Izin Usaha Thrifting & Baju Bekas Import: Simak Aturan Mendag Terbaru

izin usaha thrifting

Bisnis pakaian bekas alias thrifting saat ini menjadi tren yang sangat digandrungi, terutama oleh kalangan Gen Z dan milenial. Modal yang dibutuhkan relatif kecil, namun potensi keuntungannya bisa berlipat ganda. Tidak heran, banyak pengusaha pemula yang berbondong-bondong mengimpor ball (karung) pakaian bekas dari luar negeri.

Namun, tahukah kamu bahwa gudang penyimpanan baju bekas impor kamu bisa digerebek dan disita kapan saja oleh aparat penegak hukum?

Sebelum tim marketing kamu jor-joran melakukan live streaming jualan thrifting di TikTok atau Shopee, mari kita bedah tuntas aturan hukumnya agar aset bisnis kamu aman!


1. Fakta Pahit: Mengimpor Pakaian Bekas Itu ILEGAL!

Mari kita perjelas hal ini sejak awal. Jika kamu bertanya: “Bagaimana cara mengurus izin impor pakaian bekas?” Jawabannya adalah: TIDAK BISA.

Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 40 Tahun 2022 (perubahan atas Permendag No. 18 Tahun 2021), pakaian bekas secara tegas dimasukkan ke dalam daftar barang yang dilarang untuk diimpor.

Artinya, tidak ada satupun izin, API (Angka Pengenal Impor), atau KBLI di sistem OSS yang bisa melegalkan tindakan mendatangkan pakaian bekas dari luar negeri. Segala bentuk pemasukan baju bekas ke wilayah Indonesia adalah tindakan penyelundupan.

2. Mengapa Pemerintah Melarang Keras Thrifting Impor?

Larangan ini bukan tanpa alasan. Pemerintah memiliki dua tujuan utama:

  • Melindungi Industri Tekstil Lokal (UMKM): Gempuran baju bekas impor murah merusak harga pasar dan mematikan ekosistem pabrik garmen serta UMKM fashion lokal.

  • Faktor Kesehatan & Kebersihan: Pakaian bekas yang datang dalam bentuk karungan sering kali mengandung jamur, bakteri, atau virus berbahaya karena tidak melalui uji kebersihan (higienitas) dan karantina yang memadai.

3. Risiko Fatal Jika Nekat Berjualan Pakaian Bekas Impor

Sebagai pengusaha, menghitung manajemen risiko adalah hal mutlak. Jika kamu nekat menyelundupkan atau menjual thrifting impor, ini sanksi yang menanti:

  1. Penyitaan & Pemusnahan Aset: Barang dagangan kamu akan disita oleh Bea Cukai atau Kepolisian dan dibakar habis. Modal kamu otomatis hangus 100%.

  2. Sanksi Pidana Penjara: Berdasarkan UU Perdagangan, importir barang terlarang bisa diancam hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun dan/atau denda maksimal Rp 5 Miliar.

4. Solusi Legal: Beralih ke Bisnis Preloved Lokal

Lalu, apakah bisnis jualan baju bekas mati total? Tentu tidak. Yang dilarang adalah IMPORNYA. Jika kamu menjual pakaian bekas (preloved) yang berasal dari dalam negeri (pasar lokal), hal tersebut 100% LEGAL.

Kamu tetap bisa mendirikan usaha jual beli barang bekas dengan mendaftarkan legalitasnya di sistem OSS RBA. Gunakan kode KBLI 47744 (Perdagangan Eceran Pakaian, Alas Kaki, dan Pelengkap Pakaian Bekas). Dengan KBLI ini, bisnis thrift shop lokal kamu sah di mata hukum dan bisa didaftarkan di platform e-commerce manapun secara aman.

Baca Juga : Memilih KBLI yang Tepat untuk Bisnis Anda: Hindari Masalah Hukum dan Pajak

5. Alternatif Cuan: Bangun Local Brand Fashion Kamu Sendiri!

Daripada bermain “kucing-kucingan” dengan aparat demi baju impor ilegal, mengapa tidak mengalihkan budget kamu untuk membangun brand fashion lokal (clothing line)? Di tahun 2026 ini, dukungan konsumen terhadap local pride sedang berada di puncaknya.

Kamu bisa memproduksi kaos, jaket, atau kemeja kekinian bekerja sama dengan konveksi lokal, lalu mendaftarkan legalitas usaha dan perlindungan Merek-nya. Ini adalah investasi bisnis jangka panjang yang bisa diwariskan, bukan sekadar tren sesaat.


6. Amankan Legalitas Bisnis Fashion Kamu Bersama Gapura Office

Berbisnis harus mendatangkan ketenangan, bukan kecemasan. Jika kamu ingin serius di industri pakaian, baik itu bisnis ritel baju bekas lokal (preloved) maupun merintis local brand baru, pastikan pondasi legalitas kamu kokoh.

Gapura Office siap membantu merapikan legalitas bisnis kamu agar aman dari segala bentuk penyegelan:

  • Pendirian PT / PT Perorangan: Buat brand fashion kamu berbadan hukum agar terlihat profesional di mata konsumen dan investor.

  • Pengurusan NIB & KBLI: Kami pastikan pemilihan KBLI 47744 (untuk barang bekas lokal) atau KBLI retail pakaian baru kamu 100% tepat sasaran.

  • Pendaftaran Merek (HAKI): Lindungi nama clothing line kamu agar tidak dibajak kompetitor.

Jangan pertaruhkan modal kamu di bisnis yang ilegal. Mari beralih ke jalur cuan yang aman dan legal!


Punya rencana buka toko fashion lokal atau thrift shop legal? Pastikan Izin Usahanya beres dulu!

Tombol-WA-Website

Hubungi Gapura Office Sekarang untuk Konsultasi Pendirian PT dan Pendaftaran NIB!

PT Garuda Perkasa Putra Angkasa (virtualofficeku.co.id) terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM RI, dengan SK Nomor AHU-0043399.AH.01.01.Tahun 2016