Syarat Mengurus Izin Sementara Usaha Pariwisata

GAPURA OFFICE – Hai sobat Gapura! Kenaikan jumlah wisatawan di Indonesia menunjukkan peningkatan yang cukup baik. Di Indonesia, jumlah wisatawan yang datang berkunjung untuk berwisata naik menjadi 7,86 persen di tahun 2025.

Di dalam dunia bisnis, tentu saja ada sejumlah peraturan yang harus dipatuhi, termasuk juga tentang segala jenis perizinannya.

Nah, bagi Anda yang terjun ke dalan dunia bisnis dan bergerak dalam bidang Pariwisata, tentunya sudah tidak asing lagi dengan istilah ISUP. Ya, ISUP adalah surat Izin Sementara Usaha Pariwisata, yaitu untuk menyelenggarakan usaha di bidang Pariwisata.

Syarat Mengurus Izin Sementara Usaha Pariwisata

Ada beberapa syarat administrasi untuk bisa mendapatkan Izin Sementara Usaha Pariwisata ini, yaitu sebagai berikut :

  • Fotocopy Akta bagi perusahaan yang telah berbadan hukum.
  • Surat Permohonan dan Formulir isian Data Usaha Pariwisata.
  • Fotocopy KTP Direktur Utama bagi yang telah berbadan hukum, dan fotocopy KTP bagi Pemilik Perseorangan.
  • Adanya bukti Kepemilikan tempat usaha.
  • Kapasitas dan Fasilitas.
  • Undang-Undang Gangguan (HO).

Mengurus surat Izin Gangguan termasuk hal penting. Sebab, sebagai syarat utama untuk mendirikan sebuah usaha, khususnya di bidang Pariwisata.

Ada baiknya Izin Gangguan ini didahulukan sebelum menjalankan sebuah usaha. Karena hal ini berkaitan dengan lingkungan masyarakat, dimana tempat usaha tersebut nantinya akan dijalankan.

Berikut beberapa tahapan pendaftaran usaha Pariwisata yang mencakup beberapa poin penting, di antaranya adalah :

  • Perusahaan mengajukan Izin Permohonan Daftar Usaha.
  • Setelah mengajukan Permohonan Pendaftaran, kemudian berkas tersebut diperiksa.
  • Setelah itu, pencantuman ke dalam Daftar Usaha Pariwisata.
  • Dilakukan penerbitan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) setelah proses pencantuman ke dalam Daftar Usaha.
  • Daftar Usaha Pariwisata pada tahapan terakhir dilakukan proses pemutakhiran.

Pencantuman ke dalam Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) ini dilakukan oleh Bupati, Walikota, ataupun Gubernur, mengenai obyek pendaftaran Usaha Pariwisata. Dimana paling lambat, yaitu satu (1) hari kerja setelah permohonan pendaftaran usaha Pariwisata dianggap benar dan lengkap.

Daftar usaha Pariwisata tersebut berisi :

  • Nomor Pendaftaran Usaha Pariwisata.
  • Nama Pengusaha.
  • Nama Pengurus Badan Usaha.
  • Alamat Pengusaha.
  • Tanggal Pendaftaran usaha pariwisata.
  • Jenis usaha.
  • Alamat Kantor usaha.
  • Nomor Akta Pendirian Badan Usaha dan juga perubahannya.
  • Nama dan Nomor Izin Teknis.
  • Nama dan Nomor Dokumen Lingkungan Perusahaan berdiri.
  • Keterangan apabila di kemudian hari terdapat pemutakhiran dan pembekuan sementara usaha Pariwisata, serta untuk pengaktifan kembali pendaftaran atau pembatalan usaha Pariwisata tersebut.

Pada dasarnya, Surat Izin Usaha Pariwisata ini sama, terutama pada persyaratan administrasinya. Beberapa poin memang terdapat banyak kesamaan.

Izin Pendaftaran Usaha Pariwisata ini bertujuan agar semua perusahaan, khususnya agen travel atau biro perjalanan pariwisata, dapat dengan mudah untuk dijalankan berdasarkan hukum yang berlaku serta untuk mencegah hal-hal buruk (penyalahgunaan) yang kemungkinan bisa terjadi di kemudian hari.

Jadi, bagi Anda yang ingin menjalankan usaha kegiatan industri di bidang Pariwisata, sebaiknya terlebih dahulu untuk mengajukan surat Izin Sementara Usaha Pariwisata untuk kelangsungan kegiatan usaha.

Baca juga: Fungsi dan Aturan Main Dari Tanda Daftar Usaha Pariwisata

Itu dia beberapa syarat administrasi untuk bisa mendapatkan surat Izin Sementara Usaha Pariwisata. Bagi Anda yang saat ini berencana ingin membuat surat Izin Sementara Usaha Pariwisata, dan Anda membutuhkan bantuan untuk legalitasnya, serahkan saja kepada Gapura Office atau Virtual Officeku. Kami sudah terbukti memberikan layanan terpercaya dan berkualitas!

Di Gapura Office, Anda bisa mendirikan perusahaan dengan mudah, cepat, transparan, dan pastinya dengan harga yang terjangkau. Karena kami didukung dengan tenaga ahli yang berpengalaman dan profesional. Kami siap membantu Anda untuk mendirikan perusahaan dengan mudah!

Adapun layanan yang kami berikan meliputi berbagai jenis jasa perizinan yang ada di Indonesia. Dimulai dari perizinan usaha, izin pribadi, pembuatan PT, CV, hingga pengurusan dokumen perusahaan. Berdasarkan pengalaman, maka dapat menjamin setiap pengurusan perizinan Anda ditangani dengan cepat, profesional, dan dengan harga yang bersahabat tentunya.

Soal kualitas dan kredibilitas, Anda tidak perlu ragu lagi! Karena kami sudah mengantongi izin resmi dari pemerintah dan telah bekerja sama dengan banyak pengusaha. Anda juga tidak perlu khawatir untuk menjadikan kami partner dalam membuat atau mengurus Izin Usaha.

Tak hanya itu saja, kami juga memiliki sederet Notaris profesional yang siap membantu Anda mengurus segala dokumen dan perizinan dengan mudah dan cepat.

Ditambah lagi dukungan staff yang ahli dan mumpuni di bidangnya masing-masing. Tak heran bila perusahaan kami telah dikenal sebagai perusahaan Jasa Perizinan Usaha paling handal di Jakarta, Tangerang, Depok, dan Bekasi.

Jadi, tunggu apa lagi? Legalitaskan perusahaan Anda hanya di Gapura Office! Dapatkan layanan pengurusan legalitas perizinan dan pendirian perusahaan Anda dengan cepat dan profesional bersama kami.

Untuk informasi lebih lanjut, Anda bisa langsung menghubungi tim Marketing kami DI SINI. Dapatkan informasi tentang legalitas dan promo-promo menarik dari kami, serta Konsultasi GRATIS tentang jasa yang kami tawarkan. Kami siap membantu Anda dalam pembuatan Izin Usaha.

Jangan ragu menggunakan Biro Jasa kami, karena kami adalah perusahaan terpercaya. Suatu kebanggaan pula bagi kami jika dapat terlibat dalam pengembangan usaha Anda yang tengah meniti tangga kesuksesan.

Ayo langsung hubungi kami untuk konsultasi. So, start your business right bersama Gapura Office!

1 komentar untuk “Syarat Mengurus Izin Sementara Usaha Pariwisata”

  1. Pingback: Jasa Penyewaan Kantor | Biro Jasa Perizinan Jakarta | Fungsi dan Aturan Main Dari Tanda Daftar Usaha Pariwisata

Komentar ditutup.

PT Garuda Perkasa Putra Angkasa (virtualofficeku.co.id) terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM RI, dengan SK Nomor AHU-0043399.AH.01.01.Tahun 2016