terhambat masalah teknis, serta karyawan merasa kesepian.

2. Service Office.

Kelebihan Service Office adalah Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP) berlaku lebih dari satu tahun, tidak perlu membeli perlengkapan maupun peralatan kantor, menyediakan ruangan yang bisa disesuaikan dengan jumlah karyawan, tersedia resepsionis, cleaning service, dan internet dan sebagainya.

Adapun kekurangan dari Service Office yaitu sepenuhnya menjadi milik pihak pengelola, biaya operasional tergantung dari besarnya penggunaan layanan Service Office, dan kemandirian perusahaan cukup rendah.

3. Coworking Space.

Kelebihan Coworking Space adalah lebih murah daripada menyewa, banyak fasilitas yang disediakan, ikatan komunitas, dan terus berkembang. Sedangkan kekurangan Coworking Space adalah biaya sewa yang terbilang masih mahal, banyak gangguan, kurang bebas, kurangnya privasi antara pekerja, dan juga ruang terbatas.

Itu dia dokumen-dokumen yang harus dipersiapkan untuk membuat perjanjian sewa menyewa kantor. Terima kasih telah berkunjung di website Gapura Office atau Virtual Officeku.

Baca juga: 7 Keamanan Gedung Yang Harus Diperhatikan Sebelum Sewa Kantor

Itu dia dokumen-dokumen yang harus dipersiapkan untuk membuat perjanjian sewa menyewa kantor. Terima kasih telah berkunjung di website Gapura Office atau Virtual Officeku. Bagi Anda yang saat ini tengah menjalankan bisnis usaha rintisan atau Startup, dan sedang mencari Serviced Office, Virtual Office, ataupun Coworking Space, maka Gapura Office bisa menjadi pilihan yang tepat.

Berlokasi di beberapa tempat strategis seperti di Jakarta, Tangerang, Depok, dan Bekasi, Gapura Office menawarkan fasilitas yang beragam, dan tentunya sangat mendukung perusahaan Anda untuk berkembang.

Tak hanya internet super cepat, namun banyak fasilitas ekslusif lainnya untuk para member Gapura Office. Di antaranya adalah ruangan private ukuran 3×3 M dengan 2 meja dan 3 kursi, Listrik, Parkir, Papan Nama, ruangan meeting terbuka dan tertutup, line telephone, dan masih banyak lagi fasilitas yang Anda dapat.

Selain fasilitas yang ditawarkan di atas, Gapura Office juga memiliki lingkungan yang sangat kondusif dan tentunya dapat meningkatkan produktifitas tim kerja Anda untuk bekerja secara maksimal.

Tak hanya cocok bagi pegiat Startup saja, namun Private Office kami juga sangat tepat untuk dijadikan pilihan sebagai tempat bekerja bagi para Freelancer, Digital nomad, Blogger, Investor, hingga berbagai macam Consultant.

Jadi, tunggu apa lagi? Dapatkan kantor impian Anda sekarang juga hanya di Gapura Office!

Untuk informasi lebih lanjut, Anda bisa langsung menghubungi tim Marketing kami DI SINI. Dapatkan informasi tentang legalitas dan promo-promo menarik dari kami, serta Konsultasi GRATIS tentang jasa yang kami tawarkan. Kami siap membantu Anda!

Apa pun jenis layanan perkantoran yang Anda pilih, masing-masing tentunya memiliki kelebihan dan kekurangannya. Rencanakan dengan matang agar sesuai dengan pola dan kebutuhan bisnis Anda. So, start your business right bersama Gapura Office!

2 komentar untuk “Dokumen Yang Harus Dipersiapkan Dalam Perjanjian Sewa Kantor”

  1. Pingback: Jenis-Jenis Kantor Modern Untuk Menjalankan Bisnis

  2. Pingback: 7 Keamanan Gedung Yang Harus Diperhatikan Sebelum Sewa Kantor

Komentar ditutup.

PT Garuda Perkasa Putra Angkasa (virtualofficeku.co.id) terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM RI, dengan SK Nomor AHU-0043399.AH.01.01.Tahun 2016