Fungsi dan Aturan Main Dari Tanda Daftar Usaha Pariwisata

GAPURA OFFICE – Hai sobat Gapura! Menurut Perda Provinsi Jakarta Nomor 6 Tahun 2015 tentang Kepariwisataan, bahwa setiap orang berhak memperoleh kesempatan untuk memenuhi kebutuhan wisata, melakukan usaha pariwisata, menjadi pekerja pariwisata, dan/atau berperan dalam proses pembangunan kepariwisataan.

Selain itu, kewajiban, jenis usaha Pariwisata, dan waktu penyelenggaraan, juga telah dijelaskan dalam Perda tersebut.

Hanya saja, sebelum Anda memutuskan untuk menjalankan bisnis di bidang Pariwisata, maka perlu Anda ketahui terlebih dahulu tentang fungsi serta bagaimana aturan main dari Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP).

Fungsi TDUP

Umumnya, dalam pekerjaan lelang barang atau jasa, Tanda Daftar Usaha Pariwisata sering dijadikan sebagai syarat kualifikasi untuk jenis pengadaan seperti penyelenggaran festival, pengadaan konsumsi, pelaksanaan sosialisasi, dan pekerjaan lainnya, yang terkait dengan kualifikasi dalam usaha Pariwisata.

Tanda Daftar Usaha Pariwisata sendiri adalah bukti tanda daftar yang wajib dimiliki oleh berbagai jenis usaha yang berkaitan dengan sektor Pariwisata, seperti misalnya :

  • Usaha Jasa Perjalanan Wisata.
  • Penyediaan Akomodasi.
  • Jasa Penyediaan Makanan dan Minuman.
  • Jasa Pramuwisata.
  • Penyelenggaraan Pertemuan.
  • Dan beberapa jenis usaha lainnya.

Dokumen-dokumen tersebut merupakan bukti resmi bahwa suatu usaha sudah terdaftar dalam Tanda Daftar Usaha Pariwisata, sehingga sudah dapat menyelenggarakan usaha Pariwisata.

Tanda Daftar Usaha Pariwisata ini sangatlah penting bagi pengusaha yang bergerak di bidang Pariwisata. Hal ini dikarenakan salah satu jenis Izin Usaha tersebut merupakan persyaratan dasar dalam pelaksanaan sertifikasi sebuah usaha Pariwisata.

Nah, untuk memperoleh Izin Tanda Daftar Usaha Pariwisata ini, maka pihak pemohon harus melakukan pendaftaran usaha Pariwisata yang dimilikinya, yang ditujukan kepada Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kabupaten/Kota dimana lokasi usaha Pariwisata tersebut berada.

Meski begitu, apabila usaha Pariwisata tersebut memiliki lokasi lebih dari satu Kabupaten/Kota, maka pendaftaran usaha Pariwisata akan ditujukan kepada PTSP Provinsi sebagai bukti Tanda Daftar Usaha Pariwisata melekat pada lokasi usaha Pariwisata tersebut berada.

Klasifikasi Usaha Pariwisata

Kewajiban pengusaha Pariwisata untuk mendaftarkan usahanya ini telah diatur pada Pasal 15 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan. Selain itu, ada juga pada Pasal 4 Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 18 Tahun 2016.

Dalam Undang-Undang tersebut juga dijelaskan mengenai klasifikasi untuk usaha Pariwisata, yang terdiri dari :

  • Daya tarik wisata.
  • Kawasan pariwisata.
  • Jasa transportasi.
  • Jasa perjalanan wisata.
  • Jasa makanan dan minuman.
  • Penyediaan akomodasi.
  • Penyelenggaran kegiatan hiburan dan rekreasi.
  • Penyelenggaran Pertemuan, Perjalanan Insentif, Koneferensi, dan Pameran.
  • Jasa informasi pariwisata.
  • Jasa konsultan pariwisata.
  • Jasa Pramuwisata.
  • Wisata tirta.
  • Spa.

Penerbitan TDUP

Jika permohonan pendaftaran usaha Pariwisata telah dinyatakan lengkap, maka PTSP akan segera menerbitkan Tanda Daftar Usaha Pariwisata bagi pelaku usaha yang telah melakukan pendaftaran.

Setelah mendapatkan Tanda Daftar Usaha Pariwisata, jika dalam usahanya terdapat perubahan, maka pelaku usaha yang bersangkutan wajib mengajukan permohonan pemutakhiran Tanda Daftar Usaha Pariwisata kepada PTSP secara tertulis.

Tanda Daftar Usaha Pariwisata yang telah diterbitkan untuk suatu usaha Pariwisata juga dapat dicabut jika pelaku usaha terkena sanksi pembatasan kegiatan usaha atau penghentian tetap kegiatan usaha. Atau pelaku usaha tidak menyelenggarakan kegiatan usaha secara terus menerus selama 6 bulan. Atau pengusaha pariwisata menyampaikan dokumen yang dipalsukan pada saat proses pendaftaran usaha pariwisata atau pemutakhiran Tanda Daftar Usaha Pariwisata.

Baca juga: Syarat Mengurus Izin Sementara Usaha Pariwisata

Itu dia pembahasan tentang fungsi serta bagaimana aturan main dari Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP). Bagi Anda yang saat ini berencana ingin membuat surat Tanda Daftar Usaha Pariwisata, dan Anda membutuhkan bantuan untuk legalitasnya, serahkan saja kepada Gapura Office atau Virtual Officeku. Kami sudah terbukti memberikan layanan terpercaya dan berkualitas!

Di Gapura Office, Anda bisa mendirikan perusahaan dengan mudah, cepat, transparan, dan pastinya dengan harga yang terjangkau. Karena kami didukung dengan tenaga ahli yang berpengalaman dan profesional. Kami siap membantu Anda untuk mendirikan perusahaan dengan mudah!

Adapun layanan yang kami berikan meliputi berbagai jenis jasa perizinan yang ada di Indonesia. Dimulai dari perizinan usaha, izin pribadi, pembuatan PT, CV, hingga pengurusan dokumen perusahaan. Berdasarkan pengalaman, maka dapat menjamin setiap pengurusan perizinan Anda ditangani dengan cepat, profesional, dan dengan harga yang bersahabat tentunya.

Soal kualitas dan kredibilitas, Anda tidak perlu ragu lagi! Karena kami sudah mengantongi izin resmi dari pemerintah dan telah bekerja sama dengan banyak pengusaha. Anda juga tidak perlu khawatir untuk menjadikan kami partner dalam membuat atau mengurus Izin Usaha.

Tak hanya itu saja, kami juga memiliki sederet Notaris profesional yang siap membantu Anda mengurus segala dokumen dan perizinan dengan mudah dan cepat.

Ditambah lagi dukungan staff yang ahli dan mumpuni di bidangnya masing-masing. Tak heran bila perusahaan kami telah dikenal sebagai perusahaan Jasa Perizinan Usaha paling handal di Jakarta, Tangerang, Depok, dan Bekasi.

Jadi, tunggu apa lagi? Legalitaskan perusahaan Anda hanya di Gapura Office! Dapatkan layanan pengurusan legalitas perizinan dan pendirian perusahaan Anda dengan cepat dan profesional bersama kami.

Untuk informasi lebih lanjut, Anda bisa langsung menghubungi tim Marketing kami DI SINI. Dapatkan informasi tentang legalitas dan promo-promo menarik dari kami, serta Konsultasi GRATIS tentang jasa yang kami tawarkan. Kami siap membantu Anda dalam pembuatan Izin Usaha.

Jangan ragu menggunakan Biro Jasa kami, karena kami adalah perusahaan terpercaya. Suatu kebanggaan pula bagi kami jika dapat terlibat dalam pengembangan usaha Anda yang tengah meniti tangga kesuksesan.

Ayo langsung hubungi kami untuk konsultasi. So, start your business right bersama Gapura Office!

1 komentar untuk “Fungsi dan Aturan Main Dari Tanda Daftar Usaha Pariwisata”

  1. Pingback: Jasa Penyewaan Kantor | Biro Jasa Perizinan Jakarta | Syarat Mengurus Izin Sementara Usaha Pariwisata

Komentar ditutup.

PT Garuda Perkasa Putra Angkasa (virtualofficeku.co.id) terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM RI, dengan SK Nomor AHU-0043399.AH.01.01.Tahun 2016